Upah (Kitab Al-Ijarah)
كتاب الإجارة
Bab
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari Abu Bishr, dari Yusuf bin Mahak, dari Hakim bin Hizam, dia berkata: "Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak ada padaku. Apakah aku harus membelikannya dari pasar?" Beliau menjawab: "Jangan engkau jual sesuatu yang tidak engkau miliki."
Bab
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tanggung jawab perjanjian seorang budak adalah tiga hari.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad an-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibrahim bin Maysarah, ia mendengar Amr bin asy-Syarid, ia mendengar Abu Rafi', ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak atas properti yang bersebelahan dengannya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal; telah menceritakan kepada kami Husyaim; telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik; dari 'Atha'; dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah tetangganya, dan hendaklah ditunggu meskipun ia tidak hadir, apabila jalan keduanya satu.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, yaitu ath-Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dzi'b, dari Abu al-Mu'tamir, dari Umar bin Khaldah, ia berkata: Kami mendatangi Abu Hurairah mengenai seorang sahabat kami yang bangkrut. Ia berkata: «Sungguh aku akan memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah ﷺ: Barangsiapa bangkrut atau meninggal, lalu seseorang menemukan barangnya persis ada padanya, maka ia lebih berhak atas barang tersebut».
Bab
Telah menceritakan kepada kami Zuhayr bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir, dari 'Umarah bin Al-Qa'qa', dari Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir, bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada orang-orang yang bukan nabi dan bukan pula syuhada, tetapi para nabi dan syuhada iri kepada mereka pada hari Kiamat karena kedudukan mereka di sisi Allah Ta'ala.' Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepada kami siapa mereka?' Beliau menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena ruh Allah, tanpa ada hubungan kekerabatan dan tanpa harta yang mereka berikan. Demi Allah, sungguh wajah mereka bercahaya dan mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak takut ketika manusia ketakutan, dan mereka tidak bersedih ketika manusia bersedih.' Kemudian beliau membacakan ayat:
'Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.'
Bab
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr ar-Razi; telah menceritakan kepada kami Salamah – yaitu Ibnu al-Fadl –; telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ishaq, dari Sa'id bin Abi Sa'id al-Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: «Demi Allah, aku tidak akan menerima hadiah dari seseorang setelah hari ini, kecuali jika dia seorang muhajir Quraisy, atau seorang Ansar, atau seorang Dawsi, atau seorang Tsaqafi».
Bab
Nabi ﷺ bersabda: Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memberi suatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan, lalu ketika kenyang ia muntah, kemudian ia kembali kepada muntahannya.
Bab
Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa memberikan syafaat untuk saudaranya, lalu saudaranya itu memberikan hadiah kepadanya karena syafaat tersebut dan ia menerimanya, maka sungguh ia telah datang pada pintu yang besar di antara pintu-pintu riba.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, telah menceritakan kepadaku An-Nu'man bin Basyir, dia berkata: Ayahnya memberinya seorang budak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: 'Budak apa ini?' Dia menjawab: 'Ini budakku, ayahku memberikannya kepadaku.' Beliau bertanya: 'Apakah dia memberikan kepada semua saudaramu sebagaimana dia memberimu?' Dia menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu, kembalikanlah.'
Bab
Bab
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: “Siapa saja yang diberi hak guna (umra) untuk dirinya dan keturunannya, maka harta itu menjadi milik orang yang diberi, dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang dapat diwarisi.”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Sesungguhnya 'Umra yang dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ adalah seseorang mengatakan: "Itu untukmu dan untuk keturunanmu." Adapun jika dia mengatakan: "Itu untukmu selama kamu hidup," maka ia kembali kepada pemiliknya.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al-Marwazi; telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq; telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Haram bin Muhayyishah, dari ayahnya, bahwa seekor unta milik Al-Bara' bin 'Azib masuk ke kebun seseorang dan merusaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa pemilik harta bertanggung jawab menjaga harta mereka pada siang hari, dan pemilik hewan ternak bertanggung jawab menjaga hewan ternak mereka pada malam hari.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Muhayyishah, dari ayahnya, bahwa ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menyewa tukang bekam, lalu beliau melarangnya. Ia terus bertanya dan meminta izin sampai beliau bersabda: "Berilah makan untamu dan budakmu dengan hasil upah itu."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau mengetahui bahwa upah itu haram, niscaya beliau tidak akan memberikannya.
Abu Thaibah melakukan bekam pada Rasulullah ﷺ, maka beliau memerintahkan agar diberi satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya untuk meringankan beban upahnya.
Bab
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Muhammad bin Juhadah, dia berkata: Aku mendengar Abu Hazim mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ melarang penghasilan budak-budak perempuan.
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah, telah menceritakan kepadaku Thariq bin 'Abdurrahman al-Qurasyi, ia berkata: Rafi' bin Rifa'ah datang ke majelis kaum Anshar lalu berkata: “Sungguh, hari ini Nabi Allah —shallallahu 'alaihi wa sallam— telah melarang kami”, lalu ia menyebutkan beberapa hal. “Dan beliau melarang kami dari penghasilan budak perempuan kecuali apa yang ia kerjakan dengan tangannya.” Beliau memberi isyarat seperti ini dengan jari-jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan mengurai kapas.
Bab
Telah menceritakan kepada kami al-Fadl bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami al-'Ala' bin Abdurrahman al-Huraqi, dari Ibnu Majidah as-Sahmi, dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan redaksi yang semisal.