Buku tentang Bisnis
كتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Tidak Suka Mengambil Kembali Hadiah Seseorang
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Contoh kami bukanlah contoh yang buruk: Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjingnya yang mengambil kembali muntahannya.”
[Dia berkata:] Tentang topik ini, ada narasi dari Ibnu Umar dari Nabi (ﷺ) bahwa dia berkata: “Tidak halal bagi siapa pun yang telah memberikan hadiah untuk mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah yang memberikan sesuatu kepada anaknya.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Al-'Araya Dan Izin Untuk Itu
Dari Zaid bin Thabit bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan penjualan di Al-Araya dengan memperkirakannya.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih. Hadis Abu Hurairah adalah Hasan Sahih. Dan hal ini dilakukan menurut sebagian dari orang-orang yang berilmu. Di antara mereka Ash-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan Al-'Araya adalah pengecualian dari lingkup umum larangan Nabi (ﷺ) ketika dia melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah. Mereka berdebat menggunakan Hadis Zaid bin Thabit ini dan Hadis Abu Hurairah. Mereka mengatakan bahwa dia mungkin membeli apa yang kurang dari lima Wasq.
Menurut beberapa ahli ilmu, ini berarti bahwa Nabi (ﷺ) ingin mengurangi pembatasan bagi mereka dalam hal ini karena mereka mengeluh kepadanya dengan mengatakan: “Kami tidak melakukan apa pun dengan kurma kering kecuali buah.” Jadi dia mengizinkan mereka untuk membeli kurang dari lima Wasq senilai sehingga mereka bisa makan kurma segar.
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Penundaan Orang Kaya (Membayar Utang) Adalah Penindasan
Bahwa Nabi (ﷺ) berkata: “Penundaan (dalam membayar hutang) oleh orang kaya adalah penindasan. Jadi jika hutang Anda ditransfer dari debitur Anda, Anda harus setuju, dan jangan melakukan dua penjualan dalam satu penjualan.”
[Abu 'Isa berkata:] Hadis adalah Abu Hurairah (no. 1308) adalah Hadis Hasan Sahih. Dan artinya adalah bahwa ketika hutang salah satu dari Anda ditransfer maka setuju. Beberapa orang yang berpengetahuan mengatakan ketika seseorang ditawari untuk mengalihkan utangnya kepada orang kaya dan dia melakukannya, maka pemberi transfer bebas darinya, dia tidak boleh meminta pengembaliannya dari pemberi. Ini adalah pandangan ash-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Beberapa ahli ilmu berkata: “Ketika kekayaan ini tidak dapat dikumpulkan karena kebangkrutan yang dipindahkannya, maka ia dapat meminta kembalinya ke yang pertama.” Mereka membantah pandangan ini dengan perkataan 'Utsman dan lain-lain, ketika mereka berkata: “Tidak ada hak atas kekayaan seorang Muslim yang hilang.” Ishaq berkata: “Makna dari hadis ini: 'Tidak ada hak atas harta seorang Muslim yang hilang' ini adalah ketika seseorang mentransfernya kepada orang lain yang menurutnya kaya, maka ia menjadi bangkrut, sehingga tidak ada hak atas kekayaan Muslim yang hilang.”
Bab : Apa Yang Terkait Tentang Meminjamkan Unta Atau Hewan Lain
“Rasulullah SAW (ﷺ) meminjamkan seekor unta dengan usia tertentu. Dia mengembalikan kepadanya seekor unta dengan usia yang lebih baik daripada yang diberikan kepadanya. Dia berkata: “Yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam pembalasan.”
Dia berkata: Ada sesuatu tentang topik ini dari Abu Rafi'.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis Abu Hurairah adalah Hadis Hasan Sahih. Syu'bah dan Sufyan melaporkan hal itu dari Salama.
Hal ini ditindaklanjuti menurut beberapa orang yang berpengetahuan, mereka melihat tidak ada salahnya mengambil unta dari usia tertentu sebagai pinjaman. Ini adalah pandangan ash-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Tetapi beberapa dari mereka tidak menyukai hal itu.
“Rasulullah mendapatkan seekor unta terlebih dahulu. Beberapa unta dari amal.” Abu Rafi' berkata: “Jadi Rasulullah (ﷺ) menyuruhku untuk membayar kembali untanya. Aku berkata: “Aku tidak menemukan di antara unta-unta melainkan pilihan Raba yang lebih unggul.” Rasulullah SAW bersabda: “Berilah dia, sesungguhnya orang-orang yang paling rendah adalah pembalasannya yang terbaik.” ﷺ
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih.
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Toleransi Dalam Menjual, Membeli, Dan Membayar
Rasulullah SAW bersabda: “Allah mengampuni orang yang sebelum kamu: Dia toleran ketika menjual, toleran saat membeli, dan toleran ketika membayar.” ﷺ
Beliau berkata: Hadis ini adalah Gharib Sahih Hasan dari jalur ini.