Sunan Abi Dawud
Jenis Kecerdasan Darah (Kitab Al-Diyat)
كتاب الديات
Bab 1665
دِيَةِ الْجَنِينِ
Umar bertanya tentang keputusan Nabi, semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya, mengenai hal itu. Lalu Hamal bin Malik bin An-Nabighah berdiri di hadapannya dan berkata: “Aku berada di antara dua wanita, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan mistah hingga membunuhnya beserta janinnya. Maka Rasulullah, semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya, memutuskan untuk janinnya dengan (denda) seorang budak dan agar ia dihukum mati.”
Abu Dawud berkata: An-Nadhr bin Syumail berkata: “Al-mistah adalah penggilas adonan.”
Abu Dawud berkata: Dan Abu Ubaid berkata: “Al-mistah adalah sebatang kayu dari kayu-kayu tenda.”
Umar radhiyallahu ‘anhu berdiri di atas mimbar lalu menyebutkan maknanya; ia tidak menyebutkan: “dan agar dibunuh”. Ia menambahkan: “dengan ghurrah: seorang budak laki-laki atau seorang budak perempuan”.
Ia berkata: Lalu Umar berkata: “Allahu Akbar; seandainya aku tidak mendengar ini, niscaya kami akan memutuskan dengan selain ini”.
Mengenai kisah Haml bin Malik, Ibnu Abbas berkata: Ia menggugurkan seorang anak laki-laki yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal, dan perempuan itu meninggal, lalu beliau memutuskan diyat menjadi tanggungan ‘aqilah.
Lalu pamannya berkata: “Sesungguhnya ia telah menggugurkan, wahai Nabi Allah, seorang anak laki-laki yang rambutnya telah tumbuh.”
Lalu ayah dari perempuan pembunuh itu berkata: “Sesungguhnya ia pendusta. Sesungguhnya, demi Allah, ia tidak menangis saat lahir, tidak minum dan tidak makan, maka yang seperti itu tidak ada gantinya.”
Lalu Nabi, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, bersabda: “Apakah (ini) sajak Jahiliah dan perdukunannya? Tunaikanlah untuk bayi itu satu ghurrah.”
Ibnu Abbas berkata: Nama salah satu dari keduanya adalah Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummu Ghuthaif.
Dua orang wanita dari Huzail saling berkelahi, lalu salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan batu hingga membunuhnya. Lalu mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, maka Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, memutuskan bahwa diyat janinnya adalah satu ghurrah: seorang budak laki-laki atau seorang budak perempuan, dan memutuskan bahwa diyat perempuan itu menjadi tanggungan aqilah-nya, serta menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersama mereka sebagai ahli warisnya.
Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Huzali berkata: Wahai Rasulullah! Bagaimana aku wajib membayar diyat seseorang yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara dan tidak menangis ketika lahir? Yang seperti itu tidak ada tuntutannya.
Maka Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, bersabda: abSesungguhnya orang ini termasuk saudara-saudara para dukun, bb karena sajak yang dilantunkannya.
Tentang kisah ini: kemudian sesungguhnya wanita yang telah diputuskan atasnya ghurrah itu telah wafat, lalu Rasulullah, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya, memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan bahwa diyat menjadi tanggungan ashbahnya.
Seorang perempuan melempar kerikil kepada perempuan lain hingga perempuan itu keguguran. Perkara itu lalu dibawa kepada Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, maka beliau menetapkan untuk anaknya lima ratus ekor domba dan pada hari itu beliau melarang melempar kerikil.
Abu Dawud berkata: Demikianlah hadis itu: lima ratus ekor domba. Dan yang benar adalah seratus ekor domba. Abu Dawud berkata: Demikianlah yang dikatakan oleh Abbas, dan itu adalah kekeliruan.
Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, memutuskan tentang janin dengan ghurrah berupa seorang budak laki-laki, atau seorang budak perempuan, atau seekor kuda, atau seekor bagal.
Abu Dawud berkata: Hammad bin Salamah dan Khalid bin Abdullah meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Amr, tetapi keduanya tidak menyebutkan abatau seekor kuda atau seekor bagal bb.
Ghurrah adalah lima ratus dirham.
Abu Dawud berkata: Rabi'ah berkata: Ghurrah adalah lima puluh dinar.
Bab 1666
فِي دِيَةِ الْمُكَاتَبِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan tentang diyat seorang budak mukatab yang dibunuh: dibayarkan sebesar apa yang telah ia tunaikan dari akad kitabah-nya dengan diyat orang merdeka, sedangkan sisanya dibayarkan dengan diyat seorang budak.
Bab 1667
فِي دِيَةِ الذِّمِّيِّ
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diyat orang yang terikat perjanjian adalah setengah diyat orang merdeka.”
Bab 1668
فِي الرَّجُلِ يُقَاتِلُ الرَّجُلَ فَيَدْفَعُهُ عَنْ نَفْسِهِ
Seorang pekerja upahanku berkelahi dengan seorang laki-laki lalu menggigit tangannya, lalu ia menarik tangannya dengan kuat hingga gigi depannya terlepas. Lalu ia datang kepada Nabi, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, maka beliau menggugurkan [tuntutan atas] giginya dan bersabda: “Apakah engkau ingin ia meletakkan tangannya di mulutmu lalu engkau mengunyahnya seperti unta jantan?”.
Abu Bakr, semoga Allah meridainya, menggugurkannya dan berkata: “Biarlah giginya hilang!”.
Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang menggigit: "Jika engkau mau menyerahkan tanganmu kepadanya lalu ia menggigitnya kemudian engkau menariknya dari mulutnya."
Dan beliau membatalkan diyat atas gigi-giginya.
Bab 1669
فِيمَنْ تَطَبَّبَ وَلاَ يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَأَعْنَتَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mempraktikkan pengobatan sedangkan tidak diketahui darinya keahlian dalam pengobatan, maka ia bertanggung jawab”.
Abu Dawud berkata: Hadis ini tidak diriwayatkan kecuali oleh Al-Walid saja; kami tidak tahu apakah ia sahih atau tidak.
Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Setiap tabib yang mengobati suatu kaum padahal ia tidak dikenal pandai mengobati sebelum itu, lalu ia menimbulkan bahaya, maka ia bertanggung jawab”.
Abdul Aziz berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud bukanlah sekadar memberi resep dengan sifat obat, melainkan memotong urat-urat, membedah dan melakukan kai (penyundutan dengan besi panas)”.
Bab 1670
فِي دِيَةِ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ
Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya d4 d4dalam versi Musaddad d4 d4 berkhutbah pada hari Penaklukan Kota Makkah d4 d4kemudian kedua riwayat sepakat d4 d4 lalu beliau bersabda: cKetahuilah! Sesungguhnya setiap kemuliaan yang diwarisi dari masa Jahiliah, baik berupa darah maupun harta, yang disebut-sebut dan diklaim, berada di bawah kedua kakiku, kecuali apa yang berupa pemberian minum kepada para jemaah haji dan penjagaan Ka b4bah d4 d4.
Kemudian beliau bersabda: cKetahuilah! Sesungguhnya diyat pembunuhan tersalah yang menyerupai kesengajaan, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat, adalah seratus ekor unta, empat puluh ekor di antaranya sedang bunting dengan anak-anaknya di dalam perutnya d4 d4.
Bab 1671
فِي جِنَايَةِ الْعَبْدِ يَكُونُ لِلْفُقَرَاءِ
Seorang pelayan milik orang-orang miskin memotong telinga seorang pelayan milik orang-orang kaya, lalu keluarganya mendatangi Nabi e2 80 94semoga salawat dan salam Allah atas beliau e2 80 94.
Mereka berkata: abWahai Rasulullah! Sesungguhnya kami adalah orang-orang miskin bb. Maka beliau tidak menetapkan apa pun atasnya.
Bab 1672
فِيمَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّا بَيْنَ قَوْمٍ
Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Barangsiapa terbunuh dalam kebutaan (kekacauan) atau dalam saling melempar yang terjadi di antara mereka dengan batu atau dengan cambuk, maka diatnya adalah diat karena kekeliruan. Dan barangsiapa terbunuh dengan sengaja, maka kisas berada di tangannya. Maka barangsiapa menghalangi antara dia dan dia, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”