Kitab Hukuman Hukum
كتاب الحدود
Bab : Merajam orang Yahudi dan Ahl Adh-Dhimmah untuk Zina
Apa yang Anda temukan dalam Taurat untuk orang yang melakukan perzinahan? Mereka berkata: Kami menggelapkan wajah mereka dan menyuruh mereka menunggangi keledai dengan wajah mereka menghadap ke arah yang berlawanan (dan punggung mereka saling bersentuhan), dan kemudian mereka dibawa berkeliling (kota). Dia berkata: Bawalah Taurat jika kamu jujur. Mereka membawanya dan membacanya sampai ketika mereka sampai pada ayat yang berkaitan dengan rajam, orang yang sedang membaca meletakkan tangannya di atas ayat yang berkaitan dengan rajam, dan membaca (hanya apa yang ada) di antara tangannya dan apa yang setelahnya. Abdullah b. Salim yang pada waktu itu bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Perintahkan dia (qari) untuk mengangkat tangannya. Dia mengangkatnya dan ada, di bawahnya, ayat yang berkaitan dengan rajam. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan penghakiman atas mereka berdua dan mereka dilempari batu. Abdullah b. 'Umar berkata: Aku adalah salah satu dari mereka yang melempari mereka, dan aku melihat dia (orang Yahudi) melindunginya dengan tubuhnya.
Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melempari (sampai mati) seseorang dari Bani Aslam, dan seorang Yahudi dan istrinya.
Bab : Hadd hukuman karena minum alkohol
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Anas melalui rantai pemancar lainnya.
Pendapat saya adalah Anda memperbaikinya sebagai hukuman yang paling ringan. Kemudian 'Umar menjatuhkan delapan puluh bilur.
Bab : Hukuman Hadd adalah penebusan bagi mereka yang dilaksanakannya
" Dia membacakan kepada kami ayat yang berkaitan dengan wanita, yaitu, bahwa mereka tidak akan mengasosiasikan apa pun dengan Allah.
Bab : Tidak ada Diyah untuk luka yang disebabkan oleh hewan atau jatuh ke tambang atau sumur
Tidak ada balasan yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh binatang, untuk (jatuh ke dalam) sumur dan ranjau, dan seperlima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur (harta karun).
Luka yang disebabkan (karena jatuh) di sumur, di tambang, dan menyebabkan bv hewan tidak memiliki balasan untuk itu; dan ada seperlima (untuk pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.
Bab : Hukuman Hadd adalah penebusan bagi mereka yang dilaksanakannya
Ketika kami berada di perusahaan Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Bersumpah setia kepadaku bahwa kamu tidak akan bersekutu dengan Allah, bahwa kamu tidak akan berzinah, bahwa kamu tidak akan mencuri, bahwa kamu tidak akan mengambil nyawa yang dilarang oleh Allah untuk diambil kecuali dengan pembenaran (yang sah); dan barangsiapa di antara kamu memenuhinya, pahalanya ada di tangan Allah dan orang yang melakukan sesuatu itu dan dihukum karenanya, itu adalah semua penebusan untuk itu Dan jika seseorang melakukan sesuatu dan Allah menyembunyikan (kesalahannya), urusannya ada di tangan Allah. Dia boleh mengampuni jika Dia suka, dan Dia dapat menghukumnya jika Dia suka.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil (janji) dari kami seperti dia mengambil dari wanita-wanita bahwa kami tidak akan bersekutu dengan Allah dan kami tidak akan mencuri, dan kami tidak akan berzina, dan kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan kami tidak akan saling memfitnah. Dan barangsiapa di antara kamu menunaikan (janji ini), pahalanya ada di tangan Allah, dan barangsiapa di antara kamu dijatuhkan hukuman yang ditentukan dan itu dilaksanakan, yaitu penebusannya (atas dosa itu), dan barangsiapa (dosa-dosa) ditutupi oleh Allah, urusannya ada di tangan Allah. Dia mungkin menghukumnya jika Dia suka atau mungkin mengampuninya jika Dia menyukainya.
Saya adalah salah satu kepala yang bersumpah setia kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa kami tidak akan bersekutu dengan Allah, dan tidak akan berzina, dan tidak akan mencuri, dan tidak akan membunuh jiwa yang dilarang Allah, tetapi dengan keadilan atau penjarahan, atau tidak taat (Allah dan Rasul-Nya), maka surga (akan menjadi pahala) jika kami melakukan (perbuatan) ini; dan jika kita melakukan kemarahan (dan itu tidak dihukum di dunia), Allahlah yang akan memutuskannya. Ibnu Rumh berkata: Pertimbangannya ada pada Allah.
Bab : Tidak ada Diyah untuk luka yang disebabkan oleh hewan atau jatuh ke tambang atau sumur
Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Zuhri.
Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.
Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.