Sunan Ibn Majah

Bab tentang Perceraian

كتاب الطلاق

Bab 29: Memberi seorang budak wanita pilihan ketika dia dibebaskan

خِيَارِ الأَمَةِ إِذَا أُعْتِقَتْ

Sunan Ibn Majah 2075
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughith. Seolah-olah aku bisa melihatnya sekarang, berjalan di belakangnya dan menangis, dengan air mata mengalir di pipinya. Nabi (ﷺ) berkata kepada 'Abbas: 'Wahai Abbas, tidakkah engkau kagum dengan cinta Mughith terhadap Barirah, dan kebencian Barirah terhadap Mughith?' Dan Nabi berkata kepadanya: Mengapa kamu tidak membawanya kembali, karena dia adalah ayah dari anakmu?" Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku (untuk melakukannya)?' Dia berkata: 'Tidak, sebaliknya saya bersyafaat.' Dia berkata: 'Saya tidak membutuhkannya.' "

Sunan Ibn Majah 2078
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah (ﷺ) memberi Barirah pilihan.

Sunan Ibn Majah 2476
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata

'Tiga Sunan didirikan karena Barirah: Dia diberi pilihan (apakah akan tetap menikah) ketika dia dibebaskan, dan suaminya adalah seorang budak; mereka biasa memberinya sedekah dan dia biasa memberikannya sebagai hadiah kepada Nabi (ﷺ), dan dia akan berkata: 'Ini adalah amal untuknya dan hadiah untuk kami,' dan dia berkata, 'Wala' adalah untuk orang yang membebaskan budak itu.'"

Sunan Ibn Majah 2477
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Barirah disuruh mengamati masa tunggu selama tiga siklus menstruasi."

Bab 30: Perceraian dan masa tunggu seorang budak wanita

فِي طَلاَقِ الأَمَةِ وَعِدَّتِهَا

Sunan Ibn Majah 2079
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Urnar bahwa Rasulullah (ﷺ), bersabda

"Perceraian seorang budak wanita adalah dua kali, dan masa tunggunya adalah dua siklus menstruasi. "

Sunan Ibn Majah 2080
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi (ﷺ) berkata

"Perceraian seorang budak wanita adalah dua kali, dan periode (menunggu) adalah dua siklus menstruasi." Abu 'Asim berkata: "Aku menyebutkan hal ini kepada Muzahir dan berkata: 'Ceritakan padaku apa yang kamu katakan kepada Ibnu Juraij.' Maka dia mengatakan kepadaku, meriwayatkan dari Qasim dari 'Aisyah, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Perceraian seorang budak perempuan adalah dua kali, dan masa (menunggu) adalah dua siklus menstruasi.''

Bab 31: Perceraian yang dilakukan oleh seorang budak

طَلاَقِ الْعَبْدِ

Sunan Ibn Majah 2081
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, tuanku menikahkan aku dengan budak perempuannya, dan sekarang dia ingin memisahkan aku dan dia.' Rasulullah (ﷺ) naik ke mimbar dan berkata: 'Wahai orang-orang, ada apa dengan salah satu dari kamu yang mengawinkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian ingin memisahkan mereka? Perceraian adalah milik orang yang memegang anak sapi (yaitu, suaminya).' “

Bab 32: Seseorang yang menceraikan seorang budak wanita dengan dua perceraian, kemudian membelinya

مَنْ طَلَّقَ أَمَةً تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ اشْتَرَاهَا

Sunan Ibn Majah 2082
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abul Hasan, budak Bani Nawfal yang dibebaskan, mengatakan

"Ibnu 'Abbas ditanya tentang seorang budak yang menceraikan istrinya dua kali, kemudian (mereka dibebaskan). Bisakah dia menikahinya? Dia berkata: 'Ya.' Dikatakan kepadanya: 'Atas dasar apa?' Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan penghakiman seperti itu.' " (D a' jika)

Bab 33: Masa tunggu seorang Umm Walad

عِدَّةِ أُمِّ الْوَلَدِ

Sunan Ibn Majah 2083
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin 'Seperti yang dikatakan

"Jangan merusak Sunnah Nabi Muhammad (ﷺ). Masa tunggu seorang Umm Walad adalah empat bulan sepuluh (hari)."

Bab 34: Tidak disukai seorang wanita yang baru saja menjanda untuk menghiasi dirinya sendiri

كَرَاهِيَةِ الزِّينَةِ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا

Sunan Ibn Majah 2084
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Humaid bin Nafi' bahwa

dia mendengar Zainab putri Umm Salamah meriwayatkan bahwa dia mendengar Umm Salamah dan Umm Habibah menyebutkan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengatakan bahwa suami putrinya telah meninggal, dan dia menderita penyakit mata, dan dia ingin mengoleskan kohl ke matanya (sebagai obat). Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Salah seorang dari kamu akan melemparkan tetesan unta betina ketika setahun telah berlalu (sejak kematian suaminya. Sebaliknya empat bulan sepuluh (hari)."

Bab 35: Bisakah seorang wanita berduka untuk orang lain selain suaminya?

هَلْ تُحِدُّ الْمَرْأَةُ عَلَى غَيْرِ زَوْجِهَا

Sunan Ibn Majah 2085
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berkabung untuk orang yang telah meninggal selama lebih dari tiga hari, kecuali suaminya."

Sunan Ibn Majah 2086
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Hafsah, istri Nabi (ﷺ) bahwa

Rasulullah (ﷺ), bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung untuk orang yang telah meninggal selama lebih dari tiga hari, kecuali suaminya."

Sunan Ibn Majah 2087
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Umm 'Atiyyah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

'Tidak ada orang yang meninggal yang boleh berkabung selama lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita harus berkabung untuk suaminya selama empat bulan sepuluh hari, dan dia tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai, kecuali untuk pakaian 'Asb, dan dia tidak boleh memakai kohl atau parfum, kecuali pada awal kesuciannya, ketika dia boleh mengoleskan sedikit Qust dan Azfar.'"

Bab 36: Seorang pria yang ayahnya memerintahkannya untuk menceraikan istrinya

الرَّجُلِ يَأْمُرُهُ أَبُوهُ بِطَلاَقِ امْرَأَتِهِ

Sunan Ibn Majah 2088
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata

"Saya memiliki istri yang saya cintai, tetapi ayah saya membencinya. ' Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan dia memerintahkan saya untuk menceraikannya, jadi saya menceraikannya."

Sunan Ibn Majah 2089
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Abdur-Rahman bahwa

Ayah atau ibu seorang pria - Shu'bah (salah satu namator) tidak yakin - memerintahkannya untuk menceraikan istrinya, dan dia bersumpah bahwa dia akan membebaskan seratus budak jika dia melakukan itu. Dia datang kepada Abu Darda' ketika dia sedang shalat Duha, dan dia sedang berdoa panjang, dan dia berdoa di antara Zuhur dan 'Ashar. Kemudian dia bertanya kepadanya dan Abu Darda' berkata: "Penuhi sumpahmu dan hormati orang tuamu." Abu Ad-Darda' berkata: "Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: '(Menghormati) ayah seseorang dapat menuntun seseorang untuk masuk melalui gerbang surga yang terbaik; jadi jagalah orang tuamu, (memang begitu, apakah kamu merawat mereka) atau tidak."