Sunan Abi Dawud

Transaksi Komersial (Kitab Al-Buyu)

كتاب البيوع

Bab

Sunan Abi Dawud 3412

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman al-Anbari, telah menceritakan kepada kami Katsir –yaitu Ibnu Hisyam– dari Ja'far bin Burqan, telah menceritakan kepada kami Maimun, dari Miqsam, bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) ketika menaklukkan Khaibar... kemudian dia menyebutkan seperti hadits Zaid. Dia berkata: Beliau memperkirakan (menaksir) hasil kurma lalu bersabda: 'Aku sendiri yang mengurus pemetikan kurma dan aku akan memberikan kalian setengah dari yang aku katakan.'

Bab

Sunan Abi Dawud 3415

Ibnu Rawahah menaksirnya (jumlah kurma) sebanyak empat puluh ribu wasq, dan ketika Ibnu Rawahah memberi mereka pilihan, orang-orang Yahudi mengambil buah-buahan itu dan dua puluh ribu wasq kurma menjadi tanggungan mereka.

Bab

Sunan Abi Dawud 3359

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Abdullah bin Yazid, bahwa Zaid Abu 'Ayyasy mengabarkan kepadanya bahwa dia bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqash tentang penjualan gandum putih dengan barli. Sa'd berkata kepadanya, "Manakah yang lebih baik di antara keduanya?" Dia menjawab, "Yang putih." Maka Sa'd melarangnya dari hal tersebut.

Dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang membeli kurma basah dengan kurma kering. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apakah kurma basah berkurang apabila mengering?' Mereka menjawab, 'Ya.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya dari hal tersebut."

Abu Dawud berkata, "Isma'il bin Umayyah meriwayatkannya seperti Malik."

Bab

Sunan Abi Dawud 3365

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin al-Harits, dari 'Abd Rabbih bin Sa'id al-Anshari, bahwa ia berkata: Al-'Ariyyah adalah seorang laki-laki memberikan pinjaman pohon kurma kepada laki-laki lain, atau seorang laki-laki mengecualikan dari hartanya satu atau dua pohon kurma untuk dimakan buahnya, kemudian ia menjualnya dengan kurma kering.

Sunan Abi Dawud 3366

Telah menceritakan kepada kami Hannād ibn al-Sarī, dari ʿAbda, dari Ibn Isḥāq, dia berkata: Al-ʿarāyā ialah seseorang menghibahkan pohon kurma kepada orang lain, lalu ia merasa berat untuk mengurusnya, maka ia menjualnya dengan sebanding dengan taksiran buahnya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3374

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang menjual buah-buahan beberapa tahun ke depan, dan memerintahkan agar kerugian yang tidak terduga dimaafkan (tidak dibebankan) untuk apa yang terkena hama (wabah).

Abu Dawud berkata: Penyandaran hadis tentang efek hama yang mengenai sepertiga dari hasil panen kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak sah. Itu adalah pendapat penduduk Madinah.

Bab

Sunan Abi Dawud 3376

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang jual beli yang mengandung risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.

Sunan Abi Dawud 3379

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Ibnu Syihab, dia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, dengan makna hadits Sufyan dan 'Abdurrazzaq keduanya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3387

Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa di antara kalian yang mampu menjadi seperti pemilik satu faraq beras, hendaknya ia menjadi seperti dia.' Mereka bertanya: 'Siapa pemilik satu faraq beras itu, wahai Rasulullah?' Maka beliau menyebutkan kisah gua ketika sebuah gunung jatuh menimpa mereka (tiga orang), beliau bersabda: 'Setiap dari mereka berkata: Sebutkan amal terbaikmu.' Perawi berkata: 'Orang ketiga berkata: Ya Allah, sesungguhnya Engkau tahu bahwa aku mempekerjakan seorang buruh dengan upah satu faraq beras. Ketika sore hari, aku menawarkan haknya kepadanya, tetapi ia menolak mengambilnya dan pergi. Maka aku mengembangkannya (menanamnya) untuknya hingga aku mengumpulkan untuknya sapi-sapi dan penggembalanya. Lalu ia menemuiku dan berkata: Berikan hakku. Aku berkata: Pergilah kepada sapi-sapi itu dan penggembalanya, ambillah semuanya. Maka ia pergi dan membawa pergi semuanya.'

Bab

Sunan Abi Dawud 3388

Aku, Ammar, dan Sa'd bersekutu dalam apa yang kami peroleh pada hari Badr. Sa'd kemudian membawa dua tawanan, tetapi aku dan Ammar tidak membawa apa pun.

Bab

Sunan Abi Dawud 3390

Zayd bin Tsabit berkata: Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, aku lebih mengetahui hadis ini daripadanya. Sesungguhnya yang datang kepadanya adalah dua orang laki-laki (menurut riwayat Musaddad: dari kalangan Ansar) yang telah bertengkar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Jika ini urusan kalian, maka janganlah kalian menyewakan tanah pertanian». Musaddad menambahkan: Maka dia (Rafi' bin Khadij) mendengar perkataannya: «Janganlah kalian menyewakan tanah pertanian».

Sunan Abi Dawud 3392

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa ar-Razi, telah mengabarkan kepada kami Isa, telah menceritakan kepada kami al-Awza'i. (Dalam jalur lain) telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits, keduanya dari Rabi'ah bin Abi Abdurrahman —lafazhnya milik al-Awza'i— telah menceritakan kepadaku Hanzhalah bin Qais al-Anshari, ia berkata: Aku bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang sewa-menyewa tanah dengan emas dan perak. Ia menjawab: Tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah ﷺ menyewakan (tanah) dengan (imbalan) tanaman yang tumbuh di aliran air, di ujung aliran sungai, dan berbagai tanaman lainnya; lalu sebagian binasa dan sebagian selamat, sebagian selamat dan sebagian binasa. Tidak ada sewa-menyewa di kalangan manusia kecuali itu, maka beliau melarangnya. Adapun sesuatu yang dijamin dan diketahui, maka tidak mengapa.

Hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata: dari Hanzhalah dari Rafi'. Abu Dawud berkata: Riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah serupa dengan itu.

Sunan Abi Dawud 3393

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, dari Malik, dari Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman, dari Hanzhalah bin Qais, bahwa ia bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang sewa menyewa tanah. Ia menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewa tanah. Maka aku bertanya: (Apakah yang dilarang) dengan emas dan perak? Ia menjawab: Adapun dengan emas dan perak, maka tidak mengapa.

Bab

Sunan Abi Dawud 3400

Rasulullah ﷺ melarang muhaqalah dan muzabanah. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya yang bertani itu ada tiga: seseorang yang memiliki tanah lalu ia menggarapnya; seseorang yang diberi tanah lalu ia menggarap tanah yang diberikan kepadanya; dan seseorang yang menyewa tanah dengan emas (dinar) atau perak (dirham).'

Bab

Sunan Abi Dawud 3405

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah, muhaqalah, dan tsunya kecuali jika diketahui.

Bab

Sunan Abi Dawud 3409

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar kebun kurma dan tanah Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dari harta mereka sendiri, dan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapat setengah dari buahnya.

Sunan Abi Dawud 3410

Telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Muhammad ar-Raqqi, telah menceritakan kepada kami Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Burqan, dari Maimun bin Mihran, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, ia berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar dan mensyaratkan bahwa tanah dan semua yang kuning dan putih (emas dan perak) adalah miliknya. Penduduk Khaibar berkata, "Kami lebih mengetahui tanah ini daripada kalian, maka berikanlah kepada kami dengan ketentuan bahwa kalian mendapat separuh buah dan kami mendapat separuh." Dia (Ibnu Abbas) menyatakan bahwa beliau memberikannya kepada mereka dengan ketentuan itu. Ketika tiba waktu memetik kurma, beliau mengutus Abdullah bin Rawahah kepada mereka, lalu dia memperkirakan jumlah kurma tersebut. Inilah yang disebut oleh penduduk Madinah sebagai khars (perkiraan). Dia berkata, "Pada pohon kurma ini terdapat sekian dan sekian." Mereka berkata, "Engkau telah melebihkan bagi kami, wahai Ibnu Rawahah." Dia berkata, "Maka akulah yang menanggung perkiraan pohon kurma ini, dan aku memberikan kalian separuh dari yang aku katakan." Mereka berkata, "Ini benar, dan dengan ini langit dan bumi tegak. Kami rela mengambil sesuai dengan yang engkau katakan."

Bab

Sunan Abi Dawud 3413

Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa mengutus Abdullah bin Rawahah (ke Khaibar), lalu ia memperkirakan (jumlah) kurma ketika mulai matang sebelum (kaum Yahudi) memakannya. Kemudian beliau memberi pilihan kepada kaum Yahudi: apakah mereka mengambilnya berdasarkan perkiraan itu, atau menyerahkannya kepada mereka (kaum Muslimin) berdasarkan perkiraan itu, agar zakat dapat dihitung sebelum buah-buahan itu dimakan dan dibagikan.

Bab

Sunan Abi Dawud 3369

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual harta rampasan perang sebelum dibagikan, dan menjual pohon kurma hingga aman dari segala penyakit, dan (melarang) seseorang shalat tanpa memakai ikat pinggang.

Sunan Abi Dawud 3371

Nabi (ﷺ) melarang menjual anggur hingga menghitam dan menjual biji-bijian hingga mengeras.