Sunan an-Nasa'i

Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Larangan Seseorang yang Junub Melakukan Ghusl Di Genangan Air

Sunan an-Nasa'i 220
Abu Hurairah berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Tak seorang pun di antara kamu boleh melakukan Ghusl di genangan air ketika dia adalah Junub.'"

Bab : Penyebutan Menyembunyikan Diri Saat Melakukan Ghusl

Sunan an-Nasa'i 225
Diriwayatkan dari Umm Hani' bahwa dia pergi kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) pada hari Penaklukan (Makkah) dan menemukannya melakukan Ghusl sementara Fatimah menyembunyikannya dengan pakaian. Dia memberinya Salams dan dia berkata

"Siapa ini?" Dia berkata: "Umm Hani'." Setelah dia selesai Ghusl-nya, dia berdiri dan shalat delapan rakaat yang dibungkus dengan pakaian.

Bab : Menyebutkan Berapa Banyak Air yang Cukup Bagi Seorang Pria Untuk Melakukan Ghusl

Sunan an-Nasa'i 230
Diriwayatkan bahwa Abu Ja'far berkata

"Kami berdebat tentang Ghusl di hadapan jabir di 'Abdullah, dan Jabir berkata: 'Satu Sa' air sudah cukup untuk ghusl dari Janabah.' Kami berkata: 'Satu Sa' tidak cukup dan juga dua.' Jabir berkata: 'Itu cukup untuk orang yang lebih baik darimu dan memiliki lebih banyak rambut.'"

Bab : Penyebutan Seorang Pria Dan Salah Satu Istrinya Melakukan Ghusl Dari Satu Kapal

Sunan an-Nasa'i 236
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Bibi dari pihak ibu saya, Maimunah memberi tahu saya bahwa dia dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Ghusl dari satu bejana."

Sunan an-Nasa'i 237
'Abdur-Rahman bin Hurmuz Al-A'raj berkata

"Na'im, budak Umm Salamah yang dibebaskan, meriwayatkan kepadaku bahwa Umm Salamah ditanya: 'Bisakah seorang wanita melakukan Ghusl dengan seorang pria?' Dia berkata: 'Ya, jika dia sopan. [1] Saya ingat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya melakukan Ghusl dari satu bak cuci. Kami akan menuangkan air ke tangan kami sampai mereka bersih kemudian menuangkan air ke atasnya.'" Al-A'raj berkata: "Tidak menyebutkan area pribadi yang tidak memperhatikannya." [1] Kaiysah: "Sopan santun ketika menggunakan air dengan orang itu" (An-Nihayah) Dan komentar oleh Al-A'raj setelah riwayat mengacu pada maknanya.

Bab : Menyebutkan Larangan Melakukan Ghusl Dengan Sisa Air Dari Orang yang Junub

Sunan an-Nasa'i 238
Diriwayatkan bahwa Humaid bin 'Abdur-Rahman berkata

"Saya bertemu dengan seorang pria yang mendampingi Nabi (صلى الله عليه وسلم) sebagai Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, menemaninya selama empat tahun. Dia berkata: 'Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang siapa pun di antara kami untuk menyisir rambutnya setiap hari,[1] atau buang air kecil di tempat dia melakukan Ghusl, atau bagi seorang pria untuk melakukan Ghusl menggunakan sisa air seorang wanita, atau seorang wanita untuk melakukan Ghusl dengan menggunakan sisa air seorang pria, mereka harus menyendoknya bersama-sama.'" [1] Dikatakan ini untuk mencegahnya menjadikan penampilan fisiknya sebagai tujuan utamanya.

Bab : Sebuah Konsesi Sehubungan dengan Itu

Sunan an-Nasa'i 239
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Saya biasa melakukan Ghusl - Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya - dari satu bejana. Dia akan bersaing dengan saya dan saya akan bersaing dengannya sampai dia berkata: 'Tinggalkan saya beberapa' dan saya akan berkata: 'Tinggalkan saya beberapa.'"

Bab : Menyebutkan Perintah Untuk Melakukan Itu Untuk Seorang Wanita Menstruasi Saat Dia Melakukan Ghusl Untuk Ihram

Sunan an-Nasa'i 242
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Kami pergi bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada tahun Ibadah Perpisahan. Aku (mengucapkan Talbiyah) untuk 'Umrah dan aku tiba di Makkah ketika aku sedang haid, jadi aku tidak melakukan Tawaf di sekitar Rumah atau antara As-Safa dan Al-Marwah. Saya mengeluh tentang hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan dia berkata: 'Lepaskan kepangmu dan sisir rambutmu, dan masuk (mulailah Talbiyah) untuk haji, dan tinggalkan 'umrah'. Jadi saya melakukan itu, dan kemudian setelah kami selesai haji, dia mengirim saya bersama 'Abdur-Rahman bin Abi Bakr ke At-Tan'im, dan saya melakukan 'umrah. Dia berkata: 'Ini menggantikan 'Umrah'mu." Abu 'Abdur-Rahman berkata: Hadis ini adalah Gharib sebagai riwayat Malik dari Hisyam, dari 'Urwah. Tidak ada seorang pun kecuali Asshab yang melaporkannya.

Bab : Menyebutkan Berapa Kali Tangan Harus Dicuci Sebelum Memasukkannya ke Dalam Kapal

Sunan an-Nasa'i 244
Diriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata

"Aku bertanya kepada 'Aisyah tentang bagaimana Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melakukan Ghusl dari Janabah. Dia berkata: 'Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa menuangkan air ke tangannya tiga kali, kemudian dia akan membasuh bagian pribadinya, kemudian dia akan mencuci tangannya, kemudian dia akan membilas mulutnya dan hidungnya, kemudian menuangkan air ke kepalanya tiga kali, kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya.'"

Bab : Menyebutkan Bagaimana Ghusl Dari Menstruasi Dilakukan

Sunan an-Nasa'i 251
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) tentang melakukan Ghusl setelah menstruasi dan dia memberitahunya bagaimana melakukan Ghusl. Lalu dia berkata

"Ambil selembar kain yang diwangi dengan musk dan sucikan dirimu dengan itu." Dia berkata: "Bagaimana saya harus menyucikan diri saya dengan itu?" Dia menutupi wajahnya lalu berkata: "Subhan Allah! Sucikan dirimu dengan itu." 'Aisyah berkata: "Aku membawa wanita itu ke samping dan berkata: 'Bersihkan jejak darah dengan itu.'"

Bab : Mencuci Kaki Di Tempat Berbeda Dari Tempat Di Mana Seseorang Melakukan Ghusl

Sunan an-Nasa'i 253
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Bibi dari pihak ibu saya, Maimunah mengatakan kepada saya: 'Saya membawa air kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dari Janabah, dan dia mencuci tangannya dua atau tiga kali, kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana dan menuangkan air ke bagian pribadinya, kemudian dia mencucinya dengan tangan kirinya. Kemudian dia meletakkan tangan kirinya di tanah dan menggosoknya dengan keras. Kemudian dia melakukan wudu' seperti untuk shalat, lalu menuangkan tiga sendok dengan kedua tangannya penuh air ke atas kepalanya, lalu dia membasuh seluruh tubuhnya, lalu dia menjauh dari tempat dia berdiri dan membasuh kakinya." Dia berkata: 'Kemudian saya membawakannya handuk tetapi dia menolaknya.'"

Bab : Orang Junub Hanya Mencuci Tangannya Saat Dia Ingin Makan

Sunan an-Nasa'i 256

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Jika Nabi (صلى الله عليه وسلم)" - (salah satu perawi) 'Amr berkata, "Jika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)" - "ingin makan atau tidur saat dia Junub, dia akan melakukan Wudu'." Dalam narasinya, 'Amr (salah satu perawi) menambahkan "Wudu' adalah untuk shalat."

Bab : Ghusl Seorang Wanita Yang Melihat Sesuatu Dalam Mimpinya Seperti Yang Dilihat Seorang Pria

Sunan an-Nasa'i 198
Diriwayatkan bahwa Khawlah bin Hakim mengatakan

"Saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang seorang wanita yang mengalami mimpi basah dan dia berkata: 'Jika dia melihat air, biarlah dia melakukan Ghusl.'"

Bab : Penyebutan Ghusl Setelah Menstruasi

Sunan an-Nasa'i 201
Diriwayatkan dari Fatimah binti Qais dari Bani Asad Quraisy bahwa dia datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan menyebutkan bahwa dia menderita Istihadah (pendarahan vagina non-menstruasi). Dia mengatakan bahwa dia berkata padanya

"Itu (pendarahan dari) pembuluh darah, jadi ketika waktu menstruasi tiba, berhentilah shalat, dan ketika sudah berlalu, maka cuci darah dari dirimu lalu berdoa."

Sunan an-Nasa'i 203
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Umm Habibah binti Jahsh menderita Istihadah (pendarahan vagina non-menstruasi) selama tujuh tahun. Dia mengeluh tentang hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: 'Itu bukan haid; melainkan itu (pendarahan dari) pembuluh darah, jadi lakukan Ghusl lalu berdoa.'"

Bab : Melakukan Ghusl Dari Nifas (Pendarahan Pascamelahirkan)

Sunan an-Nasa'i 214
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, dalam Hadits Asma' binti 'Umair, ketika dia melahirkan di Dzul-Hulaifah, bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada Abu Bakar

"Katakan padanya untuk melakukan Ghusl dan masuk ke Ihram."

Bab : Larangan Buang Air Kecil Ke Air Tenang Dan Melakukan Ghusl Darinya

Sunan an-Nasa'i 221
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

"Tak satu pun dari kalian boleh buang air kecil ke dalam air tenang dan kemudian melakukan Ghusl darinya."

Bab : Menyebutkan Berapa Banyak Air yang Cukup Bagi Seorang Pria Untuk Melakukan Ghusl

Sunan an-Nasa'i 226
Diriwayatkan bahwa Musa Al-Juhani mengatakan

"Sebuah bejana dibawa ke Mujahid, yang saya perkirakan delapan Ratl, dan dia berkata: 'Aisyah mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Ghusl dengan menggunakan bejana seperti itu.'"

Bab : Penyebutan Seorang Pria Dan Salah Satu Istrinya Melakukan Ghusl Dari Satu Kapal

Sunan an-Nasa'i 232

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Saya biasa melakukan Ghusl dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dari satu bejana, yang seukuran Faraq."

Sunan an-Nasa'i 235
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya biasa melakukan Ghusl bersama-sama menggunakan satu bejana."