Sunan Abi Dawud

Transaksi Komersial (Kitab Al-Buyu)

كتاب البيوع

Bab

Sunan Abi Dawud 3384

Nabi ﷺ memberinya satu dinar untuk membeli hewan kurban atau seekor kambing. Dia membeli dua ekor kambing, menjual salah satunya dengan satu dinar, lalu membawa seekor kambing dan satu dinar kepadanya. Maka beliau mendoakan keberkahan baginya dalam jual belinya, dan seandainya dia membeli debu pun, dia pasti akan mendapat keuntungan darinya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3394

Ibnu 'Umar biasa menyewakan tanahnya hingga sampailah berita kepadanya bahwa Rafi' bin Khadij al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. Maka 'Abdullah (bin 'Umar) berkata: Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau riwayatkan dari Rasulullah ﷺ tentang sewa-menyewa tanah? Rafi' menjawab kepada 'Abdullah bin 'Umar: Aku mendengar kedua pamanku -dan keduanya telah ikut dalam perang Badr- menceritakan kepada ahli rumah bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. 'Abdullah berkata: Demi Allah, sungguh aku mengetahui bahwa tanah disewakan pada masa Rasulullah ﷺ. Kemudian 'Abdullah khawatir kalau-kalau Rasulullah ﷺ telah menetapkan sesuatu yang baru dalam masalah itu yang belum ia ketahui, maka ia pun meninggalkan sewa-menyewa tanah.

Abu Dawud berkata: Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ayyub, 'Ubaidullah, Katsir bin Farqad, dan Malik dari Nafi' dari Rafi' dari Nabi ﷺ. Juga diriwayatkan oleh al-Auza'i dari Hafsh bin 'Inan al-Hanafi dari Nafi' dari Rafi', ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda. Demikian pula diriwayatkan oleh Zaid bin Abi Unaisah dari al-Hakam dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa ia datang kepada Rafi' lalu bertanya: Apakah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda? Ia menjawab: Ya. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ikrimah bin 'Ammar dari Abu an-Najasyi dari Rafi' bin Khadij, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda. Juga diriwayatkan oleh al-Auza'i dari Abu an-Najasyi dari Rafi' bin Khadij dari pamannya Zuhair bin Rafi' dari Nabi ﷺ.

Abu Dawud berkata: Nama Abu an-Najasyi adalah 'Atha bin Shuhaib.

Bab

Sunan Abi Dawud 3403

Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka tidak ada baginya sesuatu pun dari tanaman itu, dan baginya (hanya) biaya yang telah ia keluarkan.

Bab

Sunan Abi Dawud 3408

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan mu'amalah (kerja sama) dengan penduduk Khaibar dengan (imbalan) setengah dari hasil buah-buahan atau tanaman.

Bab

Sunan Abi Dawud 3414

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Khalaf, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq, dari Ibrahim bin Thahman, dari Abuz Zubair, dari Jabir, bahwa dia berkata: Ketika Allah memberikan fai' kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam berupa Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan mereka (penduduknya) tetap tinggal sebagaimana sebelumnya, dan beliau menjadikannya (bagian) antara beliau dan mereka. Kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah, lalu ia menaksir (jumlah kurma) atas mereka.

Bab

Sunan Abi Dawud 3362

Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan kurma kering dan kurma basah.

Bab

Sunan Abi Dawud 3364

Rasulullah ﷺ memberikan keringanan mengenai jual beli 'araya apabila jumlahnya kurang dari lima wasq atau lima wasq. Dawud bin al-Husain ragu-ragu.

Abu Dawud berkata: Hadis Jabir menunjukkan hingga empat wasq.

Bab

Sunan Abi Dawud 3367

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, dari Malik, dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak kematangannya, beliau melarang penjual dan pembeli.

Sunan Abi Dawud 3370

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga matang (tushqih). Beliau ditanya: Apa maksud matang itu? Beliau menjawab: Buah itu menjadi merah atau kuning, dan dapat dimakan.

Sunan Abi Dawud 3373

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isma'il ath-Thalqani, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha', dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak kelayakannya, dan tidak boleh dijual kecuali dengan dinar atau dirham, kecuali 'araya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3380

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli habal al-habalah.

Bab

Sunan Abi Dawud 3383

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al-Mishishi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az-Zibriqan, dari Abu Hayyan At-Taimi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah —radhiyallahu 'anhu—, dia memarfu'kannya, dia berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati sahabatnya. Apabila dia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari antara keduanya."

Bab

Sunan Abi Dawud 3386

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir al-'Abdi, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Abu Hushain, dari seorang syekh dari penduduk Madinah, dari Hakim bin Hizam, bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengutusnya dengan membawa satu dinar untuk membeli hewan kurban untuk beliau. Ia membelinya dengan satu dinar dan menjualnya dengan dua dinar. Kemudian ia kembali dan membeli hewan kurban untuk beliau dengan satu dinar dan membawa satu dinar (tambahan) kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam). Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu menyedekahkannya dan mendoakan keberkahan untuknya dalam perdagangannya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3389

Aku mendengar Ibnu Umar berkata: Kami tidak melihat ada masalah dalam muzara'ah (bagi hasil pertanian) sampai aku mendengar Rafi' bin Khadij berkata: Rasulullah ﷺ melarangnya. Lalu aku sebutkan hal itu kepada Tawus. Dia berkata: Ibnu Abbas berkata kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarangnya, tetapi beliau bersabda: "Sungguh, salah seorang dari kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada mengambil upah yang telah ditentukan darinya."

Bab

Sunan Abi Dawud 3396

Ya'la b. Hakim menulis kepadaku: Aku mendengar Sulaiman b. Yasar meriwayatkan hadits dengan makna yang sama dan sanad yang sama seperti yang diriwayatkan oleh 'Ubaid Allah.

Sunan Abi Dawud 3399

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far al-Khatmi, dia berkata: Pamanku mengutusku bersama seorang budak miliknya kepada Sa'id bin al-Musayyab. Lalu kami berkata kepadanya, 'Ada sesuatu yang sampai kepada kami darimu tentang muzara'ah.' Dia menjawab, 'Ibnu Umar tidak melihat ada masalah dalam hal itu sampai sebuah hadis sampai kepadanya dari Rafi' bin Khadij. Maka dia menemuinya, dan Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Bani Haritsah dan melihat tanaman di tanah Zuhair. Beliau bersabda, 'Alangkah bagusnya tanaman Zuhair.' Mereka berkata, 'Itu bukan milik Zuhair.' Beliau bertanya, 'Bukankah ini tanah Zuhair?' Mereka menjawab, 'Benar, tapi tanaman itu milik si fulan.' Beliau bersabda, 'Ambillah tanaman kalian dan kembalikanlah nafkahnya kepadanya.' Rafi' berkata, 'Maka kami mengambil tanaman kami dan mengembalikan nafkahnya kepadanya.' Sa'id berkata, 'Berilah pinjaman kepada saudaramu atau pekerjakan dia dengan dirham.'

Sunan Abi Dawud 3401

Saya membacakan (tradisi ini) kepada Sa'id b. Ya'qub al-Taliqini, dan aku berkata kepadanya: Ibn al-Mubarak meneruskan (tradisi ini) kepadamu dari Sa'id Abi Shuja' yang berkata: 'Uthman b. Sahl b. Rafi' b. Khadij menceritakannya kepada saya dengan mengatakan: Saya adalah seorang yatim piatu yang dirawat di bawah pengawasan Rafi' b. Khadij dan saya melakukan Haji bersamanya. Saudaraku 'Imran b. Sahl kemudian datang kepada saya dan berkata: Kami menyewakan tanah kepada si anu seharga dua ratus dirham. Dia berkata: Biarkan saja, karena Nabi (ﷺ) melarang menyewa tanah.

Bab

Sunan Abi Dawud 3404

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan mu'awamah. Salah satu dari dua perawi dari Hammad menyebut kata mu'awamah, dan yang lainnya berkata: "menjual hasil panen beberapa tahun sebelumnya." Versi yang disepakati kemudian melanjutkan: dan tsunya, tetapi beliau memberi keringanan untuk 'araya.

Sunan Abi Dawud 3407

Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah. Aku bertanya: Apa itu mukhabarah? Beliau menjawab: Engkau mengambil tanah (untuk ditanami) dengan imbalan setengah, sepertiga, atau seperempat (dari hasil panen).

Bab

Sunan Abi Dawud 3411

Dia berkata: Dia memperkirakan, dan ketika ucapannya: «setiap yang kuning dan putih», maksudnya emas dan perak menjadi miliknya.