Kitab Memotong Tangan Pencuri

كتاب قطع السارق

Bab : Keseriusan Pencurian

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi - dan Ahmad berkata dalam Hadis-nya

“Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak seorang pun yang melakukan Zina adalah seorang mukmin pada saat dia melakukan Zina; tidak seorang pun yang mencuri adalah orang percaya pada saat dia mencuri; tidak seorang pun yang minum anggur adalah orang percaya pada saat dia meminumnya; tetapi pertobatan tersedia baginya setelah itu.

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah -semoga Allah raḍiyallāhu 'anhu- berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur dan tangannya dipotong, dan yang mencuri tali dan tangannya dipotong.”

Bab : Membuat tersangka pencuri mengakui kejahatannya dengan memukuli dan menahannya.

Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Bashir bahwa

Sekelompok Kala'iyin mengeluh kepadanya tentang beberapa orang yang telah mencuri beberapa barang, sepatu menahan mereka selama beberapa hari, dan kemudian dia membiarkan mereka pergi. Mereka datang dan berkata: “Kamu membiarkan mereka pergi tanpa tekanan (untuk membuat mereka mengakui kejahatan mereka) atau memukul?” An-Nu'man berkata: “Apa yang kamu inginkan? Jika kamu mau, aku akan mengalahkan mereka, dan jika Allah mengembalikan barang-barang kamu dengan itu, semuanya baik dan baik. Kalau tidak, aku akan membalas dendam dari punggungmu (dengan memukul kamu) juga.” Mereka berkata: “Apakah ini hukummu?” Beliau berkata: “Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya “(Daif)

Bab : Keseriusan Pencurian

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Tidak seorang pun yang melakukan Zina adalah orang percaya pada saat dia melakukan Zina; tidak ada orang yang mencuri adalah orang percaya pada saat dia mencuri; tidak ada orang yang minum anggur adalah orang percaya pada saat dia meminumnya; dan tidak ada perampok yang percaya pada saat dia merampok dan orang-orang melihat.

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Tidak seorang pun yang melakukan Zina adalah orang percaya pada saat dia melakukan Zina; tidak seorang pun yang mencuri adalah orang percaya pada saat dia mencuri; tidak seorang pun yang minum anggur adalah orang percaya pada saat dia meminumnya.” - Dan dia menyebutkan yang keempat tetapi saya (narator) telah melupakannya - “Ketika dia melakukan itu kuk Islam dicurahkan dari lehernya, tetapi jika dia bertobat, Allah menerima taubat-Nya.”

Bab : Membuat tersangka pencuri mengakui kejahatannya dengan memukuli dan menahannya.

Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah menahan seorang pria yang dicurigai, dan kemudian dia membiarkannya pergi. (Hessan)

Bab : Jika seseorang membiarkan seorang pencuri memiliki apa yang dicurinya, setelah membawanya ke hadapan penguasa, dan menyebutkan perbedaan yang dilaporkan dari 'Ata dalam narasi Safwan bin Umayyah tentang hal itu

Diriwayatkan dari Safwan bin Umayyah, bahwa

Seorang pria mencuri satu burdahnya, maka dia membawanya ke hadapan Rasulullah, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan membiarkannya memilikinya.” Dia berkata: “Abu Wahb! Mengapa kamu tidak melakukan itu sebelum kamu membawanya kepada kami?” Dan Rasulullah telah memotong tangan orang itu.

Bab : Membuat tersangka pencuri mengakui kejahatannya dengan memukuli dan menahannya.

Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah menahan beberapa orang yang dicurigai

Bab : Mendorong pencuri

Diriwayatkan dari Abu Umayah Al-Makhzumi bahwa

Seorang pencuri yang bingung melakukan kejahatan tetapi tidak ditemukan barang curian bersamanya, dibawa kepada Rasulullah. Rasulullah berkata kepadanya: “Saya tidak berpikir bahwa Anda mencuri sesuatu.” Dia berkata: “Ya, saya melakukannya.” Dia berkata: “Ambil dia dan potong tangannya, lalu bawa dia ke sini, “Maka mereka memotong tangannya lalu membawanya kepadanya. Dia berkata kepadanya: “Katakanlah: “Aku memohon ampun kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Dia berkata: “Aku memohon ampun kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Dia berkata: “Ya Allah, terimalah pertobatannya.” (Daif)

Bab : Mencuri sesuatu yang disimpan di tempat yang dilindungi

Dikatakan bahwa Safwan bin Umayyah berkata

“Saya sedang tidur di Masjid di sebuah Khmaishah milik saya yang bernilai tiga puluh dirham, dan seorang pria datang dan mencurinya dari saya. Pria itu ditangkap dan dibawa ke Nabi, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Aku datang kepadanya dan berkata: “Maukah kamu memotong tangannya karena hanya tiga puluh dirham? Saya akan menjualnya kepadanya secara kredit.” Dia berkata: “Mengapa kamu tidak mengatakan hal ini sebelum kamu membawanya kepadaku?”

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'ainb, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi berkata

“Maafkan hal-hal yang mungkin pantas mendapatkan hukuman Hadd sebelum Anda membawanya ke perhatian saya, karena apa pun yang dibawa ke perhatian saya, hukuman Hadd menjadi mengikat.” (Saif)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar, semoga Allah berkenan dengan mereka berkata

“Ada seorang wanita Makhzumi yang biasa meminjam barang-barang, mengatakan bahwa tetangganya membutuhkannya, kemudian dia akan menyangkal bahwa dia telah meminjam, jadi Rasulullah memerintahkan agar tangannya dipotong

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, semoga Allah berkenan dengan keduanya, bahwa

Seorang wanita biasa, untuk meminjam perhiasan dari orang-orang lalu menyimpannya. Rasulullah SAW bersabda: “Biarlah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan kepada manusia apa yang telah diambilnya.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Bangunlah, hai Bilal, ambil tangannya dan potong.”

Diriwayatkan dari Nafi bahwa

Seorang wanita biasa meminjam perhiasan pada masa Rasulullah. Dia meminjam beberapa perhiasan, mengumpulkannya dan menyimpannya. Rasulullah SAW bersabda: “Biarkan wanita ini bertobat dan mengembalikan apa yang dimilikinya,” beberapa kali, tetapi dia tidak melakukan itu, jadi dia memerintahkan agar tangannya dipotong.

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Seorang wanita dari Banu Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa kepada Nabi. Dia meminta perlindungan Umm Salamah, tetapi Nabi berkata: “Jika Fatimah bint Muhammad mencuri, saya akan memotong tangannya.” Dan dia memerintahkan agar tangannya dipotong.

Diriwayatkan dari Said bin al-Musayyab bahwa

Seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam beberapa perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia menyangkal (telah melakukan) itu, dan Nabi memerintahkan agar tangannya dipotong.

Bab : Menyebutkan Kata-kata Berbeda yang Dilaporkan oleh Az-Zuhri tentang Wanita Makhzumi yang Mencuri

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Seorang pencuri dibawa ke tangan.” Mereka berkata: “Kami tidak berpikir bahwa Anda akan melangkah sejauh ini.” Dia berkata: “Jika Fatimah (mencuri), aku akan memotong tangannya.”

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Quraish khawatir tentang wanita Mkahzumi yang telah mencuri. Mereka berkata: “Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah tentang dia?” Mereka berkata

“Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah?” Maka Usamah berbicara kepadanya dan Rasulullah berkata: “Apakah kamu sedang syafaat tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Kemudian dia berdiri dan berbicara (kepada orang-orang) dan berkata: “Orang-orang yang datang sebelum kamu dibinasakan karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman padanya. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong hnadnya.”

Bab : Dorongan untuk melaksanakan Hukuman Hadd

Abu Hurairah dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Hukuman yang dilakukan di bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada jika hujan turun selama tiga puluh pagi.” (Daif)