Muwatta Malik

Zakat

كتاب الزكاة

Book 17, Hadith 39
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Penduduk Syam berkata kepada Abu ʿUbaydah ibn al-Jarrah: «Ambillah sedekah dari kuda-kuda kami dan budak-budak kami.» Ia menolak. Kemudian ia menulis surat kepada ʿUmar ibn al-Khaththab, lalu ʿUmar menolak. Kemudian mereka berbicara lagi kepadanya, lalu ia menulis surat kepada ʿUmar, maka ʿUmar menulis surat kepadanya: «Jika mereka mau, ambillah (sedekah itu) dari mereka, kembalikanlah kepada mereka dan berilah rezeki kepada budak-budak mereka.»

Malik berkata: Makna perkataannya —semoga Allah merahmatinya— «dan kembalikanlah kepada mereka» maksudnya: kepada orang-orang fakir di antara mereka.

Book 17, Hadith 40
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Telah datang sebuah surat dari Umar ibn Abd al-Aziz kepada ayahku ketika beliau berada di Mina, agar ia tidak mengambil sedekah dari madu maupun dari kuda.

Book 17, Hadith 41
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku bertanya kepada Sa'id ibn al-Musayyab tentang sadaqah atas baradzin (kuda pekerja), lalu ia berkata: “Apakah ada sadaqah atas kuda?”

Book 17, Hadith 42
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Bahrain, dan bahwa Umar bin Al-Khattab mengambilnya dari orang-orang Majusi Persia, dan bahwa Utsman bin Affan mengambilnya dari orang-orang Barbar.

Book 17, Hadith 43
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar ibn al-Khaththab menyebut tentang orang-orang Majusi dan berkata: “Aku tidak tahu bagaimana harus bertindak dalam urusan mereka.”

Abdurrahman bin Auf berkata: “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, bersabda: ‘Perlakukanlah mereka dengan sunah Ahli Kitab.’”

Book 17, Hadith 44
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar ibn al-Khattab menetapkan jizyah atas orang-orang yang memiliki emas sebesar empat dinar dan atas orang-orang yang memiliki perak sebesar empat puluh dirham, beserta hal itu rezeki kaum muslimin dan jamuan tamu selama tiga hari.

Book 17, Hadith 45
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia berkata kepada Umar ibn al-Khattab: Di antara hewan tunggangan terdapat seekor unta betina yang buta. Maka Umar berkata: Serahkanlah ia kepada sebuah keluarga yang dapat memanfaatkannya.

Ia berkata: Aku berkata: Ia buta. Maka Umar berkata: Mereka akan menuntunnya beriringan bersama unta-unta.

Ia berkata: Aku berkata: Bagaimana ia akan makan dari tanah? Ia berkata: Maka Umar berkata: Apakah ia termasuk hewan jizya atau hewan sedekah? Aku berkata: Bahkan termasuk hewan jizya.

Maka Umar berkata: Demi Allah, kalian ingin memakannya.

Aku berkata: Ia memiliki cap jizya. Maka Umar memerintahkan tentangnya lalu ia disembelih.

Ia memiliki sembilan nampan besar, dan tidak ada buah-buahan maupun hidangan lezat kecuali diletakkan sebagiannya di nampan-nampan itu, lalu ia mengirimkannya kepada istri-istri Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan. Dan apa yang ia kirimkan kepada putrinya Hafsa adalah yang terakhir dari itu, dan jika ada kekurangan padanya maka kekurangan itu ada pada bagian Hafsa.

Ia berkata: Lalu diletakkan di nampan-nampan itu sebagian daging dari unta sembelihan itu, lalu ia mengirimkannya kepada istri-istri Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan. Dan ia memerintahkan agar sisa daging unta sembelihan itu dimasak, lalu ia mengundang kaum Muhajirin dan Ansar untuk menyantapnya.

Malik berkata: Aku tidak berpendapat bahwa hewan ternak diambil dari orang-orang jizya kecuali sebagai bagian dari jizya mereka.

Book 17, Hadith 46
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar bin Abdul Aziz menulis kepada para gubernurnya agar menggugurkan jizyah dari orang-orang yang wajib membayar jizyah yang masuk Islam, ketika mereka masuk Islam.

Malik berkata: Sunnah telah menetapkan bahwa tidak ada jizyah atas kaum wanita Ahlul Kitab dan tidak pula atas anak-anak mereka, dan bahwa jizyah tidak diambil kecuali dari kaum laki-laki yang telah mencapai usia balig. Tidak ada sedekah atas ahludz-dzimmah dan tidak pula atas orang-orang Majusi pada pohon-pohon kurma mereka, tidak pada kebun-kebun anggur mereka, tidak pada tanaman-tanaman mereka, dan tidak pada hewan-hewan ternak mereka, karena sedekah hanyalah diwajibkan atas kaum muslimin sebagai penyucian bagi mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka, sedangkan jizyah diwajibkan atas Ahlul Kitab sebagai kehinaan bagi mereka. Selama mereka berada di negeri mereka yang atasnya mereka mengadakan perdamaian, tidak ada kewajiban atas mereka selain jizyah pada apapun dari harta-harta mereka, kecuali jika mereka berdagang di negeri-negeri kaum muslimin dan keluar-masuk di dalamnya, maka diambil dari mereka sepersepuluh dari barang-barang dagangan yang mereka perputar. Hal itu karena jizyah hanyalah diwajibkan atas mereka dan mereka berdamai atasnya dengan syarat bahwa mereka dibiarkan tinggal di negeri-negeri mereka dan musuh mereka diperangi atas nama mereka. Barangsiapa di antara mereka keluar dari negerinya menuju negeri lain untuk berdagang ke sana, maka wajib atasnya sepersepuluh. Barangsiapa di antara mereka berdagang — dari penduduk Mesir ke Syam, dari penduduk Syam ke Irak, dan dari penduduk Irak ke Madinah atau Yaman atau negeri-negeri lain yang semisal ini —, maka wajib atasnya sepersepuluh.

Tidak ada sedekah atas Ahlul Kitab dan tidak pula atas orang-orang Majusi pada apapun dari harta-harta mereka, tidak pada hewan-hewan ternak mereka, tidak pada buah-buahan mereka, dan tidak pada tanaman-tanaman mereka; demikianlah sunnah telah menetapkan. Mereka dibiarkan dalam agama mereka dan tetap berada pada apa yang dahulu mereka anut. Jika dalam satu tahun mereka keluar-masuk berkali-kali di negeri-negeri kaum muslimin, maka wajib atas mereka sepersepuluh setiap kali mereka keluar-masuk, karena hal itu bukan termasuk apa yang mereka damaikan atasnya dan bukan termasuk apa yang disyaratkan bagi mereka. Inilah yang aku dapati dipegang oleh para ulama di negeri kami.

Book 17, Hadith 47
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar bin al-Khattab biasa mengambil seperdua puluh dari gandum dan minyak zaitun kaum Nabati dengan maksud memperbanyak pasokan yang dibawa ke Madinah, dan dia mengambil sepersepuluh dari kacang-kacangan.

Book 17, Hadith 48
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku dahulu seorang anak muda yang bekerja bersama Abdullah bin Utbah bin Masud di pasar Madinah pada masa Umar bin Khattab, dan kami biasa mengambil sepersepuluh dari orang-orang Nabat.

Book 17, Hadith 49
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik bertanya kepada Ibnu Syihab atas dasar apa ʿUmar bin al-Khaththab biasa mengambil sepersepuluh dari orang-orang Nabath.

Ibnu Syihab berkata: Hal itu biasa diambil dari mereka pada masa Jahiliah, lalu ʿUmar mewajibkan hal itu atas mereka.

Book 17, Hadith 50
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku pernah memberikan seekor kuda yang mulia untuk digunakan di jalan Allah – dan orang yang memegangnya telah menelantarkannya –, lalu aku ingin membelinya darinya dan aku mengira ia akan menjualnya dengan murah. Maka aku bertanya tentang hal itu kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan.

Beliau bersabda: “Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham saja, karena orang yang kembali mengambil sedekahnya itu seperti anjing yang kembali kepada muntahannya.”

Book 17, Hadith 52
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Umar biasa mengeluarkan zakat fitrah untuk budak-budaknya yang berada di Wadi al-Qura dan di Khaibar.

Sebaik-baik yang aku dengar tentang apa yang wajib atas seseorang berupa zakat fitrah adalah bahwa seseorang menunaikannya untuk setiap orang yang nafkahnya ia tanggung dan yang wajib ia nafkahi. Dan seseorang menunaikannya untuk mukatabnya, mudabbarnya, dan seluruh budaknya, baik yang tidak hadir maupun yang hadir, siapa di antara mereka yang muslim, baik mereka diperuntukkan untuk perdagangan maupun untuk selain perdagangan. Siapa di antara mereka yang bukan muslim, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya untuk orang itu.

Malik berkata tentang budak yang melarikan diri: Jika tuannya mengetahui tempatnya atau tidak mengetahuinya dan ketidakhadirannya masih baru serta ia masih mengharapkan kehidupannya dan kembalinya, maka aku berpendapat bahwa ia harus menunaikan zakat untuknya. Jika pelariannya telah berlangsung lama dan ia telah putus asa terhadapnya, maka aku berpendapat bahwa ia tidak perlu menunaikan zakat untuknya.

Malik berkata: Zakat fitrah wajib atas penduduk padang pasir sebagaimana wajib atas penduduk desa, dan hal itu karena Rasulullah, semoga salawat Allah dan salam-Nya tercurah kepadanya, telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan di antara kaum muslimin.

Book 17, Hadith 53
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia: satu sha‘ kurma atau satu sha‘ jelai, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.

Book 17, Hadith 54
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu shaʿ makanan, atau satu shaʿ jelai, atau satu shaʿ kurma, atau satu shaʿ aqith (susu asam kering), atau satu shaʿ kismis, dan hal itu dengan shaʿ Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan.

Book 17, Hadith 56
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

bahwa Abdullah bin Umar biasa mengirimkan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkannya, dua atau tiga hari sebelum hari berbuka.