Jihad (Kitab Al-Jihad)
كتاب الجهاد
Bab 914
فِي السَّبْقِ
Nabi Allah (ﷺ) biasa melatih kuda agar kurus untuk perlombaan, dan beliau memperlombakannya.
Nabi (ﷺ) mengadakan perlombaan antara kuda-kuda dan memberikan jarak yang lebih jauh bagi kuda yang telah memasuki tahun kelima.
Bab 915
فِي السَّبْقِ عَلَى الرِّجْلِ
Ia pernah bersama Rasulullah (ﷺ) dalam suatu perjalanan, lalu ia berkata: "Aku berlomba lomba dengannya dan aku mendahuluinya dengan kedua kakiku. Ketika aku mulai bertubuh gemuk, aku berlomba dengannya (lagi) lalu ia mendahuluiku. Maka beliau bersabda: 'Ini sebagai balasan atas perlombaan yang dulu.'"
Bab 916
فِي الْمُحَلِّلِ
Nabi (ﷺ) bersabda: "Barang siapa yang memasukkan seekor kuda di antara dua kuda" — maksudnya ketika tidak dipastikan bahwa kuda itu akan dikalahkan — "maka itu bukan perjudian; dan barang siapa yang memasukkan seekor kuda di antara dua kuda ketika dipastikan bahwa kuda itu tidak akan dikalahkan, maka itu adalah perjudian."
Dengan sanad ‘Abbad dan dengan maknanya. Abu Dawud berkata: Ma’mar, Syu‘aib, dan ‘Aqil meriwayatkannya dari al-Zuhri dari sejumlah ahli ilmu, dan inilah yang paling sahih menurut kami.
Bab 917
فِي الْجَلَبِ عَلَى الْخَيْلِ فِي السِّبَاقِ
Al-jalab dan al-janab berlaku dalam pacuan kuda.
Bab 918
فِي السَّيْفِ يُحَلَّى
Gagang pedang Rasulullah (ﷺ) terbuat dari perak.
Gagang pedang Rasulullah (ﷺ) terbuat dari perak.
Qatadah berkata: Aku tidak mengetahui seorang pun yang mengikutinya dalam hal itu.
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Dulu..." Lalu ia menyebutkan riwayat yang serupa. Abu Dawud berkata: "Yang terkuat dari hadis-hadis ini adalah hadis Sa'id bin Abu Al-Hasan, dan selebihnya adalah lemah."
Bab 919
فِي النَّبْلِ يُدْخَلُ بِهِ الْمَسْجِدُ
Rasulullah (ﷺ) memerintahkan seseorang yang membawa anak panah melalui masjid agar tidak melewatinya kecuali jika ia memegang bagian kepalanya (matanya).
Apabila salah seorang di antara kalian melewati masjid kami atau pasar kami dan ia membawa anak panah bersama dengan dirinya, maka hendaklah ia memegang bagian tajamnya, atau hendaklah ia menggenggam telapak tangannya, atau hendaklah ia menggenggamnya dengan telapak tangannya, agar ia tidak mengenai seorang pun dari kaum Muslimin.
Bab 920
فِي النَّهْىِ أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولاً
Nabi (ﷺ) melarang menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus.
Bab 921
فِي النَّهْىِ أَنْ يُقَدَّ السَّيْرُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ
Rasulullah (ﷺ) melarang memotong sepotong kulit di antara dua jari.
Bab 922
فِي لِبْسِ الدُّرُوعِ
Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengenakan dua baju besi pada perang Uhud, atau mengenakan dua baju besi.
Bab 923
فِي الرَّايَاتِ وَالأَلْوِيَةِ
Muhammad bin al-Qasim mengutusku kepada al-Bara' bin 'Azib untuk menanyakannya tentang panji Rasulullah (ﷺ) bagaimana bentuknya. Ia berkata: Panji itu berwarna hitam, persegi, terbuat dari kain wol.
Panjinya berwarna putih ketika dia memasuki Mekkah.
Aku melihat panji Rasulullah (ﷺ) berwarna kuning.
Bab 924
فِي الاِنْتِصَارِ بِرَذْلِ الْخَيْلِ وَالضَّعَفَةِ
Carikanlah untukku orang-orang yang lemah, karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong lantaran orang-orang lemah kalian.
Abu Dawud berkata: Zaid bin Artat adalah saudara 'Adi bin Artat.
Bab 925
فِي الرَّجُلِ يُنَادِي بِالشِّعَارِ
Samurah bin Jundub berkata: Semboyan kaum Muhajirin adalah 'Abd Allah, dan semboyan kaum Anshar adalah 'Abd al-Rahman.