Sunan an-Nasa'i

Kitab Memotong Tangan Pencuri

كتاب قطع السارق

Bab 10: Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Abu Bakr bin Muhammad dan 'Abdullah bin Abi Bakr dari 'Amrah Dalam Hadis Ini

ذِكْرِ اخْتِلاَفِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ، فِي هَذَا الْحَدِيثِ

Sunan an-Nasa'i 4950
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Ata, bin Abi Rabah menceritakan bahwa 'Abdullah bin 'Abbas biasa berkata

“Harganya pada masa itu adalah sepuluh dirham.”

Sunan an-Nasa'i 4951
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas

Laporan serupa diceritakan dari Ibnu Abbas. Harga perisai pada masa Rasulullah diperkirakan sepuluh Dirham.

Sunan an-Nasa'i 4952
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi dari Ayyub bin Musa

(Laporan serupa) diceritakan dari Ayyub bin Musa, dari 'Ata, dalam bentuk Mursal.

Sunan an-Nasa'i 4953
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Ata' berkata

“Yang paling kecil untuk memotong tangan seorang pencuri adalah harga perisai. Dan harga perisai pada masa itu adalah sepuluh dirham.” (Hasan) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: “Ayman, orang yang menceritakannya sebelumnya, aku tidak berpikir dia seorang sahabat, dan hadis lain telah diceritakan darinya yang membuktikan apa yang telah kami katakan.

Sunan an-Nasa'i 4954
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Ka'b berkata

“Barangsiapa melakukan wudu dan melaksanakan wudu, maka kemudian shalat dan shalat Isha, kemudian shalat setelah itu empat rakaat dan mengerjakannya dengan baik (Sawwar berkata: dan mengerti apa yang dia bacakan dan membacanya), maka mereka setara dengan (shalat) Lailat Qadr baginya”. (Hasan Maqtu)

Sunan an-Nasa'i 4955
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Ka'b berkata

“Barangsiapa melakukan wudu dan melaksanakan wudu dengan baik, kemudian menghadiri shalat Isha secara berkumpul, kemudian shalat empat rakat yang serupa setelah itu, membaca di dalamnya dan membungkuk dan sujud dengan sempurna, maka baginya pahala seperti (shalat) Lailat Al-Qadar.” (Hasan Maqtu)

Sunan an-Nasa'i 4956
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shuaib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata

“Harga perisai pada masa Rasulullah adalah sepuluh dirham.”

Bab 11: Buah di pohon yang dicuri

الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ يُسْرَقُ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4957
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shuaib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata

“Rasulullah ditanya: “Berapa banyak tangan pencuri yang harus dipotong?” Beliau berkata: “Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong karena (mencuri) buah di pohon, tetapi jika (buah) telah dibawa ke tempat penyimpanan untuk dikeringkan, maka tangan (pencuri) itu harus dipotong (jika yang dicuri sama dengan) harga perisai. Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong untuk seekor domba (dicuri) dari tanah penggembalaan, tetapi jika telah dimasukkan ke dalam kandang, maka tangan (pencuri) itu harus dipotong (jika yang dicuri sama dengan) harga perisai.”

Bab 12: Mencuri Buah setelah diletakkan di tempat penyimpanan hingga kering

الثَّمَرِ يُسْرَقُ بَعْدَ أَنْ يُئْوِيَهُ الْجَرِينُ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4958
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shuaib, dari ayahnya, bahwa kakeknya 'Abdullah bin 'Amr, bahwa Rasulullah bertanya tentang buah di pohon. Dia berkata

“Apa saja yang diambil orang miskin tanpa memasukkan apa pun ke dalam sakunya (dan mengambilnya), tidak ada hukuman baginya. Tetapi barangsiapa mengambil sesuatu, ia harus membayar hukuman dua kali nilainya, dan dihukum. Siapa pun yang mencuri sesuatu setelah disimpan dengan benar, dan nilainya sama dengan perisai, tangannya harus dipotong. Siapa pun yang mencuri sesuatu yang bernilai kurang dari itu, dia harus membayar denda dua kali nilainya dan dihukum.”

Sunan an-Nasa'i 4959
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Syuaib, dari ayahnya, bahwa kakeknya 'Abdullah bin 'Amr, bahwa seorang pria dari Muzainah datang kepada Rasulullah dan berkata

“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seekor domba yang dicuri dari padang rumput?” Dia berkata: “(Pencuri harus membayar) dua kali lipat dan dihukum. Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) ternak, kecuali apa yang telah dimasukkan ke dalam kandang, jika nilainya sama dengan perisai, maka tangan (pencuri) harus dipotong. Jika nilainya tidak sama dengan nilai perisai, maka dia harus membayar denda dua kali nilainya dan dicambuk sebagai hukuman.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu tentang buah di pohon?” Dia berkata: “(Pencuri harus membayar) dua kali lipat dan dihukum. Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) buah di atas pohon, kecuali apa yang telah disimpan dengan benar jika nilainya sama dengan perisai, dalam hal ini tangan (pencuri) tidak sama dengan tangan (perisai), maka ia harus membayar hukuman dua kali nilainya dan dicambuk sebagai hukuman.”

Bab 13: Hal-hal yang tangannya tidak boleh dipotong

مَا لاَ قَطْعَ فِيهِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4960
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4961
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4962
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4963
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4964
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4965
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4966
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4967
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Rafi bin Khadij dijo

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak akan dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”

Sunan an-Nasa'i 4968
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.” (Sahih) Abu 'Abdurrahman (An-Nasai) berkata: Ini adalah kesalahan, dan saya tidak tahu siapa Abu Maimun (salah seorang narator).

Sunan an-Nasa'i 4969
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem.”