Muwatta Malik

Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Book 31, Hadith 82
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku menjual kain milikku kepada penduduk Dar Nakhla dengan pembayaran tertunda. Kemudian aku ingin berangkat ke Kufah, lalu mereka menawariku agar aku menggugurkan sebagian harga dari mereka dan mereka akan membayar tunai kepadaku. Lalu aku bertanya tentang hal itu kepada Zayd ibn Tsabit.

Ia berkata: “Aku tidak memerintahkanmu untuk memakan ini dan tidak pula untuk memberi makannya.”

Book 31, Hadith 83
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa Abdullah ibn Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki piutang atas orang lain yang jatuh tempo hingga batas waktu tertentu, lalu pemilik hak itu memberi potongan kepadanya dan pihak yang lain itu membayarnya lebih cepat; maka Abdullah ibn Umar membenci hal itu dan melarangnya.

Book 31, Hadith 85
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penundaan pembayaran oleh orang yang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia mengikutinya."

Book 31, Hadith 86
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki berkata kepada Sa'id ibn al-Musayyib: “Aku adalah orang yang berjualan dengan utang.”

Sa'id berkata: “Janganlah engkau menjual kecuali apa yang telah engkau bawa ke barang bawaanmu.”

Malik berkata tentang orang yang membeli barang dari seseorang dengan syarat bahwa penjual itu menyerahkan barang tersebut kepadanya sampai batas waktu yang ditentukan, baik untuk pasar yang diharapkan lakunya di sana maupun untuk suatu kebutuhan pada waktu yang disyaratkannya itu, kemudian penjual menyalahi batas waktu itu lalu pembeli ingin mengembalikan barang tersebut kepada penjual: hal itu bukanlah hak pembeli, dan jual beli itu mengikat baginya. Dan seandainya penjual datang membawa barang itu sebelum jatuh tempo, pembeli tidak dipaksa untuk menerimanya.

Malik berkata tentang orang yang membeli makanan lalu menakarnya, kemudian datang kepadanya orang yang ingin membelinya darinya, lalu ia memberitahu orang yang datang itu bahwa ia telah menakarnya untuk dirinya sendiri dan telah menerimanya dengan penuh, lalu pembeli ingin mempercayainya dan menerimanya dengan takarannya: apa yang dijual dengan cara seperti ini secara tunai, maka tidak mengapa. Sedangkan apa yang dijual dengan cara seperti ini sampai batas waktu, maka itu dibenci hingga pembeli yang lain itu menakarnya untuk dirinya sendiri. Yang sampai batas waktu itu dibenci hanyalah karena ia merupakan sarana menuju riba dan dikhawatirkan akan diputar dengan cara ini tanpa takaran dan tanpa timbangan. Jika sampai batas waktu, maka ia dibenci dan tidak ada perselisihan tentangnya di sisi kami.

Malik berkata: Tidak sepatutnya membeli utang yang menjadi tanggungan orang yang gaib maupun yang hadir kecuali dengan pengakuan dari orang yang berutang itu, dan tidak pula utang yang menjadi tanggungan orang yang telah meninggal, walaupun diketahui apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal itu. Hal itu karena membeli hal tersebut adalah ketidakpastian yang tidak diketahui apakah sempurna atau tidak sempurna.

Ia berkata: Penjelasan tentang apa yang dibenci dari hal itu adalah bahwa apabila seseorang membeli utang yang menjadi tanggungan orang yang gaib atau orang yang meninggal, tidak diketahui utang apa yang membebani orang yang meninggal itu yang belum diketahui. Jika orang yang meninggal itu terbebani suatu utang, maka harga yang diberikan oleh pembeli itu hilang dengan sia-sia.

Malik berkata: Pada hal itu juga terdapat cacat lain: ia telah membeli sesuatu yang tidak dijamin baginya, dan jika tidak sempurna, maka harganya hilang dengan sia-sia. Ini adalah ketidakpastian yang tidak sah.

Malik berkata: Perbedaan antara bahwa seseorang tidak menjual kecuali apa yang ada padanya dan bahwa seseorang membayar di muka untuk sesuatu yang tidak ada padanya pada dasarnya adalah bahwa pelaku siasat itu hanyalah membawa emasnya yang hendak ia belikan lalu berkata: “Ini sepuluh dinar, apa yang ingin engkau kubelikan untukmu dengannya?” Seakan-akan ia menjual sepuluh dinar tunai dengan lima belas dinar sampai batas waktu. Karena itu hal ini dibenci, dan itu hanyalah siasat dan penipuan.

Book 31, Hadith 88
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, bersabda: “Barang siapa menjual suatu barang lalu orang yang membelinya darinya menjadi bangkrut, sedangkan penjual belum menerima sedikit pun dari harganya, lalu ia mendapati barang itu masih ada dalam wujudnya, maka dialah yang paling berhak atasnya. Dan jika orang yang membelinya meninggal dunia, maka pemilik barang tersebut dalam hal itu sama kedudukannya dengan para kreditor lainnya.”

Book 31, Hadith 90
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminjam seekor unta muda (bakr), lalu datang kepadanya unta-unta dari sadaqah.

Abu Rafi' berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk membayar kepada orang itu unta mudanya. Aku berkata: “Aku tidak mendapati pada unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang ruba'i.”

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar (utang).”

Book 31, Hadith 91
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah ibn Umar meminjam beberapa dirham dari seorang laki-laki, kemudian membayarnya dengan beberapa dirham yang lebih baik darinya.

Laki-laki itu berkata: “Wahai Abu Abdurrahman, ini lebih baik daripada dirham-dirhamku yang aku pinjamkan kepadamu.”

Abdullah ibn Umar berkata: “Aku telah mengetahuinya, tetapi jiwaku rela dengan hal itu.”

Malik berkata: “Tidak mengapa bagi orang yang meminjamkan sesuatu berupa emas, perak, makanan, atau hewan untuk menerima dari orang yang ia beri pinjaman sesuatu yang lebih baik daripada yang ia pinjamkan, apabila hal itu tidak berdasarkan syarat di antara keduanya atau kebiasaan. Namun jika hal itu berdasarkan syarat, janji, atau kebiasaan, maka itu dibenci dan tidak ada kebaikan padanya.”

Ia berkata: “Hal itu karena Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, membayar seekor unta berusia tujuh tahun yang istimewa sebagai ganti seekor unta muda yang beliau pinjam, dan karena Abdullah ibn Umar meminjam beberapa dirham lalu membayar dengan yang lebih baik darinya. Jika hal itu atas kerelaan hati dari peminjam dan tidak berdasarkan syarat, janji, maupun kebiasaan, maka itu halal dan tidak mengapa.”

Book 31, Hadith 92
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar bin Khattab berkata tentang seorang laki-laki yang meminjamkan makanan kepada laki-laki lain dengan syarat ia mengembalikannya di negeri lain, lalu Umar bin Khattab membenci hal itu dan berkata: “Lalu di mana pengangkutannya?”, yakni pengangkutannya.

Book 31, Hadith 94
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Barangsiapa memberikan pinjaman, hendaknya ia tidak mensyaratkan kecuali pengembaliannya.

Book 31, Hadith 95
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Mas'ud biasa berkata: “Barangsiapa memberikan pinjaman (salaf) maka janganlah ia mensyaratkan yang lebih baik darinya, dan sekalipun itu segenggam pakan ternak, maka itu adalah riba.”

Malik berkata: “Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa barangsiapa meminjam seekor hewan dengan sifat dan ciri yang diketahui, maka tidak mengapa dengan hal itu, dan ia wajib mengembalikan yang semisalnya, kecuali budak-budak perempuan, karena dikhawatirkan dalam hal itu menjadi sarana untuk menghalalkan apa yang tidak halal, maka itu tidak patut. Dan penjelasan tentang apa yang dibenci dalam hal itu adalah bahwa seorang laki-laki meminjam seorang budak perempuan, lalu ia menggaulinya sekehendaknya, kemudian ia mengembalikannya secara langsung kepada pemiliknya; maka itu tidak patut dan tidak halal. Para ulama senantiasa melarangnya dan tidak memberi keringanan di dalamnya kepada seorang pun.”

Book 31, Hadith 96
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain."

Book 31, Hadith 99
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, bahwa ia ditipu dalam jual beli.

Maka Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, bersabda: “Apabila engkau berjual beli, maka ucapkanlah: ‘Tidak ada penipuan.’”

Ia berkata: Maka laki-laki itu, apabila berjual beli, ia mengucapkan: “Tidak ada penipuan.”