Sunan Abi Dawud

Upah (Kitab Al-Ijarah)

كتاب الإجارة

Bab

Sunan Abi Dawud 3433

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (untuk mendapatkannya). Dan barang siapa membeli pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (untuk mendapatkannya)."

Bab

Sunan Abi Dawud 3436

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain, dan janganlah kalian menyongsong barang dagangan sampai dibawa ke pasar.”

Bab

Sunan Abi Dawud 3438

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin as-Sarh, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian saling menawar untuk menaikkan harga (najsy).”

Bab

Sunan Abi Dawud 3439

Rasulullah (ﷺ) melarang penduduk kota menjualkan untuk orang badui. Aku bertanya: Apa maksudmu dengan penduduk kota menjualkan untuk orang badui? Beliau menjawab: Dia tidak boleh menjadi perantara baginya.

Bab

Sunan Abi Dawud 3445

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa membeli kambing atau domba yang ditahan susunya, lalu ia memerahnya, jika ia senang dengannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak senang maka ia boleh mengembalikannya, serta ia wajib memberikan satu sha' kurma kepada penjual sebagai ganti susu yang telah diperahnya.

Sunan Abi Dawud 3446

Abu Kamil meriwayatkan kepada kami, Abdul Wahid meriwayatkan kepada kami, Sadaqah bin Sa'id meriwayatkan kepada kami, dari Jumai' bin Umair at-Taimi, dia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barang siapa membeli muḥaffalah (hewan yang ditahan susunya), maka dia berhak memilih selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, hendaklah dia mengembalikan bersamanya gandum sebanding dengan susunya atau dua kali lipatnya.'

Bab

Sunan Abi Dawud 3450

Seorang laki-laki datang dan berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga. Beliau bersabda: Tidak, tetapi aku akan berdoa. Kemudian datang lagi seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan (harga), dan sesungguhnya aku berharap dapat bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang memiliki tuntutan kezaliman terhadapku.

Bab

Sunan Abi Dawud 3452

Rasulullah ﷺ melewati seorang laki-laki yang menjual makanan. Beliau bertanya: «Bagaimana engkau menjual?» Laki-laki itu memberitahukannya. Lalu diwahyukan kepada beliau: «Masukkan tanganmu ke dalamnya.» Maka beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, dan ternyata makanan itu basah. Rasulullah ﷺ bersabda: «Barangsiapa menipu, maka bukan dari golongan kami» (لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ).

Sunan Abi Dawud 3453

Telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin ash-Shabbah, dari Ali, dari Yahya, ia berkata: Sufyan membenci penafsiran ini, bahwa 'bukan dari kami' maksudnya 'tidak seperti kami'.

Bab

Sunan Abi Dawud 3460

Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa membatalkan jual beli dengan seorang muslim, maka Allah akan membatalkan (memaafkan) kesalahannya pada Hari Kiamat.

Bab

Sunan Abi Dawud 3461

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya yang lebih rendah dari keduanya atau riba.

Bab

Sunan Abi Dawud 3462

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian melakukan transaksi 'inah, memegang ekor-ekor sapi, merasa puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan Dia hilangkan sampai kalian kembali kepada agama kalian.

Bab

Sunan Abi Dawud 3465

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya dan Ibnu Mahdi, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdullah bin Abi al-Mujalid. Dan Abdurrahman berkata dari Ibnu Abi al-Mujalid dengan hadits ini, dia mengatakan di hadapan suatu kaum yang tidak memilikinya. Abu Dawud berkata: yang benar adalah Ibnu Abi al-Mujalid, dan Syu'bah keliru dalam hal itu.

Sunan Abi Dawud 3466

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mushaffa, telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah, telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq, dari Abdullah bin Abu Aufa Al Aslami, dia berkata: Kami pernah ikut perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Syam. Lalu datang kepada kami orang-orang Nabath dari penduduk Syam, lalu kami memberi mereka pembayaran di muka (salam) untuk gandum dan minyak zaitun dengan harga dan waktu yang telah ditentukan. Lalu dikatakan kepadanya: “Dari siapa hal itu?” Dia menjawab: “Kami tidak bertanya kepada mereka”.

Bab

Sunan Abi Dawud 3467

Seorang laki-laki membayar di muka untuk sebatang pohon kurma. Pohon itu tidak berbuah pada tahun itu. Mereka membawa perkara mereka kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam). Beliau bersabda: "Dengan cara apa engkau menghalalkan hartanya? Kembalikanlah hartanya kepadanya." Kemudian beliau bersabda: "Janganlah kalian melakukan pembayaran di muka untuk pohon kurma hingga buahnya tampak baik."

Bab

Sunan Abi Dawud 3470

Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu lalu kurma itu terkena hama, maka tidak halal bagimu mengambil harta saudaramu tanpa hak.”

Bab

Sunan Abi Dawud 3472

Bencana tidak berpengaruh apabila kerusakan kurang dari sepertiga harta. Yahya berkata: Demikianlah kebiasaan kaum muslimin.

Bab

Sunan Abi Dawud 3480

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Umar bin Zaid ash-Shan'ani, bahwa dia mendengar Abu az-Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang harga kucing.

Bab

Sunan Abi Dawud 3488

Aku melihat Rasulullah ﷺ duduk di dekat sudut (Ka'bah). Beliau mengangkat pandangannya ke langit, lalu tertawa dan bersabda: «Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi» —tiga kali—. «Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi mereka lemak (bangkai); lalu mereka menjualnya dan memakan hasilnya. Apabila Allah mengharamkan suatu kaum memakan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga/penjualannya.» Riwayat Khalid bin Abdullah at-Tahhan tidak memuat kata «aku melihat», melainkan: «Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi».

Sunan Abi Dawud 3489

Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa menjual khamr, maka hendaklah ia memotong-motong daging babi.