Muwatta Malik
Zakat
كتاب الزكاة
Ia bertanya kepada Sulayman ibn Yasar tentang seorang laki-laki yang memiliki harta dan memiliki utang yang sama nilainya, apakah wajib zakat atasnya, maka ia berkata: Tidak.
Malik berkata: Perkara yang tidak ada perselisihan di sisi kami tentang piutang adalah bahwa pemiliknya tidak menzakatinya hingga ia menerimanya. Sekalipun piutang itu berada pada orang yang berutang selama bertahun-tahun yang banyak, kemudian pemiliknya menerimanya, maka tidak wajib atasnya kecuali satu zakat saja. Jika ia menerima darinya sesuatu yang tidak wajib zakat padanya, dan ia memiliki harta lain selain yang diterimanya yang wajib zakat padanya, maka ia menzakatinya bersama dengan apa yang diterimanya dari piutangnya itu.
Ia berkata: Jika ia tidak memiliki uang tunai selain yang diterimanya dari piutangnya, dan apa yang diterimanya dari piutangnya tidak wajib zakat padanya, maka tidak ada zakat atasnya padanya, tetapi hendaklah ia mencatat jumlah apa yang diterimanya. Jika setelah itu ia menerima jumlah yang dengannya genap zakat bersama dengan apa yang diterimanya sebelumnya, maka wajib atasnya zakat padanya.
Ia berkata: Baik ia telah menghabiskan apa yang diterimanya pertama kali maupun belum menghabiskannya, maka zakat wajib atasnya bersama dengan apa yang diterimanya dari piutangnya. Apabila apa yang diterimanya mencapai dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham, maka wajib atasnya zakat padanya. Kemudian apa yang diterimanya setelah itu, sedikit maupun banyak, maka wajib atasnya zakat sesuai dengan itu.
Malik berkata: Dalil bahwa piutang yang tidak ada selama bertahun-tahun kemudian dilunasi maka tidak ada padanya kecuali satu zakat saja adalah bahwa barang-barang dagangan berada pada seseorang untuk perdagangan selama bertahun-tahun kemudian ia menjualnya, maka tidak ada atasnya pada harga-harganya kecuali satu zakat saja. Hal itu karena pemilik piutang atau barang-barang tidak wajib mengeluarkan zakat piutang atau barang-barang itu dari harta lain, melainkan zakat setiap sesuatu dikeluarkan darinya, dan tidak dikeluarkan zakat dari sesuatu untuk sesuatu yang lain.
Malik berkata: Perkara di sisi kami tentang seorang laki-laki yang memiliki utang dan memiliki barang-barang yang cukup untuk melunasi utangnya, dan memiliki uang tunai selain itu yang wajib zakat padanya, maka ia menzakati uang tunai yang ada di tangannya yang wajib zakat padanya. Jika ia tidak memiliki barang-barang dan uang tunai kecuali sekadar untuk melunasi utangnya, maka tidak ada zakat atasnya hingga ia memiliki uang tunai lebih dari utangnya yang wajib zakat padanya, maka ia wajib menzakatinya.
Zurayq ibn Hayyan – yang bertugas atas tempat-tempat perlintasan Mesir pada masa al-Walid, Sulaiman dan Umar ibn Abd al-Aziz – menyebutkan bahwa Umar ibn Abd al-Aziz menulis kepadanya:
Perhatikanlah siapa yang melewatimu dari kaum muslimin, lalu ambillah dari harta mereka yang tampak, dari barang yang mereka perputar untuk perdagangan, dari setiap empat puluh dinar satu dinar; apa yang kurang dari itu maka hitunglah secara proporsional hingga mencapai dua puluh dinar; jika kurang sepertiga dinar maka biarkanlah dan jangan ambil sedikit pun darinya. Dan siapa yang melewatimu dari kalangan ahludz-dzimmah, ambillah dari barang yang mereka perputar untuk perdagangan, dari setiap dua puluh dinar satu dinar; apa yang kurang dari itu maka hitunglah secara proporsional hingga mencapai sepuluh dinar; jika kurang sepertiga dinar maka biarkanlah dan jangan ambil sedikit pun darinya. Dan tuliskanlah bagi mereka atas apa yang engkau ambil dari mereka suatu surat hingga masa yang sama pada tahun berikutnya.
Malik berkata: Ketentuan menurut kami tentang barang-barang yang diperputar untuk perdagangan ialah bahwa apabila seseorang telah menunaikan zakat hartanya kemudian membeli dengannya barang dagangan, kain atau budak atau yang semisalnya, kemudian menjualnya sebelum genap setahun atasnya, maka ia tidak menunaikan zakat dari harta itu hingga genap setahun sejak hari ia menunaikan zakatnya; dan jika ia tidak menjual barang itu selama bertahun-tahun, maka tidak wajib atasnya zakat sedikit pun dari barang itu, walaupun masanya lama; apabila ia menjualnya, maka tidak ada padanya kecuali satu zakat saja.
Malik berkata: Ketentuan menurut kami tentang seseorang yang membeli dengan emas atau perak gandum atau kurma atau selainnya untuk perdagangan, kemudian menyimpannya hingga genap setahun atasnya kemudian menjualnya, ialah bahwa wajib atasnya zakat ketika ia menjualnya, jika harganya mencapai jumlah yang mewajibkan zakat; dan hal itu tidak sama dengan panen yang dipanen seseorang dari tanahnya dan tidak sama dengan pemetikan kurma.
Malik berkata: Setiap harta yang ada pada seseorang yang ia perputar untuk perdagangan, sedangkan tidak ada yang mencair bagi pemiliknya yang mewajibkan zakat padanya, maka ia menetapkan baginya satu bulan dalam setahun untuk menilai barang dagangan yang ada padanya dan menghitung uang tunai atau mata uang yang ada padanya; apabila semuanya itu bersama-sama mencapai jumlah yang mewajibkan zakat, maka ia menunaikan zakatnya.
Malik berkata: Siapa yang berdagang dari kaum muslimin dan siapa yang tidak berdagang adalah sama; tidak ada kewajiban atas mereka kecuali satu sedekah dalam setiap tahun, baik mereka berdagang pada tahun itu maupun tidak berdagang.
Aku mendengar Abdullah bin Umar ketika beliau ditanya tentang apa itu kanz, lalu beliau berkata: Ia adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.
Abu Hurairah biasa berkata: Barangsiapa memiliki harta yang zakatnya tidak ditunaikannya, maka pada Hari Kiamat harta itu akan ditampakkan kepadanya dalam rupa ular jantan botak yang memiliki dua tonjolan, yang akan memburunya hingga berhasil menangkapnya, sambil berkata: “Aku adalah harta simpananmu.”
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang.
Kitab sedekah.
Untuk dua puluh empat ekor unta atau kurang, pembayarannya dengan kambing: untuk setiap lima ekor, satu ekor kambing.
Untuk selebihnya hingga tiga puluh lima: seekor bintu makhad; jika tidak ada bintu makhad, maka seekor ibnu labun jantan.
Untuk selebihnya hingga empat puluh lima: seekor bintu labun.
Untuk selebihnya hingga enam puluh: seekor hiqqah yang siap dikawini pejantan.
Untuk selebihnya hingga tujuh puluh lima: seekor jadzaah.
Untuk selebihnya hingga sembilan puluh: dua ekor bintu labun.
Untuk selebihnya hingga seratus dua puluh: dua ekor hiqqah yang siap dikawini pejantan.
Adapun selebihnya dari itu berupa unta: untuk setiap empat puluh ekor, seekor bintu labun, dan untuk setiap lima puluh ekor, seekor hiqqah.
Untuk kambing yang digembalakan, apabila mencapai empat puluh hingga seratus dua puluh ekor: satu ekor kambing. Untuk selebihnya hingga dua ratus ekor: dua ekor kambing. Untuk selebihnya hingga tiga ratus ekor: tiga ekor kambing. Selebihnya dari itu: untuk setiap seratus ekor, satu ekor kambing.
Tidak dikeluarkan dalam sedekah kambing jantan, hewan tua, maupun hewan cacat, kecuali menurut kehendak petugas pemungut sedekah.
Tidak boleh menggabungkan yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang tergabung karena takut membayar sedekah.
Adapun milik dua sekutu, maka keduanya saling mengganti di antara mereka secara seimbang.
Untuk perak, apabila mencapai lima uqiyah: seperempat dari sepersepuluh.
Muadh ibn Jabal al-Anshari mengambil dari tiga puluh ekor sapi seekor tabi‘ dan dari empat puluh ekor sapi seekor musinnah. Dan ketika didatangkan kepadanya kurang dari itu, ia enggan mengambil darinya sesuatu pun dan berkata: “Aku belum mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya sesuatu pun hingga aku menjumpainya lalu aku bertanya kepadanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sebelum Muadh ibn Jabal datang.
Yahya berkata: Malik berkata: “Sebaik-baik yang aku dengar tentang orang yang memiliki kambing/domba pada dua penggembala yang terpisah atau pada para penggembala yang terpisah di negeri-negeri yang berbeda, adalah bahwa semuanya itu dikumpulkan atas pemiliknya lalu ia menunaikan darinya shadaqahnya. Dan seperti itu pula seorang laki-laki yang memiliki emas atau perak yang terpencar di tangan orang-orang yang berbeda, bahwa sepatutnya ia mengumpulkannya lalu mengeluarkan darinya apa yang wajib atasnya padanya berupa zakatnya.”
Yahya berkata: Malik berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki domba dan kambing: “Bahwa keduanya dikumpulkan atasnya dalam shadaqah. Maka jika padanya terdapat jumlah yang mewajibkan shadaqah, dikenakan shadaqah.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah ghonam.” Dan di dalam surat Umar ibn al-Khaththab terdapat: “Dan pada sa’imah al-ghonam apabila telah mencapai empat puluh ekor kambing, seekor kambing.”
Malik berkata: “Maka jika domba lebih banyak daripada kambing dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor kambing saja, pemungut shadaqah mengambil kambing yang wajib atas pemilik harta itu dari domba. Dan jika kambing lebih banyak daripada domba, diambil darinya. Maka jika domba dan kambing sama banyak, ia mengambil kambing dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan demikian pula unta-unta ‘irab dan bukht dikumpulkan atas pemiliknya dalam shadaqah.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah unta. Maka jika yang ‘irab lebih banyak daripada yang bukht dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor unta saja, hendaklah ia mengambil dari yang ‘irab shadaqahnya. Maka jika yang bukht lebih banyak, hendaklah ia mengambil darinya. Maka jika sama banyak, hendaklah ia mengambil dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki.”
Malik berkata: “Dan demikian pula sapi dan kerbau dikumpulkan dalam shadaqah atas pemiliknya.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah sapi. Maka jika sapi lebih banyak daripada kerbau dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor sapi saja, hendaklah ia mengambil dari sapi shadaqah keduanya. Dan jika kerbau lebih banyak, hendaklah ia mengambil darinya. Maka jika sama banyak, hendaklah ia mengambil dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki. Maka apabila wajib padanya shadaqah, kedua jenis itu dikenakan bersama.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Barangsiapa memperoleh hewan ternak berupa unta atau sapi atau kambing/domba, maka tidak ada shadaqah atasnya padanya hingga berlalu atasnya satu haul sejak hari ia memperolehnya, kecuali jika sebelumnya ia telah memiliki nishab hewan ternak. Dan nishab adalah apa yang padanya wajib shadaqah: yaitu lima dzawd dari unta, atau tiga puluh ekor sapi, atau empat puluh ekor kambing. Maka apabila seorang laki-laki memiliki lima dzawd dari unta atau tiga puluh ekor sapi atau empat puluh ekor kambing, kemudian ia memperoleh tambahan unta atau sapi atau kambing/domba dengan pembelian atau hibah atau warisan, maka sesungguhnya ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakatinya, sekalipun belum berlalu atas perolehan itu satu haul. Dan sekalipun apa yang ia peroleh dari hewan ternak untuk hewan ternaknya itu telah dizakati sehari sebelum ia membelinya atau sehari sebelum ia mewarisinya, maka sesungguhnya ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakati hewan ternaknya.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan sesungguhnya permisalan itu hanyalah seperti permisalan perak yang dizakati oleh seorang laki-laki, kemudian ia membeli dengannya dari laki-laki lain suatu barang dagangan, padahal telah wajib atasnya pada barang dagangannya itu apabila ia menjualnya shadaqah: maka laki-laki yang lain itu mengeluarkan shadaqahnya hari ini, dan yang lain telah menzakatinya mulai besok.”
Malik berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki kambing/domba yang tidak wajib padanya shadaqah, lalu ia membeli tambahannya kambing/domba yang banyak, yang pada jumlah yang lebih sedikit darinya sudah wajib shadaqah, atau ia mewarisinya: “Bahwa tidak wajib atasnya pada seluruh kambing/domba itu shadaqah hingga berlalu atasnya satu haul sejak hari ia memperolehnya dengan pembelian atau warisan. Dan demikian itu karena setiap apa yang ada pada seorang laki-laki berupa hewan ternak yang tidak wajib padanya shadaqah, berupa unta atau sapi atau kambing/domba, maka itu tidak dihitung sebagai nishab harta hingga terdapat pada setiap jenis darinya jumlah yang wajib padanya shadaqah. Maka itulah nishab yang dengannya dizakati bersamanya apa yang diperoleh pemiliknya sebagai tambahan, baik sedikit maupun banyak dari hewan ternak.”
Malik berkata: “Dan sekiranya seorang laki-laki memiliki unta atau sapi atau kambing/domba yang wajib pada setiap jenis darinya shadaqah, kemudian ia memperoleh tambahan seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing, ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakatinya.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan ini adalah yang paling aku sukai dari apa yang aku dengar tentang hal ini.”
Malik berkata tentang kewajiban yang wajib atas seorang laki-laki lalu tidak terdapat padanya: “Bahwa jika ia berupa bintu makhadh lalu tidak didapati, diambil sebagai gantinya ibnu labun jantan. Dan jika ia berupa bintu labun atau hiqqah atau jadza‘ah dan tidak ada padanya, maka atas pemilik unta untuk membelikannya baginya hingga ia mendatangkannya kepadanya. Dan aku tidak suka ia memberinya nilainya.”
Dan Malik berkata tentang unta-unta penimba air dan sapi-sapi penimba air dan sapi-sapi pembajak: “Sesungguhnya aku berpendapat diambil dari semuanya itu apabila telah wajib padanya shadaqah.”
bahwa Umar bin al-Khattab mengutusnya sebagai penarik zakat, dan ia menghitung anak-anak kambing (sakhla) bagi orang-orang. Mereka berkata, "Apakah kamu menghitung anak-anak kambing (sakhla) atas kami tetapi kamu tidak mengambil sesuatupun darinya?" Ketika ia tiba di hadapan Umar bin al-Khattab, ia menyebutkan hal tersebut kepada Umar, lalu Umar berkata, "Ya, kamu menghitung bagi mereka anak kambing (sakhlah) yang dibawa oleh gembala, tetapi kamu tidak mengambilnya, dan kamu tidak mengambil akula, rubba, makhid, serta pejantan kambing; melainkan kamu mengambil jadha'ah dan thaniyah, dan yang demikian itu adalah keputusan yang adil di antara makanan kambing dan pilihan terbaiknya."
Malik berkata, "Sakhlah adalah anak kecil ketika ia dilahirkan. Rubba adalah induk yang telah melahirkan lalu ia merawat anaknya. Makhid adalah yang sedang bunting. Akula adalah kambing daging yang diberi makan agar menjadi gemuk untuk dimakan."
Malik berkata tentang seseorang yang memiliki kambing-kambing yang tidak wajib dizakati, lalu kambing-kambing itu beranak sebelum petugas zakat mendatangi mereka dengan selisih satu hari, sehingga kambing-kambing itu mencapai jumlah yang mewajibkan zakat karena kelahirannya: maka wajib atasnya zakat pada kambing-kambing tersebut. Yang demikian itu karena kelahiran kambing-kambing tersebut berasal dari kambing itu sendiri, dan hal itu berbeda dengan apa yang diperoleh melalui pembelian, hibah, atau warisan. Demikian pula halnya dengan barang dagangan yang harganya tidak mencapai nisab zakat, kemudian pemiliknya menjualnya sehingga keuntungannya mencapai nisab zakat, maka ia menzakati keuntungannya bersama dengan modal pokoknya. Seandainya keuntungannya itu berupa perolehan baru atau warisan, maka tidak wajib zakat padanya hingga berlalu satu tahun sejak hari ia memperoleh atau mewarisinya."
Malik berkata, "Pakan kambing berasal darinya, sebagaimana keuntungan harta berasal darinya, hanya saja hal itu berbeda dari segi yang lain, yaitu apabila seseorang memiliki emas atau perak yang wajib dizakati, kemudian ia mendapatkan tambahan harta, maka ia membiarkan harta tambahannya yang ia peroleh itu dan tidak menzakatinya bersama harta pertamanya ketika ia menzakatinya, hingga berlalu satu tahun atas harta tambahan tersebut sejak hari ia mendapatkannya. Adapun jika seseorang memiliki kambing, sapi, atau unta yang wajib dizakati pada setiap jenisnya, kemudian ia mendapatkan tambahan berupa seekor unta, sapi, atau kambing, maka ia menzakatinya bersama jenis harta yang ia peroleh tersebut ketika ditarik zakatnya, jika ia memiliki nisab ternak dari jenis tersebut."
Malik berkata, "Dan ini adalah pendapat terbaik yang pernah aku dengar tentang masalah tersebut."
Aisyah, istri Nabi — semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya —, berkata: Kambing-kambing dari zakat digiring melewati Umar bin al-Khattab, lalu ia melihat di antaranya seekor kambing yang banyak susunya dan berambing besar.
Umar berkata: “Kambing apa ini?” Mereka menjawab: “Seekor kambing dari zakat.”
Umar berkata: “Pemiliknya tidak memberikannya dengan sukarela. Janganlah kalian menimbulkan fitnah terhadap manusia. Janganlah kalian mengambil hewan terbaik milik kaum muslimin. Berpalinglah dari hewan yang menjadi makanan.”
Muhammad ibn Maslamah al-Anshari biasa mendatangi mereka sebagai pengumpul sedekah lalu berkata kepada pemilik harta: “Keluarkanlah kepadaku sedekah hartamu.” Dan tidaklah digiring kepadanya seekor kambing yang padanya terdapat pemenuhan kewajibannya melainkan ia menerimanya.
Malik berkata: “Sunah menurut kami — dan hal yang aku dapati para ulama di negeri kami berada di atasnya — adalah tidak dipersempit atas kaum muslimin dalam zakat mereka dan diterima dari mereka apa yang mereka serahkan dari harta-harta mereka.”
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali untuk lima orang: orang yang berjuang di jalan Allah, atau pengumpul zakat, atau orang yang terlilit utang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya sendiri, atau seseorang yang memiliki tetangga miskin lalu sedekah diberikan kepada orang miskin tersebut, kemudian orang miskin itu menghadiahkannya kepada orang kaya."
Malik berkata: "Perkara yang berlaku di sisi kami mengenai pembagian sedekah adalah bahwa hal itu tidak terjadi melainkan berdasarkan ijtihad dari penguasa (wali). Kategori mana pun yang padanya terdapat kebutuhan dan jumlah yang lebih banyak, maka kategori itulah yang diutamakan sesuai dengan pandangan penguasa. Bisa jadi hal itu berpindah kepada kategori yang lain setelah satu tahun, dua tahun, atau beberapa tahun, sehingga diutamakan orang-orang yang memiliki kebutuhan dan jumlah di mana pun hal itu berada. Dan di atas prinsip inilah aku mendapati orang-orang berilmu yang aku ridhai."
Malik berkata: "Tidak ada bagian yang ditentukan bagi pengumpul zakat kecuali sekadar apa yang dipandang oleh Imam."
Abu Bakar ash-Shiddiq berkata: “Seandainya mereka menahanku dari seutas tali pengikat, sungguh aku akan memerangi mereka karenanya.”
Umar bin al-Khaththab meminum susu lalu ia menyukainya, kemudian ia bertanya kepada orang yang memberinya minum: “Dari mana susu ini?”
Lalu orang itu mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendatangi suatu tempat air — yang telah ia sebutkan namanya — ternyata ada hewan-hewan ternak dari hewan sedekah, sedangkan mereka sedang memberi minum, lalu mereka memerah untukku dari susu-susunya, lalu aku menaruhnya di kantong airku, dan inilah susu itu.
Lalu Umar bin al-Khaththab memasukkan tangannya lalu memuntahkannya.
Malik berkata: “Perkara menurut kami adalah bahwa setiap orang yang menghalangi suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung, lalu kaum muslimin tidak mampu mengambilnya, maka menjadi kewajiban atas mereka untuk memeranginya hingga mereka mengambilnya darinya.”
Seorang petugas Umar ibn Abd al-Aziz menulis surat kepadanya dengan menyebutkan bahwa seorang laki-laki menolak membayar zakat hartanya. Maka Umar menulis surat kepadanya agar membiarkannya dan tidak mengambil zakat darinya bersama kaum muslimin. Ketika hal itu sampai kepada laki-laki tersebut, hal itu terasa berat baginya, dan setelah itu ia menunaikan zakat hartanya. Lalu petugas Umar menulis surat kepadanya dengan menyebutkan hal itu kepadanya, maka Umar menulis surat kepadanya agar mengambil zakat itu darinya.
Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, bersabda: “Pada apa yang diairi oleh langit, oleh mata-mata air, dan oleh ba’l, wajib sepersepuluh, dan pada apa yang diairi dengan pengangkutan air, wajib setengah dari sepersepuluh.”
Ibn Syihab berkata: “Dalam sadaqah kurma, tidak diambil jenis juʿrur, tidak pula musran al-farah, dan tidak pula ʿadhq Ibn Hubayq.”
Ia berkata: “Ia tetap dihitung atas pemilik harta, tetapi tidak diambil darinya sebagai sadaqah.”
Malik berkata: “Demikian pula halnya dengan kambing, ia dihitung atas pemiliknya beserta anak-anaknya, sedangkan anak kambing tidak diambil darinya sebagai sadaqah. Dan terkadang pada harta-harta terdapat buah-buahan yang tidak diambil sadaqahnya; di antaranya adalah burdi dan yang semisalnya. Tidak diambil dari yang paling rendah, sebagaimana tidak diambil dari yang paling baik.”
Ia berkata: “Sadaqah hanyalah diambil dari harta yang pertengahan.”
Malik berkata: “Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa tidak ada taksiran dari buah-buahan kecuali kurma dan anggur, karena hal itu ditaksir ketika tampak kelayakannya dan halal penjualannya. Hal itu karena buah kurma dan anggur dimakan sebagai ruthab dan sebagai anggur, lalu ditaksir atas pemiliknya untuk memberi kelapangan kepada manusia dan agar tidak ada seorang pun yang merasa sempit karenanya. Hal itu ditaksirkan atas mereka, kemudian dibiarkan antara mereka dan buah itu, mereka memakannya sebagaimana mereka kehendaki, kemudian mereka menunaikan zakat darinya sesuai dengan apa yang telah ditaksirkan atas mereka.”
Malik berkata: “Adapun apa yang tidak dimakan segar dan hanya dimakan setelah panennya, yaitu seluruh biji-bijian, maka tidak ditaksir. Pemiliknya, apabila telah memanennya, menumbuknya, membersihkannya, dan memurnikannya hingga menjadi biji yang murni, maka mereka memikul amanah padanya: mereka menunaikan zakatnya apabila telah mencapai jumlah yang mewajibkan zakat. Dan inilah perkara yang tidak ada perselisihan padanya di sisi kami.”
Malik berkata: “Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa pohon kurma ditaksir atas pemiliknya sedangkan buahnya masih di pucuk-pucuknya, apabila telah masak dan halal penjualannya, dan sadaqahnya diambil darinya berupa kurma kering pada saat panen. Jika buah itu tertimpa bencana setelah ditaksir atas pemiliknya dan sebelum dipanen, lalu bencana itu meliputi seluruh buah, maka tidak ada sadaqah atas mereka. Jika masih tersisa sebagian buah yang mencapai lima wasaq atau lebih dengan shaʿ Nabi – semoga Allah memberkahi beliau dan memberinya keselamatan – maka diambil dari mereka zakatnya, dan tidak ada zakat atas mereka untuk apa yang ditimpa bencana. Demikian pula yang berlaku pada anggur. Dan apabila seseorang memiliki potongan-potongan harta yang terpisah-pisah atau berserikat dalam harta-harta yang terpisah-pisah, di mana harta setiap sekutu atau potongannya tidak mencapai jumlah yang mewajibkan zakat, tetapi apabila sebagian dikumpulkan dengan sebagian yang lain mencapai jumlah yang mewajibkan zakat, maka ia menggabungkannya dan menunaikan zakatnya.”
Malik ditanya kapan sepersepuluh atau setengahnya dikeluarkan dari buah zaitun — apakah sebelum biaya atau sesudahnya? Ia berkata: Biaya tidak diperhatikan, tetapi keluarganya ditanya tentang hal itu sebagaimana keluarga pemilik makanan ditanya tentang makanan, dan mereka dibenarkan atas apa yang mereka katakan. Barangsiapa yang mengangkat dari buah zaitunnya lima wasaq atau lebih, maka diambil dari minyaknya sepersepuluh setelah diperas. Dan barangsiapa yang tidak mengangkat dari buah zaitunnya lima wasaq, maka tidak wajib zakat atas minyaknya.
Malik berkata: Barangsiapa menjual tanamannya padahal telah masak dan telah kering dalam kelopaknya, maka zakatnya wajib atasnya, dan tidak ada zakat atas orang yang membelinya. Dan tidak sah penjualan tanaman hingga kering dalam kelopaknya dan tidak lagi membutuhkan air.
Malik berkata tentang firman Allah Ta‘ala:
“Dan tunaikanlah haknya pada hari panennya.”
Bahwa hal itu adalah zakat, dan aku telah mendengar orang yang mengatakan demikian.
Malik berkata: Barangsiapa menjual pokok kebunnya atau tanahnya, sedangkan padanya terdapat tanaman atau buah yang belum tampak kematangannya, maka zakatnya wajib atas pembeli. Tetapi jika telah matang dan penjualannya telah halal, maka zakatnya wajib atas penjual, kecuali jika ia mensyaratkannya atas pembeli.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan tidak pula atas kudanya."