Sahih Muslim

Kitab Pakaian dan Perhiasan

كتاب اللباس والزينة

Bab 28: Tidak Suka Menggantung Karangan Bunga Di Leher Unta

كَرَاهَةِ قِلاَدَةِ الْوَتَرِ فِي رَقَبَةِ الْبَعِيرِ ‏.‏

Sahih Muslim 2115
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Bashir Ansari melaporkan bahwa ia telah memiliki (kesempatan untuk mendampingi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam beberapa perjalanannya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengutus salah seorang rasulnya 'Abdullah b Abi Bakr berkata

Saya pikir dia berkata (kata-kata ini) ketika orang-orang berada di tempat peristirahatan: Tidak ada kalung tali yang tersisa di leher unta atau kalung yang tidak diputuskan. Imam Malik berkata: Dalam pikiran saya (praktik ini) memakai kalung di leher unta atau hewan adalah karena fakta bahwa mereka (ingin menyelamatkan mereka) dari pengaruh mata jahat.

Bab 29: Larangan Memukul Atau Mencap Hewan Di Wajah

النَّهْىِ عَنْ ضَرْبِ الْحَيَوَانِ، فِي وَجْهِهِ وَوَسْمِهِ فِيهِ ‏.‏

Sahih Muslim 2116a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Jabir melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (hewan dipukuli) di wajah atau membakar wajah.

Sahih Muslim 2116b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Jabir b. 'Abdullah melalui rantai pemancar lainnya.

Sahih Muslim 2117
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Jabir melaporkan bahwa kebetulan terjadi di hadapan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) seekor keledai yang wajahnya telah dibakar, lalu dia berkata

Allah telah mengutuk orang yang telah membakarnya (di muka).

Sahih Muslim 2118
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat seekor keledai yang telah dibakar di wajah. Dia tidak menyetujuinya dengan mengatakan

Demi Allah, aku tidak membakar (binatang) tetapi pada bagian yang jauh dari muka, dan memerintahkan (untuk kauterisasi) keledainya dan itu dibakar di pantat dan dia adalah orang pertama yang membakar bokong.

Bab 30: Diperbolehkannya Branding Hewan Di Mana Saja Tapi Di Wajah, Dan Ini Direkomendasikan Dalam Kasus Hewan Diberikan Sebagai Zakat Ot Jizyah

بَاب جَوَازِ وَسْمِ الْحَيَوَانِ غَيْرِ الْآدَمِيِّ فِي غَيْرِ الْوَجْهِ وَنَدْبِهِ فِي نَعَمْ الزَّكَاةِ وَالْجِزْيَةِ

Sahih Muslim 2119a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Anas melaporkan bahwa Umm Sulaim melahirkan seorang anak. Dia berkata kepadanya

Anas, pastikan tidak ada yang diberikan kepada anak ini sampai dia dibawa kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) di pagi hari, sehingga dia harus mengunyah beberapa kurma dan menyentuh langit-langit mulutnya dengan itu. Aku pergi kepadanya pada pagi hari dan dia berada di taman pada waktu itu dengan jubah Jauniyya di atasnya dan dia sedang membakar (unta-unta) yang telah dibawa kepadanya (sebagai rampasan perang) dalam kemenangan (atas musuh).

Sahih Muslim 2119b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Anas melaporkan bahwa ketika ibunya melahirkan seorang anak, mereka membawa anak itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sehingga dia dapat mengunyah beberapa kurma dan menyentuh langit-langit mulutnya. dan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) pada waktu itu berada di kandang sibuk membakar hewan-hewan itu, kata Shu'ba

Sejauh yang saya tahu (dia sedang membakar) telinga mereka.

Sahih Muslim 2119c, d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Anas melaporkan

Kami pergi ke Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika dia berada di kandang dan dia sedang membakar hewan-hewan dari kawanan dan saya pikir (dia sedang membakar mereka) di telinga mereka. Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Shu'ba melalui rantai pemancar lainnya.

Sahih Muslim 2119e
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Anas b. Malik melaporkan

Saya melihat di tangan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah alat untuk kauterisasi dan dia sedang membakar caracia yang dikumpulkan sebagai Zakat.

Bab 31: Tidak Disukai Mencukur Bagian Kepala Dan Meninggalkan Sebagian

كَرَاهَةِ الْقَزَعِ ‏.‏

Sahih Muslim 2120a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Qaza. Aku berkata kepada Nafi

Apa itu Qaza'? Dia berkata: Ini berarti mencukur sebagian kepala anak laki-laki dan meninggalkan sebagian yang tidak dicukur.

Sahih Muslim 2120b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah dilaporkan pada otoritas 'Ubaidullah dengan rantai pemancar yang sama. dan penjelasan Qaza' sama dengan yang dimaksud dengan Abu Usama.

Sahih Muslim 2120c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan 'Umar b. Nafi' dengan rantai pemancar yang sama dan Muhammad b. Muthanna dan 'Umar b. Nafi telah memberikan penjelasan yang sama (dari kata Qaza') dalam riwayat mereka.

Sahih Muslim 2120d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lainnya.

Bab 32: Larangan Duduk Di Jalan; Dan Memberikan Haknya kepada Jalan

النَّهْىِ عَنِ الْجُلُوسِ، فِي الطُّرُقَاتِ وَإِعْطَاءِ الطَّرِيقِ حَقَّهُ ‏.‏

Sahih Muslim 2121a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Sa'id Al-Khudri melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) sebagai berkata

Hindari duduk di jalan setapak. Mereka (para sahabatnya) berkata: Rasulullah, tidak ada pertolongan lain untuk itu (kecuali duduk di sana seperti kami) mengadakan pertemuan kami dan membahas hal-hal di sana. Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Jika kamu harus duduk sama sekali, maka penuhilah hak-hak jalan itu. Mereka berkata: Apa hak mereka? Setelah itu ia berkata: Menjaga mata ke bawah (agar kamu tidak menatap wanita-wanita), menahan diri untuk tidak merugikan yang lain dan saling bertukar salam (mengucapkan as-Salamu 'Alaikum kepada satu sama lain) dan memerintahkan yang baik dan melarang yang jahat.

Sahih Muslim 2121b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Zaid b. Aslam dengan rantai pemancar yang sama.

Bab 33: Larangan Menambahkan Ekstensi Rambut, Menambahkannya, Tato, Menjadi Tato, An-Namisah, Al-Mutanamisah, Memisahkan Gigi, Dan Mengubah Penciptaan Allah

بَاب تَحْرِيمِ فِعْلِ الْوَاصِلَةِ وَالْمُسْتَوْصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ وَالنَّامِصَةِ وَالْمُتَنَمِّصَةِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ وَالْمُغَيِّرَاتِ خَلْقِ اللَّهِ

Sahih Muslim 2122a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Asma', putri Abu Bakar, melaporkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Dia terkena cacar dan dengan demikian rambutnya rontok; haruskah saya menambahkan rambut palsu ke kepalanya? Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Allah telah mengutuk wanita yang menambahkan rambut palsu dan wanita yang memintanya.

Sahih Muslim 2122b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah ditransmisikan atas otoritas Shu'ba dengan sedikit variasi kata-kata.

Sahih Muslim 2122c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Asma', putri Abu Bakar, melaporkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Saya telah menikahi putri saya (yang) rambut kepala telah rontok. Pasangannya menyukainya (rambut panjang). Rasulullah (bolehkah menambahkan rambut palsu di kepalanya? Dia melarangnya melakukan ini.

Sahih Muslim 2123a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

A'isyah melaporkan bahwa seorang gadis Ansar yang jatuh sakit dan kehilangan rambutnya telah menikah. Mereka (kerabatnya) berpikir untuk menambahkan rambut palsu (ke kepalanya). maka mereka bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, dan kemudian dia mengutuk wanita yang menambahkan rambut palsu dan wanita yang memintanya.

Sahih Muslim 2123b, c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
A'isha melaporkan bahwa seorang wanita dari Ansar menikahi putrinya yang kehilangan rambutnya karena sakit. Dia datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Suaminya ingin rambut palsu harus diikat ke kepalanya. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Wanita yang menambahkan rambut palsu telah dikutuk. Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi' dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.