Sunan Ibn Majah

Bab-bab tentang Properti yang Hilang

كتاب اللقطة

Bab 1

ضَالَّةِ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ

Sunan Ibn Majah 2502
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin al-Mutsanna menuturkan kepada kami: Yahya bin Sa'id menuturkan kepada kami, dari Humaid ath-Thawil, dari al-Hasan, dari Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Hewan tersesat milik seorang Muslim adalah nyala api neraka.”

Sunan Ibn Majah 2503
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Basysyar menuturkan kepada kami: Yahya bin Sa'id menuturkan kepada kami: Abu Hayyan at-Taimi menuturkan kepada kami: adh-Dhahhak, paman dari pihak ibu al-Mundzir bin Jarir, menuturkan kepada kami, dari al-Mundzir bin Jarir, ia berkata: Aku bersama ayahku di al-Bawazij ketika sapi-sapi pulang pada sore hari. Ia melihat seekor sapi yang tidak dikenalnya lalu bertanya, “Sapi apa ini?” Mereka menjawab, “Sapi yang bergabung dengan kawanan.” Ia memerintahkan agar sapi itu dihalau sampai tidak terlihat, lalu berkata, “Aku mendengar Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, ‘Tidak ada yang memberi perlindungan kepada hewan tersesat kecuali orang yang tersesat.’”

Sunan Ibn Majah 2504
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ishaq bin Ismail bin al-Ala al-Aili menuturkan kepada kami: Sufyan bin Uyainah menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid, mantan budak al-Munba'its, dari Zaid bin Khalid al-Juhani. Kemudian aku bertemu Rabi'ah dan bertanya kepadanya; ia berkata: Yazid menuturkan kepadaku, dari Zaid bin Khalid al-Juhani, dari Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—: Beliau ditanya tentang unta tersesat. Beliau marah dan kedua pipinya memerah, lalu bersabda, “Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki kaki dan cadangan airnya; ia mendatangi air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya.” Beliau ditanya tentang kambing tersesat dan bersabda, “Ambillah, karena ia akan menjadi milikmu, milik saudaramu, atau milik serigala.” Beliau ditanya tentang barang temuan dan bersabda, “Kenalilah wadah dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika ada yang mengenalinya, kembalikanlah; jika tidak, campurkanlah dengan hartamu.”

Bab 2

اللُّقَطَةِ

Sunan Ibn Majah 2505
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Bakar bin Abu Syaibah menuturkan kepada kami: Abdul Wahhab ats-Tsaqafi menuturkan kepada kami, dari Khalid al-Hadzdza, dari Abu al-Ala, dari Mutharrif, dari Iyadh bin Himar, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Siapa yang menemukan barang hilang, hendaklah ia meminta satu atau dua orang adil untuk menjadi saksi, kemudian jangan mengubah atau menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, ia lebih berhak atasnya; jika tidak, itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Sunan Ibn Majah 2506
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami: Waki menuturkan kepada kami: Sufyan menuturkan kepada kami, dari Salamah bin Kuhail, dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata: Aku pergi bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah. Ketika kami sampai di al-Udzhaib, aku menemukan cambuk. Keduanya berkata kepadaku, “Buanglah,” tetapi aku menolak. Ketika kami tiba di Madinah, aku menemui Ubay bin Ka'b dan menceritakan hal itu kepadanya. Ia berkata, “Engkau telah berbuat benar. Aku menemukan seratus dinar pada masa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— lalu bertanya kepada beliau. Beliau bersabda, ‘Umumkan selama setahun.’ Aku mengumumkannya, tetapi tidak menemukan seorang pun yang mengenalinya. Aku bertanya lagi, lalu beliau bersabda, ‘Umumkanlah.’ Aku mengumumkannya dan tidak menemukan seorang pun yang mengenalinya. Beliau kemudian bersabda, ‘Kenalilah wadahnya, pengikatnya, dan jumlahnya, lalu umumkan selama setahun. Jika seseorang datang dan mengenalinya, serahkan kepadanya; jika tidak, ia seperti hartamu sendiri.’”

Sunan Ibn Majah 2507
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Basysyar menuturkan kepada kami: Abu Bakar al-Hanafi menuturkan kepada kami. Dan Harmalah bin Yahya menuturkan kepada kami: Abdullah bin Wahb menuturkan kepada kami. Keduanya berkata: adh-Dhahhak bin Utsman al-Qurasyi menuturkan kepada kami: Salim Abu an-Nadhr menuturkan kepadaku, dari Busr bin Sa'id, dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun. Jika seseorang mengenalinya, serahkan kepadanya. Jika tidak ada yang mengenalinya, ingatlah wadah dan bungkusnya, lalu gunakanlah. Jika pemiliknya kemudian datang, serahkan kepadanya.”

Bab 3

الْتِقَاطِ مَا أَخْرَجَ الْجُرَذُ

Sunan Ibn Majah 2508
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Basysyar menuturkan kepada kami: Muhammad bin Khalid bin Atsmah menuturkan kepada kami: Musa bin Ya'qub az-Zam'i menuturkan kepadaku: bibiku, Quraibah binti Abdullah, menuturkan kepadaku bahwa ibunya, Karimah binti al-Miqdad bin Amr, mengabarkan kepadanya dari Dhuba'ah binti az-Zubair, dari al-Miqdad bin Amr: Suatu hari ia pergi ke al-Baqi, yaitu pemakaman, untuk buang hajat. Pada masa itu orang-orang hanya pergi buang hajat setiap dua atau tiga hari dan mengeluarkan kotoran seperti kotoran unta. Ia masuk ke sebuah reruntuhan. Ketika sedang duduk untuk buang hajat, ia melihat seekor tikus mengeluarkan satu dinar dari lubang, lalu masuk kembali dan mengeluarkan dinar lain, hingga mengeluarkan tujuh belas dinar. Setelah itu tikus tersebut mengeluarkan ujung kain merah. Al-Miqdad berkata, “Aku menarik kain itu dan menemukan satu dinar di dalamnya, sehingga jumlahnya genap delapan belas dinar. Aku membawanya kepada Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—, menceritakan kejadiannya, dan berkata, ‘Ambillah sedekahnya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Bawalah kembali; tidak ada sedekah yang wajib atasnya. Semoga Allah memberkahinya untukmu.’ Kemudian beliau bertanya, ‘Barangkali engkau memasukkan tanganmu ke dalam lubang?’ Aku menjawab, ‘Tidak, demi Zat yang memuliakanmu dengan kebenaran.’” Dinar-dinar terakhir itu baru habis ketika ia meninggal.

Bab 4

مَنْ أَصَابَ رِكَازًا

Sunan Ibn Majah 2509
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Maimun al-Makki dan Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami; keduanya berkata: Sufyan bin Uyainah menuturkan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Sa'id dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Pada harta terpendam wajib dikeluarkan seperlima.”

Sunan Ibn Majah 2510
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nashr bin Ali al-Jahdhami menuturkan kepada kami: Abu Ahmad menuturkan kepada kami, dari Israil, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Pada harta terpendam wajib dikeluarkan seperlima.”

Sunan Ibn Majah 2511
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ahmad bin Tsabit al-Jahdari menuturkan kepada kami: Ya'qub bin Ishaq al-Hadhrami menuturkan kepada kami: Sulaiman bin Hayyan menuturkan kepada kami: Aku mendengar ayahku meriwayatkan, dari Abu Hurairah, dari Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—, beliau bersabda, “Di antara orang-orang sebelum kalian ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah lalu menemukan kendi berisi emas di dalamnya. Ia berkata, ‘Aku membeli tanah darimu, tetapi tidak membeli emas darimu.’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjual tanah kepadamu beserta segala yang ada di dalamnya.’ Keduanya membawa perkara kepada seorang laki-laki. Ia bertanya, ‘Apakah kalian memiliki anak?’ Salah seorang menjawab, ‘Aku mempunyai anak laki-laki,’ dan yang lain berkata, ‘Aku mempunyai anak perempuan.’ Ia berkata, ‘Nikahkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut; hendaklah keduanya membelanjakan sebagian untuk diri mereka dan bersedekah.’”