Jami' at-Tirmidhi

Buku tentang Puasa

كتاب الصوم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab 54

مَا جَاءَ فِي صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Jami` at-Tirmidhi 762
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Dzarr meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka itu seperti berpuasa sepanjang masa.” Allah Yang Mahamulia dan Mahaagung menegaskan hal itu dalam Kitab-Nya: “Siapa yang berbuat satu kebaikan, baginya sepuluh kali lipat balasannya”; satu hari dihitung sepuluh hari. Abu Isa menilai hadis ini hasan. Syu‘bah juga meriwayatkan hadis ini melalui Abu Syamir dan Abu at-Tayyah, dari Abu Utsman, dari Abu Hurairah, dari Nabi.

Jami` at-Tirmidhi 763
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Mu‘adzah meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Aisyah apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulan. Aisyah menjawab, “Ya.” Mu‘adzah bertanya hari apa saja yang beliau pilih, dan Aisyah menjawab bahwa beliau tidak mempermasalahkan hari mana yang dipakai untuk berpuasa. Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih. Ia menjelaskan bahwa Yazid ar-Risyq adalah Yazid adh-Dhubai, yang juga disebut Yazid bin al-Qasim dan al-Qassam; dalam dialek penduduk Basrah, ar-risyq berarti al-qassam.

Bab 55

مَا جَاءَ فِي فَضْلِ الصَّوْمِ

Jami` at-Tirmidhi 764
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan kalian berfirman: setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai dari api neraka. Aroma mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kesturi. Jika seseorang bersikap kasar kepada salah seorang dari kalian saat ia berpuasa, hendaklah ia berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’” Riwayat dari Muadz bin Jabal, Sahl bin Saad, Ka‘b bin Ujrah, Salamah bin Qaisar, dan Basyir bin al-Khashashiyyah juga disebutkan. Nama Basyir adalah Zahm bin Ma‘bad, dan al-Khashashiyyah adalah nama ibunya. Abu Isa menilai hadis ini hasan gharib melalui jalur tersebut.

Jami` at-Tirmidhi 765
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Sahl bin Sa‘d meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Di surga ada sebuah pintu bernama ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan dipanggil untuk memasukinya. Siapa yang termasuk orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu itu, dan siapa yang memasukinya tidak akan pernah merasa haus lagi.” Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih gharib.

Jami` at-Tirmidhi 766
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan: kebahagiaan saat berbuka dan kebahagiaan saat bertemu Tuhannya.” Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih.

Bab 56

مَا جَاءَ فِي صَوْمِ الدَّهْرِ

Jami` at-Tirmidhi 767
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Rasulullah ditanya tentang orang yang berpuasa sepanjang masa. Beliau menjawab, “Ia tidak berpuasa dan tidak pula berbuka,” atau menurut redaksi lain, “Ia tidak berpuasa dan tidak meninggalkan puasa.” Riwayat dari Abdullah bin Amr, Abdullah bin asy-Syikhkhir, Imran bin Hushain, dan Abu Musa juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis ini hasan. Sebagian ulama memakruhkan puasa sepanjang masa, sedangkan sebagian lain membolehkannya jika seseorang tidak berpuasa pada hari-hari yang dilarang: Idulfitri, Iduladha, dan tiga hari Tasyrik. Orang yang tidak berpuasa pada hari-hari ini tidak termasuk dalam kemakruhan dan tidak benar-benar berpuasa sepanjang tahun. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik bin Anas dan merupakan pendapat asy-Syafi‘i. Ahmad dan Ishaq berpendapat serupa: tidak perlu meninggalkan puasa pada hari lain selain lima hari yang dilarang Rasulullah tersebut.

Bab 57

مَا جَاءَ فِي سَرْدِ الصَّوْمِ

Jami` at-Tirmidhi 768
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abdullah bin Syaqiq meriwayatkan, “Aku bertanya kepada Aisyah tentang puasa Nabi. Ia menjawab, ‘Beliau berpuasa sampai kami berkata, beliau telah berpuasa, lalu tidak berpuasa sampai kami berkata, beliau telah berbuka.’” Aisyah menambahkan, “Rasulullah tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadan.” Riwayat dari Anas dan Ibnu Abbas juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Aisyah hasan sahih.

Jami` at-Tirmidhi 769
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Anas bin Malik ditanya tentang puasa Nabi. Ia menjawab, “Beliau berpuasa beberapa hari dalam sebulan sampai kami mengira beliau tidak akan berhenti berpuasa; lalu beliau tidak berpuasa sampai kami mengira beliau tidak akan berpuasa lagi pada bulan itu. Jika engkau ingin melihat beliau salat pada malam hari, engkau akan melihatnya salat; dan jika engkau ingin melihatnya tidur, engkau akan melihatnya tidur.” Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih.

Jami` at-Tirmidhi 770
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud: ia berpuasa sehari dan berbuka sehari, serta tidak lari ketika berhadapan dengan musuh.” Abu Isa menilai hadis ini hasan sahih. Ia menjelaskan bahwa Abu al-Abbas adalah penyair Makkah yang buta, bernama as-Sa‘ib bin Farrukh. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa terbaik adalah berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari; puasa ini juga disebut sebagai puasa yang paling berat.

Bab 58

مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الصَّوْمِ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Jami` at-Tirmidhi 771
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Ubaid, maula Abdurrahman bin Auf, meriwayatkan, “Aku menghadiri salat Umar bin al-Khaththab pada hari kurban. Ia memulai dengan salat sebelum khutbah, lalu berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah melarang puasa pada dua hari ini. Pada hari Idulfitri, kalian berbuka setelah berpuasa dan hari itu adalah hari raya bagi kaum muslim; sedangkan pada hari Iduladha, makanlah daging hewan kurban kalian.’” Hadis ini dinilai sahih. Abu Ubaid, maula Abdurrahman bin Auf, bernama Sa‘d; ia juga disebut maula Abdurrahman bin Azhar. Abdurrahman bin Azhar adalah sepupu Abdurrahman bin Auf.

Jami` at-Tirmidhi 772
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Sa‘id al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang dua puasa: pada hari Iduladha dan hari Idulfitri. Riwayat dari Umar, Ali, Aisyah, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, dan Anas juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Abu Sa‘id hasan sahih dan menjelaskan bahwa para ulama mengamalkannya. Ia menyebutkan bahwa Amr bin Yahya adalah Amr bin Umarah bin Abi al-Hasan al-Mazini al-Madani, seorang perawi tepercaya yang hadisnya diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri, Syu‘bah, dan Malik bin Anas.

Bab 59

مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الصَّوْمِ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ

Jami` at-Tirmidhi 773
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Hari Arafah, hari kurban, dan hari-hari Tasyrik adalah hari raya kita, kaum muslim; hari-hari itu merupakan waktu untuk makan dan minum.” Riwayat dari Ali, Sa‘d, Abu Hurairah, Jabir, Nubaisyah, Bisyr bin Suhaim, Abdullah bin Hudhafah, Anas, Hamzah bin Amr al-Aslami, Ka‘b bin Malik, Aisyah, Amr bin al-Ash, dan Abdullah bin Amr juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Uqbah hasan sahih. Para ulama memakruhkan puasa pada hari-hari Tasyrik, tetapi sebagian sahabat dan ulama lain memberi keringanan bagi jamaah haji tamattu‘ yang tidak memiliki hewan kurban dan tidak berpuasa pada sepuluh hari pertama untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik. Malik bin Anas, asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat demikian. Abu Isa menjelaskan bahwa orang Irak menyebut nama perawi itu Musa bin Ali bin Rabah, sedangkan orang Mesir menyebutnya Musa bin Ulayy. Al-Laits bin Sa‘d meriwayatkan bahwa Musa bin Ali berkata, “Aku tidak membebaskan siapa pun yang memendekkan pelafalan nama ayahku.”

Bab 60

كَرَاهِيَةِ الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ

Jami` at-Tirmidhi 774
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Rafi‘ bin Khadij meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Orang yang membekam dan orang yang dibekam sama-sama membatalkan puasanya.” Riwayat dari Ali, Sa‘d, Syaddad bin Aus, Tsauban, Usamah bin Zaid, Aisyah, Ma‘qil bin Sinan (juga disebut Ibnu Yasar), Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Musa, dan Bilal juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Rafi‘ hasan. Diriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal mengatakan hadis Rafi‘ adalah yang paling kuat dalam bab ini; menurut Ali bin Abdullah, riwayat Tsauban dan Syaddad bin Aus yang paling kuat karena Yahya bin Abi Katsir meriwayatkan keduanya melalui Abu Qilabah. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan generasi setelah mereka memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa; Abu Musa al-Asy‘ari dan Ibnu Umar berbekam pada malam hari. Ibnu al-Mubarak berpendapat demikian. Abdurrahman bin Mahdi berpendapat bahwa orang yang dibekam saat berpuasa harus mengganti puasanya; Ahmad dan Ishaq juga berpendapat demikian. Asy-Syafi‘i mengatakan di Baghdad bahwa menurutnya kedua hadis tersebut tidak terbukti kuat: ia lebih menyukai orang berpuasa menghindari bekam, tetapi tidak menganggap bekam membatalkan puasa. Di Mesir, ia cenderung membolehkan dan tidak menganggap bekam saat berpuasa bermasalah, dengan berdalil pada riwayat bahwa Nabi berbekam ketika berpuasa dan sedang berihram pada Haji Wada.

Bab 61

مَا جَاءَ مِنَ الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ

Jami` at-Tirmidhi 775
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Ibnu Abbas meriwayatkan, “Rasulullah berbekam ketika beliau sedang berihram dan berpuasa.” Abu Isa menilai hadis ini sahih. Wuhayb meriwayatkan versi yang serupa dengan riwayat Abdul Warits. Ismail bin Ibrahim meriwayatkannya secara mursal melalui Ayyub, dari Ikrimah, tanpa menyebut Ibnu Abbas.

Jami` at-Tirmidhi 776
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi berbekam ketika sedang berpuasa. Hadis ini hasan gharib melalui jalur ini.

Jami` at-Tirmidhi 777
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi berbekam di antara Makkah dan Madinah ketika sedang berihram dan berpuasa. Riwayat dari Abu Sa‘id, Jabir, dan Anas juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Ibnu Abbas hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan generasi setelah mereka berpegang pada hadis ini dan tidak menganggap bekam bagi orang yang berpuasa bermasalah. Ini juga merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, dan asy-Syafi‘i.

Bab 62

مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الْوِصَالِ لِلصَّائِمِ

Jami` at-Tirmidhi 778
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa terus-menerus tanpa berbuka.” Mereka berkata, “Namun engkau sendiri melakukannya, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Aku tidak seperti kalian; Tuhanku memberiku makan dan minum.” Riwayat dari Ali, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Umar, Jabir, Abu Sa‘id, dan Basyir bin al-Khashashiyyah juga disebutkan. Abu Isa menilai hadis Anas hasan sahih. Sebagian ulama memakruhkan puasa terus-menerus; diriwayatkan bahwa Abdullah bin az-Zubair berpuasa beberapa hari tanpa berbuka.

Bab 63

مَا جَاءَ فِي الْجُنُبِ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ يُرِيدُ الصَّوْمَ

Jami` at-Tirmidhi 779
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Aisyah dan Ummu Salamah, istri-istri Nabi, meriwayatkan bahwa terkadang fajar tiba ketika beliau masih dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya; kemudian beliau mandi dan berpuasa. Abu Isa menilai hadis keduanya hasan sahih. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya berpendapat demikian, termasuk Sufyan, asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian tabiin berpendapat bahwa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub harus mengganti puasa hari itu, tetapi pendapat pertama lebih tepat.

Bab 64

مَا جَاءَ فِي إِجَابَةِ الصَّائِمِ الدَّعْوَةَ

Jami` at-Tirmidhi 780
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang untuk makan, hendaklah ia memenuhi undangan itu; jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia mendoakan [orang yang mengundangnya].”

Jami` at-Tirmidhi 781
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang saat sedang berpuasa, hendaklah ia berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’” Abu Isa menjelaskan bahwa kedua hadis Abu Hurairah dalam bab ini hasan sahih.