Jami' at-Tirmidhi

Buku tentang Puasa

كتاب الصوم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab 78

مَا جَاءَ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى مَتَى يَكُونُ

Jami` at-Tirmidhi 802
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Nabi bersabda, “Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Iduladha adalah hari ketika orang-orang berkurban.” Abu Isa meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Muhammad apakah Muhammad bin al-Munkadir pernah mendengar dari Aisyah. Ia menjawab, ya, karena dalam hadisnya Ibnu al-Munkadir berkata, “Aku mendengar Aisyah.” Abu Isa menilai hadis ini hasan gharib sahih melalui jalur ini.

Bab 79

مَا جَاءَ فِي الاِعْتِكَافِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ

Jami` at-Tirmidhi 803
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Pada suatu tahun beliau tidak beriktikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beriktikaf selama dua puluh hari. Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih gharib. Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang menghentikan iktikaf sebelum batas yang diniatkannya: sebagian berpendapat ia wajib menggantinya, dengan berdalil bahwa Nabi meninggalkan iktikafnya lalu beriktikaf sepuluh hari pada bulan Syawal; ini adalah pendapat Malik. Asy-Syafi‘i berpendapat bahwa orang yang menghentikan iktikaf sunah tidak wajib menggantinya, kecuali jika ia ingin melakukannya secara sukarela atau telah mewajibkannya atas diri sendiri dengan nazar. Menurutnya, dari amal sukarela yang boleh dipilih untuk dimulai, hanya haji dan umrah yang wajib diselesaikan setelah dimulai.

Bab 80

الْمُعْتَكِفُ يَخْرُجُ لِحَاجَتِهِ أَمْ لاَ

Jami` at-Tirmidhi 804
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Aisyah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadanya lalu Aisyah menyisir rambut beliau. Nabi tidak masuk rumah kecuali untuk memenuhi keperluan manusiawi. Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih. Beberapa perawi meriwayatkannya melalui Malik, dari Ibnu Syihab, dari Urwah dan Amrah, dari Aisyah. Sebagian lain meriwayatkannya melalui Urwah, lalu Amrah, tetapi jalur yang sahih adalah dari Urwah dan Amrah, dari Aisyah.

Jami` at-Tirmidhi 805
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Aisyah meriwayatkan bahwa ketika beriktikaf, Nabi hanya keluar untuk memenuhi keperluan manusiawi. Para ulama sepakat bahwa orang yang beriktikaf boleh keluar untuk buang air kecil atau besar. Mereka berbeda pendapat tentang menjenguk orang sakit, menghadiri salat Jumat, dan mengiringi jenazah: sebagian sahabat dan ulama lain membolehkannya jika hal itu disyaratkan sejak awal iktikaf. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Ibnu al-Mubarak. Ulama lain melarangnya dan berpendapat bahwa orang yang berada di kota tempat salat Jumat ditegakkan harus beriktikaf di masjid jami agar tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya untuk salat Jumat; ini adalah pendapat Malik dan asy-Syafi‘i. Ahmad berpendapat berdasarkan hadis Aisyah bahwa orang yang beriktikaf tidak menjenguk orang sakit dan tidak mengikuti jenazah. Ishaq berpendapat bahwa jika hal itu disyaratkan, ia boleh mengikuti jenazah dan menjenguk orang sakit.

Bab 81

مَا جَاءَ فِي قِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Jami` at-Tirmidhi 806
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Dzarr meriwayatkan bahwa mereka berpuasa bersama Rasulullah. Beliau tidak mengimami salat malam sampai tersisa tujuh malam pada bulan itu; beliau salat bersama mereka hingga sepertiga malam berlalu. Pada malam keenam beliau tidak mengimami mereka, tetapi pada malam kelima beliau salat bersama mereka hingga separuh malam berlalu. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya engkau mengimami kami pada sisa malam ini.” Beliau menjawab, “Siapa yang salat bersama imam hingga imam selesai, dicatat baginya pahala salat sepanjang malam.” Setelah itu beliau tidak salat bersama mereka sampai tersisa tiga malam. Pada malam ketiga beliau mengimami mereka serta memanggil keluarga dan para istrinya; mereka salat begitu lama hingga khawatir terlewat falah, yakni sahur. Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih. Para ulama berbeda pendapat tentang salat malam Ramadan: penduduk Madinah mengerjakan 41 rakaat termasuk witir; mayoritas berpendapat 20 rakaat, seperti diriwayatkan dari Umar dan Ali serta menjadi pendapat Sufyan, Ibnu al-Mubarak, dan asy-Syafi‘i. Ahmad menyebut beberapa variasi tanpa memilih satu. Ishaq memilih 41 rakaat berdasarkan riwayat Ubay bin Ka‘b. Ibnu al-Mubarak, Ahmad, dan Ishaq memilih salat berjemaah bersama imam; asy-Syafi‘i memilih salat sendiri bagi orang yang pandai membaca Al-Qur’an.

Bab 82

مَا جَاءَ فِي فَضْلِ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا

Jami` at-Tirmidhi 807
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa akan memperoleh pahala seperti pahalanya, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu.” Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih.

Bab 83

التَّرْغِيبِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ وَمَا جَاءَ فِيهِ مِنَ الْفَضْلِ

Jami` at-Tirmidhi 808
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah menganjurkan salat malam pada bulan Ramadan tanpa mewajibkannya secara tegas. Beliau bersabda, “Siapa yang mengerjakan salat malam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Praktik ini berlangsung hingga Rasulullah wafat, kemudian berlanjut pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin al-Khaththab. Riwayat dari Aisyah juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis ini sahih. Hadis ini juga diriwayatkan melalui az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi.