Kitab Memotong Tangan Pencuri
كتاب قطع السارق
Bab : Menyebutkan Kata-kata Berbeda yang Dilaporkan oleh Az-Zuhri tentang Wanita Makhzumi yang Mencuri
“Siapa yang akan berbicara tentang dia?” Mereka berkata: “Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah?” berkata: “Orang-orang yang datang sebelum kamu dibinasakan, karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika seseorang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman Hadd. Demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad, mencuri, aku akan memotong tangannya.
“Urwah bin Az-Zubair mengatakan kepada saya bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah, selama Penaklukan. Rakyatnya pergi ke Uswamah bin Zaid, untuk memintanya untuk menjadi syafaat. 'Urwah berkata: “Ketika Usamah berbicara kepadanya tentang dia, wajah Rasulullah berubah warna dan dia berkata: 'Apakah kamu berbicara kepadaku tentang salah satu hukuman Hadd dari Allah? ' Usamah berkata: “Berdoalah kepada Allah untuk ampunan bagiku, wahai Rasulullah.” Ketika malam tiba, Rasulullah berdiri untuk menyampaikan pidato. Dia memuji Allah sebagaimana layaknya Dia, kemudian dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman Hadd terhadapnya. Demi Dia yang jiwaku berada di tangannya, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” Kemudian Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Setelah itu dia bertobat dengan tulus, dan 'Aisha berkata: 'Dia biasa datang kepadaku setelah itu, dan aku akan menyampaikan kebutuhannya kepada Rasulullah. '
Bab : Nilai yang, jika dicuri, Tangan (Pencuri) harus dipotong
“Rasulullah memenggal tangan seorang pencuri untuk mendapatkan perisai yang bernilai tiga dirham.” (Sahih) Abu Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini benar.
Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang bernilai tiga dirham.
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari Az-Zuhri
“(Tangan pencuri) tidak boleh dipotong kecuali dengan harga perisai, sepertiga dinar atau setengah dinar, atau lebih.”
“Amrah berkata, menceritakan dari 'Aisha, semoga Allah berkenan padanya, bahwa Rasulullah memenggal tangan seorang pencuri seharga seperempat dinar.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Digunakan untuk memotong tangan pencuri seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
“Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong untuk menjadi perisai.”
Rasulullah SAW bersabda: “Tangan si pencuri tidak boleh dipotong untuk sesuatu yang kurang dari perisai.” Dikatakan kepada 'Aisha: 'Berapa harga perisai? ' Dia berkata: “Seperempat dinar.”
“Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata: “Aisha biasa menceritakan bahwa Nabi Allah berfirman: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk perisai atau setara nilainya. Dan dia berkata bahwa 'Urwah berkata: “Sebuah perisai (senilai) empat dirham. Dan dia (narator) berkata: Saya mendengar Sulaiman bin Yasar berkata bahwa dia mendengar 'Amrah berkata: Saya mendengar 'Aisha menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali empat dinar atau lebih.”
“Janganlah dipotong tangan pencuri dengan harga yang kurang dari satu hajafah atau turs (dua jenis perisai),” yang masing-masing bernilai harga (layak).
“Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah kecuali untuk nilai perisai, dan nilai perisai pada masa itu adalah satu dinar.” (Daif)
“Harganya pada masa itu adalah sepuluh dirham.”
Laporan serupa diceritakan dari Ibnu Abbas. Harga perisai pada masa Rasulullah diperkirakan sepuluh Dirham.
(Laporan serupa) diceritakan dari Ayyub bin Musa, dari 'Ata, dalam bentuk Mursal.
“Yang paling kecil untuk memotong tangan seorang pencuri adalah harga perisai. Dan harga perisai pada masa itu adalah sepuluh dirham.” (Hasan) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ayman, orang yang menceritakannya sebelumnya, aku tidak berpikir dia seorang sahabat, dan hadis lain telah diceritakan darinya yang membuktikan apa yang telah kami katakan.
“Barangsiapa melakukan wudu dan melaksanakan wudu, maka kemudian shalat dan shalat Isha, kemudian shalat setelah itu empat rakaat dan mengerjakannya dengan baik (Sawwar berkata: dan mengerti apa yang dia bacakan dan membacanya), maka mereka setara dengan (shalat) Lailat Qadr baginya”. (Hasan Maqtu)