Sunan Abi Dawud

Pakaian (Kitab Al-Libas)

كتاب اللباس

Bab 1541

فِي قَدْرِ الذَّيْلِ

Sunan Abi Dawud 4118
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibn Ishaq dan Ayyub bin Musa meriwayatkannya dari Nafi dari Safiyyah.

Sunan Abi Dawud 4119
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Ummul Mukminin untuk memanjangkan ujung pakaian mereka satu jengkal. Kemudian mereka meminta tambahan kepadanya, lalu beliau menambahkan satu jengkal lagi untuk mereka. Mereka biasa mengirimkannya kepada kami, lalu kami mengukurnya sepanjang satu hasta untuk mereka.

Bab 1542

فِي أُهُبِ الْمَيْتَةِ

Sunan Abi Dawud 4120
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seekor domba diberikan sebagai sedekah kepada seorang budak wanita yang dimerdekakan milik kami, lalu domba itu mati. Nabi (semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya) melaluinya dan bersabda, "Mengapa kalian tidak menyamak kulitnya dan memanfaatkannya?" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya."

Sunan Abi Dawud 4122
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ma'mar berkata: Az-Zuhri tidak menyukai penyamakan kulit dan berkata: "Kulit itu dapat dimanfaatkan dalam segala keadaan." Abu Dawud berkata: Al-Awza'i, Yunus, dan 'Uqail tidak menyebutkan penyamakan dalam hadis Az-Zuhri, sementara Az-Zubaidi, Sa'id bin 'Abd al-'Aziz, dan Hafs bin al-Walid menyebutkannya.

Sunan Abi Dawud 4123
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Apabila kulit disamak, maka ia telah suci.

Sunan Abi Dawud 4124
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah memerintahkan agar kulit bangkai dimanfaatkan apabila telah disamak.

Sunan Abi Dawud 4125
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwasanya pada Perang Tabuk, Rasulullah (ﷺ) mendatangi sebuah rumah dan melihat sebuah kendi air yang digantung, lalu beliau meminta air. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, itu berasal dari bangkai." Beliau bersabda, "Penyamakannya adalah penyuciannya."

Sunan Abi Dawud 4126
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku memiliki beberapa ekor kambing di Uhud, lalu mereka mulai mati. Aku kemudian menemui Maimunah, istri Nabi (ﷺ), dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah berkata kepadaku: Seandainya engkau mengambil kulit-kulitnya dan memanfaatkannya. Dia bertanya: Apakah itu halal? Dia menjawab: Ya. Beberapa orang dari Quraisy melewati Rasulullah (ﷺ) sambil menyeret seekor kambing milik mereka yang besarnya seperti keledai. Rasulullah (ﷺ) bersabda kepada mereka: Seandainya kalian mengambil kulitnya. Mereka berkata: Kambing itu telah mati (bukan disembelih). Rasulullah (ﷺ) bersabda: Air dan daun qorzh menyucikannya.

Bab 1543

مَنْ رَوَى أَنْ لاَ يُنْتَفَعَ بِإِهَابِ الْمَيْتَةِ

Sunan Abi Dawud 4127
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Surat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibacakan kepada kami di wilayah Juhainah ketika aku masih seorang anak muda: "Janganlah kalian memanfaatkan kulit atau urat dari bangkai."

Sunan Abi Dawud 4128
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Al-Nadr bin Shumail berkata: Disebut ihab selama belum disamak, dan jika sudah disamak maka tidak lagi disebut ihab, melainkan disebut shann dan qirbah.

Bab 1544

فِي جُلُودِ النُّمُورِ وَالسِّبَاعِ

Sunan Abi Dawud 4129
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian menaiki sutra (khazz) dan kulit harimau (nimar)."

Ia berkata: Mu'awiyah tidak dicurigai dalam meriwayatkan dari Rasulullah (ﷺ).

Abu Sa'id berkata kepada kami: Abu Dawud berkata kepada kami: Nama Abu al-Mu'tamir adalah Yazid bin Tahman, dan ia tinggal di al-Hirah.

Sunan Abi Dawud 4130
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Para malaikat tidak menyertai rombongan musafir yang di dalamnya terdapat kulit harimau kumbang.

Sunan Abi Dawud 4131
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muawiyah berkata kepada al-Miqdam: "Tahukah kamu bahwa al-Hasan bin Ali telah wafat?" Al-Miqdam lalu mengucapkan kalimat istirja' (inna lillahi wa inna ilaihi raji'un).

Seorang laki-laki bertanya kepadanya: "Apakah engkau menganggapnya sebagai suatu musibah?" Ia menjawab: "Mengapa aku tidak menganggapnya sebagai musibah, padahal Rasulullah (ﷺ) dahulu mendudukkannya di pangkuannya lalu bersabda: 'Ini adalah bagian dariku, dan Husain adalah bagian dari Ali'?"

Laki-laki dari Bani Asad itu berkata: "(Ia adalah) bara api yang dipadamkan oleh Allah 'Azza wa Jalla."

Al-Miqdam berkata: "Adapun aku, hari ini aku tidak akan beranjak sehingga aku membuatmu marah dan memperdengarkan kepadamu apa yang tidak engkau sukai." Kemudian ia berkata: "Wahai Muawiyah, jika aku benar maka benarkanlah aku, dan jika aku berdusta maka dustakanlah aku." Muawiyah menjawab: "Aku akan melakukannya."

Ia berkata: "Aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, tahukah kamu bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang mengenakan emas?" Ia menjawab: "Ya."

Ia berkata: "Aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, apakah engkau mendengarkan Rasulullah (ﷺ) melarang mengenakan sutra?" Ia menjawab: "Ya."

Ia berkata: "Aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, tahukah kamu bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang mengenakan kulit binatang buas dan menaikinya?" Ia menjawab: "Ya."

Ia berkata: "Demi Allah, sungguh aku telah melihat semua itu di rumahmu, wahai Muawiyah!"

Muawiyah berkata: "Aku tahu bahwa aku tidak akan selamat darimu, wahai Miqdam."

Khalid berkata: Muawiyah lalu memerintahkan untuk memberinya sesuatu yang tidak ia perintahkan untuk diberikan kepada kedua temannya, serta menetapkan tunjangan dua ratus (dirham) untuk anaknya. Al-Miqdam kemudian membagikan harta tersebut di antara para sahabatnya, sementara laki-laki dari Bani Asad itu tidak memberikan sedikit pun kepada siapapun dari apa yang ia ambil. Ketika hal itu sampai kepada Muawiyah, ia berkata: "Adapun al-Miqdam adalah seorang yang dermawan dan membentangkan tangannya, sedangkan orang Asad itu adalah seorang yang sangat pandai menjaga hartanya."

Sunan Abi Dawud 4132
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang (penggunaan) kulit binatang buas.

Bab 1545

فِي الاِنْتِعَالِ

Sunan Abi Dawud 4133
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami pernah bersama Nabi (ﷺ) dalam suatu perjalanan, lalu beliau bersabda: "Biasakanlah memakai sandal, karena seseorang akan terus senantiasa berkendara selama ia memakai sandal."

Sunan Abi Dawud 4134
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sandal Nabi (ﷺ) memiliki dua tali pengikat.

Sunan Abi Dawud 4135
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.

Sunan Abi Dawud 4136
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai satu sandal saja, tetapi hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya sekaligus."

Sunan Abi Dawud 4137
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Apabila tali sandal salah seorang dari kalian terputus, janganlah ia berjalan dengan satu sandal saja hingga ia memperbaiki talinya, janganlah ia berjalan dengan satu sepatu saja, dan janganlah ia makan dengan tangan kirinya.