Sunan Abi Dawud
Zakat (Kitab Al-Zakat)
كتاب الزكاة
Bab 529
صَدَقَةِ الرَّقِيقِ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada sedekah atas seorang Muslim pada budaknya dan tidak pula pada kudanya."
Bab 530
صَدَقَةِ الزَّرْعِ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Pada apa yang disirami oleh hujan, sungai-sungai, dan mata air, atau yang menyerap air dari dalam tanah, zakatnya adalah seperpuluh. Sedangkan pada apa yang disirami dengan menggunakan unta penarik air atau penyiraman buatan, zakatnya adalah setengah dari seperpuluh."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada (tanaman) yang diairi oleh sungai-sungai dan mata-mata air (wajib dikeluarkan) sepersepuluh, dan pada apa yang diairi dengan unta-unta pengangkut air maka padanya (wajib dikeluarkan) setengah dari sepersepuluh."
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke Yaman, lalu beliau bersabda: "Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi."
Abu Dawud berkata: Aku mengukur mentimun di Mesir sepanjang tiga belas jengkal dan aku melihat buah utruj di atas seekor unta dalam dua potongan yang dipotong dan dijadikan seperti dua muatan yang seimbang.
Bab 531
زَكَاةِ الْعَسَلِ
Syababah adalah satu anak suku dari (suku) Fahm. Perawi kemudian menyebutkan hadis yang semisal dengannya, lalu berkata, “Dari setiap sepuluh qirbah, satu qirbah.”
Dan Sufyan bin Abdullah ats-Tsaqafi berkata, “Dan dia dahulu melindungi dua lembah untuk mereka.”
Perawi menambahkan, “Maka mereka menyerahkan kepadanya apa yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat serta salam kepadanya), dan dia melindungi dua lembah mereka.”
Bahwa sebuah kabilah dari suku Fahm—dengan makna yang serupa dengan hadis Al-Mughirah—ia berkata, "Satu qirbah dari setiap sepuluh qirbah." Dan ia berkata, "Dua lembah milik mereka."
Bab 532
فِي خَرْصِ الْعِنَبِ
'Attab bin Asid berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar buah anggur ditaksir sebagaimana buah kurma ditaksir, dan zakatnya diambil dalam bentuk kismis sebagaimana zakat kurma diambil dalam bentuk kurma kering.
Hadis yang telah disebutkan di atas juga diriwayatkan oleh Ibnu Syihab dengan sanadnya dan dengan makna yang sama.
Bab 533
فِي الْخَرْصِ
Sahl bin Abu Hatsmah datang ke majelis kami, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami, beliau bersabda: "Apabila kalian menaksir (buah), maka ambillah dan tinggalkanlah sepertiganya, dan jika kalian tidak meninggalkan atau tidak mendapati sepertiga, maka tinggalkanlah seperempatnya."
Abu Dawud berkata: Penaksir meninggalkan sepertiga untuk kebutuhan (pemilik kebun).
Bab 534
مَتَى يُخْرَصُ التَّمْرُ
Ia berkata ketika menyebutkan perihal Khaibar: Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar, lalu ia menaksir pohon kurma ketika telah matang sebelum dimakan darinya.
Bab 535
مَا لاَ يَجُوزُ مِنَ الثَّمَرَةِ فِي الصَّدَقَةِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemui kami di masjid, sedangkan di tangan beliau ada sebatang tongkat, dan seorang laki-laki dari kalangan kami telah menggantungkan setandan kurma yang buruk (hasyaf), lalu beliau menusuk tandan tersebut dengan tongkat itu.
Beliau bersabda: "Seandainya pemilik sedekah ini mau, niscaya ia bersedekah dengan yang lebih baik daripada ini."
Beliau juga bersabda: "Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan memakan (kurma) yang buruk pada hari Kiamat."
Bab 536
زَكَاةِ الْفِطْرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum salat, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah salat, maka ia hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.
Bab 537
مَتَى تُؤَدَّى
Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat. Ia berkata: Maka Ibnu Umar biasa menunaikannya satu atau dua hari sebelum itu.
Bab 538
كَمْ يُؤَدَّى فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ
Sesungguhnya Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah Ramadan berupa satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.
Abu Dawud berkata: Abdullah al-Umari meriwayatkannya dari Nafi' dengan sanadnya dengan (lafaz): "atas setiap muslim." Dan Sa'id al-Jumahi meriwayatkannya dari Ubaidullah dari Nafi' dengan (lafaz) di dalamnya: "dari kaum muslimin." Sedangkan (versi) yang masyhur dari Ubaidullah tidak terdapat di dalamnya (lafaz): "dari kaum muslimin."
Abu Dawud berkata: Ayyub dan Abdullah 2 yakni al-Umari 2 dalam hadis mereka berdua dari Nafi mengatakan 4laki-laki atau perempuan4 juga.