Pakaian (Kitab Al-Libas)
كتاب اللباس
Bab 1510
مَا جَاءَ فِي الْخَزِّ
Aku melihat seorang laki-laki di Bukhara mengendarai keledai betina berwarna putih, mengenakan sorban sutra hitam, dan dia berkata: "Rasulullah (ﷺ) memakaikannya padaku." Ini adalah lafazh Utsman, dan di dalamnya terdapat redaksi pemberitaan akhbara.
Abu Amir atau Abu Malik menceritakan kepadaku —demi Allah, sumpah lain bahwa dia tidak berdusta kepadaku— bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: «Sungguh akan ada di antara umatku kaum-kaum yang menghalalkan khazz dan sutra». Dan dia menyebutkan beberapa perkataan, lalu bersabda: «Sebagian dari mereka akan diubah menjadi kera dan babi hingga Hari Kiamat».
Abu Dawud berkata: Dua puluh orang dari sahabat Rasulullah (ﷺ) atau lebih mengenakan khazz; di antara mereka adalah Anas dan al-Bara bin Azib.
Bab 1511
مَا جَاءَ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ
ʿUmar bin al-Khattab melihat sehelai jubah sutra bergaris yang dijual di dekat pintu masjid. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya engkau membelinya dan mengenakannya pada hari Jumat serta saat para delegasi datang kepadamu." Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sesungguhnya yang mengenakan ini hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat." Kemudian Rasulullah (ﷺ) mendapatkan beberapa jubah dari jenis tersebut, lalu beliau memberi ʿUmar bin al-Khattab sehelai darinya. ʿUmar berkata, "Wahai Rasulullah, engkau memberikannya kepadaku untuk dikenakan, padahal engkau telah mengatakan tentang jubah ʿUtarid seperti yang telah engkau katakan?" Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Aku tidak memberikannya kepadamu agar engkau mengenakannya." Maka ʿUmar bin al-Khattab memberikan jubah itu kepada saudara laki-lakinya yang masih musyrik di Mekkah untuk dikenakannya.
Dia berkata: Jubah dari sutra tebal (brokat). Kemudian beliau mengirimkan kepadanya sebuah jubah dari sutra dan bersabda: Kamu dapat menjualnya dan mencukupi kebutuhanmu dengannya.
Umar menulis kepada Utbah bin Farqad bahwa Nabi (shallallahu alaihi wa sallam) melarang (memakai) sutra kecuali yang seperti ini dan seperti ini, yaitu ukuran dua, tiga, atau empat jari.
Dihadiahkan kepada Rasulullah (ﷺ) sehelai jubah bergaris sutra. Beliau kemudian mengirimkannya kepadaku, lalu aku mengenakannya. Aku mendatangi beliau dan melihat kemarahan di wajahnya. Beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak mengirimkannya kepadamu untuk engkau kenakan. Beliau lalu memerintahkanku, maka aku membagikannya di antara para wanita (istri-istri)ku.
Bab 1512
مَنْ كَرِهَهُ
Rasulullah SAW melarang kami mengenakan pakaian qassi, mengenakan pakaian yang dicelup dengan wars atau safron (kekuningan), mengenakan cincin emas, dan membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Raja Romawi mempersembahkan sebuah jubah dari sutra tebal (sundus) kepada Nabi (ﷺ) lalu beliau mengenakannya. Seolah-olah aku melihat kedua tangan beliau melambai-lambai dengannya. Kemudian beliau mengirimkannya kepada Ja'far, lalu ia mengenakannya dan mendatangi beliau. Nabi (ﷺ) bersabda: "Sesungguhnya aku tidak memberikannya kepadamu untuk engkau kenakan." Ia bertanya: "Lalu apa yang harus aku perbuat dengannya?" Beliau menjawab: "Kirimkanlah kepada saudaramu, An-Najasyi (Raja Najasyi)."
Nabi (ﷺ) bersabda: "Aku tidak menaiki pelana ungu, tidak pula mengenakan pakaian yang dicelup dengan za'faran, dan tidak pula mengenakan baju yang ditepi jahitannya dengan sutra." Al-Hasan mengisyaratkan ke bagian kerah bajunya. Beliau bersabda: "Ketahuilah, wangi-wangian kaum lelaki adalah yang memiliki aroma tanpa warna, dan wangi-wangian kaum wanita adalah yang memiliki warna tanpa aroma." Sa'id berkata: "Menurutku beliau bersabda: Sesungguhnya mereka menafsirkan sabda beliau mengenai wangi-wangian wanita adalah ketika dia keluar rumah, adapun jika dia berada di samping suaminya, maka silakan dia memakai wewangian apa saja yang dia kehendaki."
Abu Dawud berkata: Bagian yang menyendiri dari hadis ini adalah penyebutan cincin.
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarangku mengenakan cincin emas, memakai pakaian Qassi, dan menggunakan pelana kain yang berwarna merah.
Rasulullah ﷺ pernah shalat mengenakan sehelai baju burdah (pakaian kain persegi) yang memiliki tanda-tanda (garis atau bordiran). Beliau melihat kepada tanda-tandanya, dan ketika beliau telah mengucapkan salam, beliau bersabda: «Bawalah baju burdahku ini kepada Abu Jahm, karena pakaian ini tadi hampir mengalihkan perhatianku dalam shalatku, dan bawakan kepadaku kain Anbajariyah (pakaian kain tebal tanpa corak) miliknya».
Abu Dawud berkata: Abu Jahm bin Hudzaifah berasal dari Bani Adi bin Ka'b bin Ghanam.
Diriwayatkan hal yang serupa dari Aisyah, namun riwayat yang pertama lebih sempurna.
Bab 1513
الرُّخْصَةِ فِي الْعَلَمِ وَخَيْطِ الْحَرِيرِ
Abdullah Abu Umar, bekas budak Asma', anak perempuan Abu Bakr, berkata: Aku melihat Ibn Umar di pasar membeli sehelai pakaian Syam. Ketika dia melihat padanya benang merah, dia mengembalikannya. Aku kemudian mendatangi Asma' dan menceritakannya kepadanya. Dia berkata: "Wahai pelayan wanita, bawakan kepadaku jubah Rasulullah (ﷺ)." Dia pun mengeluarkan sehelai jubah Tayalis yang belahan leher, kedua lengan, dan belahannya disulam dengan sutra tebal.
Rasulullah ﷺ hanya melarang pakaian yang terbuat dari sutra secara keseluruhan, tetapi tidak mengapa pada pinggiran yang berhias dan benang lusi pakaian tersebut.
Bab 1514
فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِعُذْرٍ
Rasulullah (saw) memberikan keringanan kepada 'Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwam untuk mengenakan pakaian dari sutra saat bepergian karena rasa gatal yang mereka derita.
Bab 1515
فِي الْحَرِيرِ لِلنِّسَاءِ
Nabi Allah (ﷺ) mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya kedua hal ini haram bagi kaum lelaki dari umatku."