Sunan Abi Dawud

Hukuman yang Ditentukan (Kitab Al-Hudud)

كتاب الحدود

Bab 26

فِي رَجْمِ الْيَهُودِيَّيْنِ

Sunan Abi Dawud 4450
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kaum Yahudi berzina. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, “Marilah kita pergi kepada Nabi ini, karena beliau adalah seorang nabi yang diutus dengan kemudahan. Jika beliau memberi fatwa selain rajam, kita terimanya dan kita jadikan hujah di sisi Allah; kita katakan, ‘Itu fatwa seorang nabi dari nabi-nabi-Mu.’”

Maka mereka pun datang kepada Nabi —ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam— yang sedang duduk di masjid di tengah para sahabatnya. Mereka berkata, “Wahai Abul Qasim, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki dan perempuan yang berzina?” Beliau tidak menjawab sepatah kata pun kepada mereka hingga beliau sampai ke rumah belajar mereka. Beliau berdiri di pintu lalu bersabda, “Aku bersumpah kepada kalian demi Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa: apa yang kalian dapati dalam Taurat atas orang yang berzina apabila ia telah menikah?”

Mereka menjawab, “Dia dihitamkan, diarak keliling, dan dicambuk.” At-tajbiyah ialah kedua pezina itu dinaikkan ke atas keledai, tengkuk keduanya saling dihadapkan, lalu keduanya diarak keliling.

Seorang pemuda dari mereka diam. Ketika Nabi —ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam— melihatnya diam, beliau terus mendesaknya dengan sumpah. Pemuda itu berkata, “Demi Allah, karena engkau telah menyumpahi kami, sesungguhnya kami mendapati hukuman rajam dalam Taurat.”

Nabi —ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam— bersabda, “Lalu, apa hal pertama yang kalian beri keringanan dari perintah Allah?”

Dia menjawab, “Seorang kerabat salah seorang raja kami berzina, lalu hukuman rajamnya ditangguhkan. Kemudian seorang lelaki dari kalangan rakyat biasa berzina, lalu ia hendak merajamnya, tetapi kaumnya menghalanginya dan berkata, ‘Teman kami tidak akan dirajam sampai engkau datang dengan membawa temanmu lalu engkau merajamnya.’ Maka mereka bersepakat atas hukuman ini di antara mereka.”

Nabi —ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam— bersabda, “Kalau begitu, aku memutuskan sesuai dengan apa yang ada dalam Taurat.” Lalu beliau memerintahkan agar keduanya dirajam, maka keduanya dirajam.

Az-Zuhri berkata, “Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini turun tentang mereka: ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; para nabi yang berserah diri memberi putusan dengannya.’ Dan Nabi —ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam— adalah salah seorang dari mereka.”

Sunan Abi Dawud 4451
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan Yahudi, padahal keduanya telah muhshan, berzina ketika Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, tiba di Madinah. Padahal hukuman rajam telah ditetapkan atas mereka di dalam Taurat, lalu mereka meninggalkannya dan mengambil hukuman tajbiyah: dipukul seratus kali dengan tali yang dilumuri ter dan dinaikkan ke atas keledai dengan wajahnya menghadap ke arah ekor keledai.

Kemudian beberapa rabi dari kalangan rabi-rabi mereka berkumpul, lalu mereka mengutus beberapa orang lain kepada Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, dan mereka berkata: abTanyakan kepadanya tentang hukuman hadd bagi pezina.bb

Lalu ia membawakan sisa hadis tersebut. Di dalamnya ia berkata: Dan mereka bukanlah termasuk pemeluk agamanya sehingga ia memberi putusan di antara mereka, maka ia diberi pilihan dalam hal itu. Ia berkata:

abMaka jika mereka datang kepadamu, putuskanlah (perkara) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka.bb
Sunan Abi Dawud 4453
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dia memanggil para saksi, lalu mereka bersaksi.

Sunan Abi Dawud 4454
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sebuah riwayat yang serupa.

Sunan Abi Dawud 4455
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, merajam seorang laki-laki dari kalangan Yahudi dan seorang perempuan yang keduanya berzina.

Bab 27

فِي الرَّجُلِ يَزْنِي بِحَرِيمِهِ

Sunan Abi Dawud 4456
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Saat aku berkeliling mencari unta-untaku yang tersesat, datanglah serombongan kafilah atau pasukan berkuda yang membawa panji. Orang-orang Badui pun mulai mengerumuniku karena kedudukanku di sisi Nabi, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya. Kemudian mereka mendatangi sebuah kubah, mengeluarkan seorang laki-laki darinya lalu memenggal lehernya. Aku bertanya tentangnya, lalu mereka menyebutkan bahwa ia telah menikahi istri ayahnya.

Sunan Abi Dawud 4457
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku bertemu dengan pamanku yang membawa sebuah bendera, lalu aku berkata kepadanya: «Hendak ke mana engkau?»

Ia berkata: «Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk menebas lehernya dan mengambil hartanya».

Bab 28

فِي الرَّجُلِ يَزْنِي بِجَارِيَةِ امْرَأَتِهِ

Sunan Abi Dawud 4458
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki bernama Abdurrahman bin Hunain menyetubuhi budak perempuan milik istrinya, lalu ia dibawa menghadap An-Numan bin Basyir, yang ketika itu menjadi gubernur Kufah.

Ia berkata: «Aku sungguh akan memutuskan perkaramu dengan keputusan Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya: jika ia telah menghalalkannya untukmu, aku akan mencambukmu seratus kali, dan jika ia tidak menghalalkannya untukmu, aku akan merajammu dengan batu».

Lalu mereka mendapati bahwa ia benar-benar telah menghalalkannya untuknya, maka ia mencambuknya seratus kali.

Qatadah berkata: Aku menulis surat kepada Habib bin Salim, lalu ia menulis surat kepadaku dengan (riwayat) ini.

Sunan Abi Dawud 4459
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi budak perempuan istrinya: abJika dia telah menghalalkannya baginya, ia dicambuk seratus kali, dan jika dia tidak menghalalkannya baginya, aku akan merajamnya.bb

Sunan Abi Dawud 4460
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah terlimpah kepadanya, memutuskan tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi budak perempuan milik istrinya: jika ia memaksanya, maka budak perempuan itu merdeka dan ia wajib memberikan kepada majikan perempuannya seorang budak perempuan yang semisal dengannya; dan jika budak perempuan itu menaatinya dengan sukarela, maka budak itu menjadi miliknya dan ia wajib memberikan kepada majikan perempuannya seorang budak perempuan yang semisal dengannya.

Bab 29

فِيمَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Sunan Abi Dawud 4462
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan itu.”

Sunan Abi Dawud 4463
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Mengenai laki-laki yang belum menikah yang kedapatan melakukan sodomi, ia berkata: Ia dirajam.

Abu Dawud berkata: Hadis Asim melemahkan hadis Amr ibn Abi Amr.

Bab 30

فِيمَنْ أَتَى بَهِيمَةً

Sunan Abi Dawud 4464
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Barangsiapa mendatangi seekor hewan, maka bunuhlah ia dan bunuhlah hewan itu bersamanya.”

Ia berkata: Aku berkata kepadanya: “Apa urusan hewan itu?”.

Ia berkata: “Aku tidak memandangnya melainkan beliau mengucapkan hal itu karena beliau membenci dagingnya dimakan padahal perbuatan itu telah dilakukan terhadapnya.”

Abu Dawud berkata: “Ini tidak kuat.”

Bab 31

إِذَا أَقَرَّ الرَّجُلُ بِالزِّنَا وَلَمْ تُقِرَّ الْمَرْأَةُ

Sunan Abi Dawud 4466
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki datang kepada Nabi (FDFA) lalu mengakui di hadapannya bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan yang ia sebutkan namanya kepadanya. Maka Rasulullah (FDFA) mengutus seseorang kepada perempuan itu lalu menanyainya tentang hal itu. Perempuan itu mengingkari bahwa ia telah berzina. Maka beliau menderanya dengan hukuman had dan membiarkan perempuan itu.

Sunan Abi Dawud 4467
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki dari Bakr bin Laits datang kepada Nabi, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, lalu ia mengakui bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan empat kali, maka beliau menderanya seratus kali dera, dan ia adalah seorang yang belum menikah. Kemudian beliau memintanya bukti terhadap perempuan itu.

Perempuan itu berkata: Ia telah berdusta, demi Allah, wahai Rasulullah. Maka beliau menderanya dengan hadd tuduhan dusta sebanyak delapan puluh kali dera.

Bab 32

فِي الرَّجُلِ يُصِيبُ مِنَ الْمَرْأَةِ دُونَ الْجِمَاعِ فَيَتُوبُ قَبْلَ أَنْ يَأْخُذَهُ الإِمَامُ

Bab 33

فِي الأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ