Transaksi Komersial (Kitab Al-Buyu)
كتاب البيوع
Bab
Telah menceritakan kepada kami Husain bin Al-Aswad, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah, telah mengabarkan kepada kami Isra'il, dari Simak, dengan sanad dan maknanya. Versi pertama lebih sempurna; dia tidak menyebutkan kalimat "dengan harga hari itu".
Bab
Seseorang menahan orang yang berutang kepadanya sepuluh dinar. Ia berkata: «Demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu sampai engkau membayar utangku atau mendatangkan penjamin». Maka Nabi ﷺ menjadi penjamin baginya.
Lalu ia membawa uang sebanyak yang dijanjikannya. Nabi ﷺ bertanya: «Dari mana engkau memperoleh emas ini?». Ia menjawab: «Dari tambang». Beliau bersabda: «Kami tidak membutuhkannya; tidak ada kebaikan padanya». Kemudian Rasulullah ﷺ membayar utang itu untuknya.
Bab
Tetapi di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus ke dalam perkara-perkara syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram.
Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa ketika tidak ada seorang pun yang tersisa kecuali dia akan memakan riba; jika dia tidak memakannya, maka akan mengenainya sebagian dari uapnya.”
Ibnu Isa berkata: “(akan mengenainya) sebagian dari debunya.”
Bab
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Simak bin Harb, telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Qais, dia berkata: Aku dan Makhramah al-'Abdi membawa pakaian dari Hajar, lalu kami membawanya ke Makkah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami berjalan, lalu beliau menawar kami beberapa celana, maka kami menjualnya kepada beliau. Dan ada seorang laki-laki yang menimbang dengan upah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Timbanglah dan lebihkanlah”.
Ibnu Abi Rizmah menceritakan kepada kami; aku mendengar ayahku berkata: Seorang laki-laki berkata kepada Syu'bah: Sufyan menyelisihimu (dalam periwayatan). Dia menjawab: Engkau membuatku bingung. Dan telah sampai kepadaku bahwa Yahya bin Ma'in berkata: Barangsiapa menyelisihi Sufyan, maka perkataan yang diterima adalah perkataan Sufyan.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syu'bah, dia berkata: Ingatan Sufyan lebih kuat dariku.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Dukain, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah.”
Abu Dawud berkata: Demikian pula diriwayatkan oleh Al-Firyabi dan Abu Ahmad dari Sufyan, dan dia (Ibnu Dukain) sependapat dengan keduanya dalam matan. Abu Ahmad berkata: dari Ibnu Abbas sebagai ganti Ibnu Umar. Dan diriwayatkan pula oleh Al-Walid bin Muslim dari Hanzhalah, dia berkata:
“Timbangan Madinah dan takaran Makkah.”
Abu Dawud berkata: Terjadi perbedaan dalam matan hadits Malik bin Dinar dari Atha' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini.
Bab
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Menunda pembayaran (hutang) oleh orang kaya adalah kezaliman, dan jika salah seorang dari kalian diarahkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikuti (menerima) arahan tersebut.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Mis'ar, dari Muharib bin Ditsar, dia berkata: Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata:
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan memberiku tambahan.”
Bab
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, dari Malik, dan dari Ibnu Syihab, dari Malik bin Aus, dari Umar —radhiyallahu 'anhu—, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: «Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika serah terima langsung; gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika serah terima langsung; kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika serah terima langsung; barli dengan barli adalah riba, kecuali jika serah terima langsung.»
Bab
Kami bersama Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) pada hari Khaibar. Kami menjual kepada orang-orang Yahudi satu uqiyah emas dengan satu dinar. Perawi selain Qutaibah berkata: 'dengan dua atau tiga dinar.' Kemudian kedua versi tersebut sepakat. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: 'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan yang sama' (لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا وَزْنًا بِوَزْنٍ).
Bab
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abi Habib, dari Muslim bin Jubair, dari Abu Sufyan, dari 'Amr bin Harisy, dari 'Abdullah bin 'Amr, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan, lalu unta-unta pun habis. Maka beliau memerintahkannya untuk mengambil dari unta-unta muda sedekah, dan dia mengambil seekor unta yang akan diganti dengan dua ekor ketika unta-unta sedekah datang.
Bab
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual kurma basah dengan kurma kering apabila pembayaran dilakukan kemudian hari.
Abu Dawud berkata: Hadis yang disebutkan di atas juga diriwayatkan oleh Sa'd (b. Abi Waqqas) dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda dengan cara yang serupa.
Bab
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) membeli seorang budak dengan dua orang budak.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Za'idah, dari 'Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual kurma dengan kurma secara takaran, menjual anggur dengan kismis secara takaran, dan menjual hasil panen dengan gandum secara takaran.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah, dari Yahya bin Sa'id, dari Basyir bin Yasar, dari Sahl bin Abu Hatsmah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah segar dengan kurma kering, tetapi beliau memberi keringanan untuk 'araya, yaitu dijual berdasarkan taksirannya, agar pemiliknya dapat memakan buahnya dalam keadaan segar.
Bab
Rasulullah ﷺ melarang menjual pohon kurma sampai buahnya mulai masak, dan bulir gandum sampai menjadi putih dan aman dari penyakit, melarang hal itu baik bagi penjual maupun pembeli.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin 'Ali, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari 'Atha' bin Yazid Al-Laitsi, dari Abu Sa'id Al-Khudri, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini, beliau menambahkan:
Isytimal as-samma' ialah seorang laki-laki memakai satu kain dengan meletakkan kedua ujung kain di pundak kirinya dan menampakkan sisi kanannya. Al-munabadzah ialah seseorang berkata, "Jika aku melemparkan kain ini kepadamu, maka jual beli menjadi wajib." Al-mulamasah ialah seseorang menyentuhnya dengan tangannya tanpa membukanya dan tanpa membaliknya; apabila ia menyentuhnya, maka jual beli menjadi wajib.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Shalih Abu 'Amir - Abu Dawud berkata; demikianlah Muhammad berkata - telah menceritakan kepada kami seorang syekh dari Bani Tamim, dia berkata; Ali bin Abi Thalib berkhutbah kepada kami - atau dia berkata; Ali berkata. Ibnu Isa berkata; demikianlah Husyaim menceritakan kepada kami - dia berkata; Akan datang kepada manusia suatu masa yang keras, orang kaya akan menggenggam apa yang ada di tangannya, padahal ia tidak diperintahkan untuk itu. Allah Ta'ala berfirman:
{Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu}
Dan orang-orang yang terpaksa akan melakukan jual beli, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan jual beli buah sebelum matang.