Kantor Hakim (Kitab Al-Aqdiyah)
كتاب الأقضية
Bab 1
فِي طَلَبِ الْقَضَاءِ
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barang siapa yang diangkat menjadi hakim, maka ia telah disembelih tanpa pisau."
Nabi (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa yang diangkat menjadi hakim di antara manusia, maka ia telah disembelih tanpa pisau."
Bab 2
فِي الْقَاضِي يُخْطِئُ
Nabi (ﷺ) bersabda: "Hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Adapun orang yang di surga adalah seorang laki-laki yang mengenali kebenaran lalu memutuskan hukum dengannya. Dan seorang laki-laki yang mengenali kebenaran lalu berbuat zalim dalam memutuskan hukum, maka dia di neraka. Dan seorang laki-laki yang memutuskan hukum bagi orang-orang dalam keadaan bodoh (tidak tahu), maka dia di neraka." Abu Dawud berkata: Ini adalah riwayat yang paling shahih tentang masalah ini, maksudnya adalah hadis Ibn Buraidah: "Hakim itu ada tiga golongan."
Apabila seorang hakim menetapkan hukum, berijtihad, lalu dia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila dia menetapkan hukum, berijtihad, lalu dia keliru, maka baginya satu pahala.
Aku kemudian menceritakannya kepada Abu Bakr bin Hazm, lalu dia berkata, "Demikian pula Abu Salamah telah menceritakannya kepadaku dari Abu Hurairah."
Nabi (ﷺ) bersabda: Barang siapa yang mencari jabatan hakim di antara kaum Muslimin hingga ia mendapatkannya, lalu keadilannya mengalahkan kezalimannya, maka baginya surga; dan barang siapa yang kezalimannya mengalahkan keadilannya, maka baginya neraka.
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir" sampai kepada firman-Nya: "...orang-orang yang fasik". Ketiga ayat ini turun khusus mengenai orang-orang Yahudi, yaitu mengenai (suku) Quraisy dan An-Nadir.
Bab 3
فِي طَلَبِ الْقَضَاءِ وَالتَّسَرُّعِ إِلَيْهِ
Dua orang laki-laki dari arah Kindah datang ketika Abu Mas'ud al-Ansari sedang duduk di dalam sebuah majelis (lingkaran), lalu keduanya berkata, "Adakah seseorang yang dapat memutuskan perkara di antara kami?" Seorang laki-laki dari majelis itu berkata, "Aku." Abu Mas'ud lalu mengambil segenggam kerikil, melemparkannya kepada orang tersebut, dan berkata, "Diamlah! Sungguh dahulu dibenci untuk tergesa-gesa dalam memberikan keputusan hukum."
Nabi (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa yang mencari jabatan hakim dan meminta pertolongan untuknya, maka dia akan dibiarkan mengurus dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak mencarinya dan tidak meminta pertolongan untuknya, Allah akan menurunkan seorang malaikat yang akan membimbingnya dengan benar."
Waki' meriwayatkan dari Isra'il, dari 'Abd al-A'la, dari Bilal bin Abi Musa, dari Anas, dari Nabi (ﷺ).
Dan Abu 'Awanah meriwayatkan dari 'Abd al-A'la, dari Bilal bin Mirdas al-Fazari, dari Khaithamah al-Basri, dari Anas.
Nabi (ﷺ) bersabda: "Kami tidak akan mempekerjakan dalam urusan kami orang yang menginginkannya."
Bab 4
فِي كَرَاهِيَةِ الرِّشْوَةِ
Rasulullah (ﷺ) melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.
Bab 5
فِي هَدَايَا الْعُمَّالِ
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Wahai sekalian manusia, barangsiapa di antara kalian yang kamipekerjakan dalam suatu pekerjaan lalu ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum jahit atau yang lebih dari itu, maka itu adalah belenggu yang akan ia bawa pada Hari Kiamat. Lalu berdirilah seorang lelaki berkulit hitam dari kalangan Ansar—seakan-akan aku melihatnya—dan berkata: Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas dariku. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Ia menjawab: Aku mendengarmu mengatakan demikian dan demikian. Beliau bersabda: Dan aku mengatakannya sekarang: barangsiapa yang kamipekerjakan dalam suatu tugas, hendaklah ia membawa yang sedikit maupun yang banyak; apa yang diberikan kepadanya darinya, ambillah, dan apa yang dilarang darinya, hendaklah ia menahan diri darinya.
Bab 6
كَيْفَ الْقَضَاءُ
Rasulullah (ﷺ) mengutusku ke Yaman sebagai seorang hakim, lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau mengutusku padahal aku masih muda usia dan tidak memiliki ilmu tentang peradilan? Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan meneguhkan lisanmu. Dan apabila dua orang yang bersengketa duduk di hadapanmu, maka janganlah engkau memutuskan perkara sampai engkau mendengarkan dari yang lain sebagaimana engkau mendengarkan dari yang pertama, karena yang demikian itu lebih utama untuk memperjelas perkara bagimu. Ia berkata: Aku tidak pernah berhenti menjadi hakim, atau aku tidak pernah ragu terhadap suatu keputusan setelah itu.
Bab 7
فِي قَضَاءِ الْقَاضِي إِذَا أَخْطَأَ
"Aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan perkara-perkara kalian kepadaku, dan boleh jadi sebagian kalian lebih fasih dalam argumennya daripada yang lain, lalu aku memutuskan hukum baginya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Barangsiapa yang aku menangkan suatu keputusan yang merupakan hak saudaranya, maka janganlah ia mengambil sesuatu pun darinya, karena sesungguhnya aku hanya memotongkan untuknya sepotong dari Neraka."
Dua orang laki-laki mendatangi Rasulullah (ﷺ) yang berselisih mengenai warisan milik mereka, yang tidak memiliki bukti kecuali klaim mereka. Nabi (ﷺ) lalu menyebutkan yang semisal. Kedua laki-laki itu pun menangis, dan masing-masing dari keduanya berkata, "Hakku untukmu." Maka Nabi (ﷺ) bersabda kepada mereka berdua, "Karena kalian telah melakukan apa yang kalian lakukan, maka bagilah, dan tujuilah yang benar, kemudian undilah, dan hendaklah masing-masing dari kalian menghalalkan (merelakan) bagi yang lain."
Mereka berselisih tentang warisan dan barang-barang yang telah usang, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya aku hanya memutuskan di antara kalian berdasarkan pendapatku mengenai perkara yang tidak diturunkan wahyu kepadaku tentangnya."
Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkata saat dia berada di atas mimbar: Wahai sekalian manusia, pendapat itu hanyalah benar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena Allah memperlihatkannya kepadanya, sedangkan dari kami itu hanyalah dugaan dan upaya buatan semata.
Abu Usman al-Syamiy menceritakan kepadaku—dan aku tidak mengira melihat seorang pun dari Syam yang lebih utama daripadanya—yakni Hariz bin Usman.
Bab 8
كَيْفَ يَجْلِسُ الْخَصْمَانِ بَيْنَ يَدَىِ الْقَاضِي
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa agar duduk di hadapan hakim.
Bab 9
الْقَاضِي يَقْضِي وَهُوَ غَضْبَانُ
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang ketika ia sedang marah."