Sunan an-Nasa'i

Kitab Pertempuran [Larangan Pertumpahan Darah]

كتاب تحريم الدم

Bab 9: Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Talhah bin Musarrif dan Mu'awiyah bin Salih dari Y

ذِكْرِ اخْتِلاَفِ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ وَمُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ

Sunan an-Nasa'i 4045
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Anas bahwa

Seorang pria membunuh seorang gadis Ansari untuk perhiasannya, lalu dia melemparkannya ke sumur kosong, dan menghancurkan kepalanya dengan batu. Nabi (saw) memerintahkan agar dia dirajam sampai mati.

Sunan an-Nasa'i 4046
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata,

Mengenai perkataan Allah Yang Mahatinggi: balasan bagi orang-orang yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya. “Ayat ini diturunkan tentang para penyembah berhala. Barangsiapa di antara mereka bertobat sebelum dia ditangkap, maka kamu tidak memiliki jalan melawannya. Ayat ini tidak berlaku untuk umat Islam. Barangsiapa membunuh, menyebarkan kerusakan di muka bumi, dan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, kemudian bergabung dengan orang-orang yang kafir sebelum dia dapat ditangkap, maka tidak ada yang menghalangi siksa Hadd terhadapnya karena apa yang telah dilakukannya.

Bab 10: Larangan Mutilasi

النَّهْىِ عَنِ الْمُثْلَةِ، ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4047
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Anas yang mengatakan

“Rasulullah [SAW] biasa menekankan sedekah dalam khotbah-khotbahnya, dan melarang mutilasi.”

Bab 11: Penyaliban

الصَّلْبِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4048
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: seorang pezina yang telah menikah, yang harus dirajam sampai mati; orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, yang harus dibunuh; dan orang yang meninggalkan Islam dan berperang melawan Allah Yang Mahakuasa, dan Rasul-Nya yang harus dibunuh, atau disalibkan, atau dibuang dari negeri.”

Bab 12: Seorang budak yang melarikan diri ke tanah Shirk

الْعَبْدِ يَأْبَقُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ وَذِكْرِ اخْتِلاَفِ أَلْفَاظِ النَّاقِلِينَ لِخَبَرِ جَرِيرٍ فِي ذَلِكَ الاِخْتِلاَفِ عَلَى الشَّعْبِيِّ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4049
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jarir berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba melarikan diri, maka tidak akan diterima salah darinya sampai ia kembali kepada tuannya.”

Sunan an-Nasa'i 4050
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Jarir biasa menceritakan dari Nabi [SAW]

“Jika seorang hamba melarikan diri, maka tidak akan diterima salah darinya, dan jika dia mati dia akan mati sebagai orang yang tidak percaya.” Seorang budak Jarir melarikan diri, dan dia menangkapnya dan memukul lehernya (membunuhnya).

Sunan an-Nasa'i 4051
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Jarir bin 'Abdullah berkata

“Jika seorang budak melarikan diri ke tanah Syirk, tidak ada perlindungan (atau kekebalan) baginya.”

Bab 13: Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Ishaq

الاِخْتِلاَفِ عَلَى أَبِي إِسْحَاقَ

Sunan an-Nasa'i 4052
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jarir berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba lari ke negeri Syirk, maka diperbolehkan menumpahkan darahnya.”

Sunan an-Nasa'i 4053
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Jarir bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba lari ke negeri Syirk, maka diperbolehkan menumpahkan darahnya.”

Sunan an-Nasa'i 4054
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jarir berkata

“Setiap budak yang melarikan diri ke tanah Syirk, diperbolehkan menumpahkan darahnya.”

Sunan an-Nasa'i 4055
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jarir berkata

“Setiap budak yang melarikan diri ke tanah Syirk, diperbolehkan menumpahkan darahnya.”

Sunan an-Nasa'i 4056
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jarir berkata

“Setiap hamba yang melarikan diri dari tuannya dan bergabung dengan musuh, dia telah mengizinkannya untuk menumpahkan darahnya.”

Bab 14: Hukum Terhadap Orang Murtad

الْحُكْمِ فِي الْمُرْتَدِّ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4057
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

'Utsman berkata: “Saya mendengar Rasulullah berkata: 'Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: Seorang pria yang melakukan perzinahan setelah menikah; atau orang yang membunuh dengan sengaja, dalam hal ini dia pantas membalas; atau orang yang murtad setelah menjadi Muslim, dalam hal ini dia pantas dibunuh. '”

Sunan an-Nasa'i 4058
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan berkata

“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: seorang pria yang melakukan perzinahan setelah menikah; atau orang yang membunuh orang lain, yang akan dibunuh; atau yang kembali ke Kufr setelah menerima Islam, yang akan dibunuh.”

Sunan an-Nasa'i 4059
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Abbas dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”

Sunan an-Nasa'i 4060
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Ikrimah

“Beberapa orang murtad setelah menerima Islam, dan Ali membakar mereka dengan api. Ibnu Abbas berkata: “Jika itu aku, aku tidak akan membakarnya; Rasulullah berkata: “Tidak seorang pun boleh dihukum dengan siksa Allah.” Jika itu aku, niscaya aku membunuh mereka, Rasulullah berkata: “Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”

Sunan an-Nasa'i 4061
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”

Sunan an-Nasa'i 4062
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”

Sunan an-Nasa'i 4063
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”

Sunan an-Nasa'i 4064
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Anas bahwa

Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengubah agamanya, bunuhlah dia. '”