Kitab Memotong Tangan Pencuri
كتاب قطع السارق
Bab : Dorongan untuk melaksanakan Hukuman Hadd
Abu Hurairah berkata: “Melakukan hukuman Hadd di suatu negeri lebih baik bagi penduduknya daripada jika hujan turun selama empat puluh malam.” (Daif)
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari Az-Zuhri
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar, atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.”
“Tangan pencuri harus dipotong seharga seperempat dinar atau lebih.” (Sahih) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini adalah versi yang benar dari narasi Yahya.
“Belum terlalu lama dan saya belum lupa. Memangkas (tangan pencuri) adalah seperempat dinar atau lebih.”
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
Laporan serupa diceritakan dari 'Aisha dari Rasulullah.
“Saya mendengar 'Usman bin Abi al-Walid, budak Akhnasiyin yang dibebaskan, berkata: 'Saya mendengar 'Urwah bin Az-Zubair berkata; 'Aisha biasa menceritakan bahwa Nabi berkata: “Tangan (htief) tidak boleh dipotong untuk apa pun kecuali perisai atau nilainya yang setara.”
“Lima (jari yaitu tangan) tidak boleh dipotong kecuali lima.” Hammam berkata: “Saya bertemu 'Abdullah ad-Danaj dan dia menceritakan kepada saya bahwa Sulaiman bin Yasar berkata: “Lima tidak boleh dipotong kecuali lima.” (Sahih Maqtu)
Bab : Jika seseorang membiarkan seorang pencuri memiliki apa yang dicurinya, setelah membawanya ke hadapan penguasa, dan menyebutkan perbedaan yang dilaporkan dari 'Ata dalam narasi Safwan bin Umayyah tentang hal itu
Seorang pria mencuri pakaian, dan dibawa ke hadapan Rasulullah, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Pria itu berkata: “Ya Rasulullah, dia bisa menyimpannya.” Dia berkata: “Mengapa (kamu tidak mengatakannya) sebelum sekarang?”
Bab : Mencuri sesuatu yang disimpan di tempat yang dilindungi
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, semoga Allah berkenan dengan mereka berdua, bahwa seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang-barang kemudian menyangkal bahwa dia telah meminjamnya, maka Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Saeed bin Al-Musayyb menceritakan sesuatu yang serupa dengan itu.
Bab : Menyebutkan Kata-kata Berbeda yang Dilaporkan oleh Az-Zuhri tentang Wanita Makhzumi yang Mencuri
Seorang wanita meminjam beberapa perhiasan, mengatakan bahwa orang lain yang namanya diketahui tetapi namanya tidak kemudian dia menjualnya dan menyimpan uang itu. Dia dibawa ke Rasulullah, dan kaumnya pergi ke Usamah bin Zaid, yang berbicara kepada Rasulullah tentang dia. Wajah Rasulullah berubah warna saat dia berbicara dengannya. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah kamu sedang menjadi syafaat kepadaku tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Usamah berkata: “Berdoalah ampun bagiku, wahai Rasulullah! Kemudian Rasulullah berdiri malam itu, dia memuji dan memuliakan Allah, yang perkasa dan agung, sebagaimana layaknya dia layak, lalu dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena, setiap kali seorang bangsawan di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah mencuri, mereka akan melakukan hukuman padanya. Demi Dia yang di tangannya ada jiwa Muhammad, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” Kemudian dia memotong wanita itu.”
Bab : Nilai yang, jika dicuri, Tangan (Pencuri) harus dipotong
Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai yang harganya tiga dirham.
Nabi memotong tangan seorang pencuri, yang mencuri perisai, dari serambi yang dialokasikan untuk wanita, yang harganya tiga Dirham.
Rasulullah memenggal (tangan pencuri) untuk menjadi perisai. (Sahih) Abu Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ini adalah kesalahan.
“Abu Bakr, semoga Allah berkenan kepadanya, memotong (tangan pencuri) untuk mendapatkan perisai senilai lima dirham.
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan dari Az-Zuhri
Rasulullah memenggal tangan pencuri seharga seperempat dinar.
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini
Rasulullah SAW bersabda: “Tangan pencuri harus dipotong dengan harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar.”
Rasulullah bersabda: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali seperempat dinar.”