Upah (Kitab Al-Ijarah)
كتاب الإجارة
Bab
Bahwa ia mendengar Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— bersabda pada tahun Penaklukan Makkah ketika beliau berada di Mekkah: «Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.» Lalu ditanyakan: «Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Sesungguhnya lemak itu digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang menggunakannya sebagai pelita.» Beliau bersabda: «Tidak, itu haram.» Kemudian Rasulullah —shallallahu 'alaihi wa sallam— bersabda: «Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka mencairkannya, lalu menjualnya, dan mereka memakan hasil penjualannya.»
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim, dari 'Abdul Hamid bin Ja'far, dari Yazid bin Abu Habib, dia berkata: 'Atha' menulis kepadaku dari Jabir dengan lafazh yang semisal, namun dia tidak mengatakan: 'itu haram' (هُوَ حَرَامٌ).
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dengan sanad dan maknanya. Ia berkata: 'Ayat-ayat terakhir tentang riba'.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin 'Ali, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu 'Umar, dia berkata: Aku melihat orang-orang pada masa Rasulullah ﷺ dipukul apabila mereka membeli makanan secara borongan lalu menjualnya sebelum memindahkannya ke tempat tinggal mereka.
Bab
Seorang laki-laki memberitahu Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa dia tertipu dalam transaksi jual beli. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) kemudian bersabda: “Apabila engkau melakukan transaksi, katakanlah: Tidak ada penipuan.” Maka ketika laki-laki itu melakukan transaksi, dia berkata: “Tidak ada penipuan.”
Pada masa Rasulullah ﷺ ada seorang laki-laki yang biasa membeli (barang) dan ia lemah dalam akalnya. Keluarganya datang kepada Nabi Allah ﷺ dan berkata: «Wahai Nabi Allah, tahanlah si fulan (dari berjual beli), karena ia membeli (barang), tetapi ia lemah akalnya». Maka Nabi ﷺ memanggilnya dan melarangnya berjual beli. Ia berkata: «Wahai Nabi Allah, aku tidak bisa bersabar dari berjual beli». Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kamu tidak meninggalkan jual beli, maka ucapkanlah: Ambillah dan berilah (هاء وهاء), dan tidak boleh menipu (لا خلابة)”.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abdus Shamad, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dengan sanadnya dan maknanya, dia menambahkan: Jika dia menemukan penyakit dalam tiga malam, maka dikembalikan tanpa bukti; dan jika dia menemukan penyakit setelah tiga malam, maka dia dibebani bukti bahwa dia membelinya dengan penyakit ini. Abu Dawud berkata: Penafsiran ini adalah dari perkataan Qatadah.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Abu Umays, telah mengabarkan kepadaku Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al-Asy'ats, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Al-Asy'ats membeli budak-budak dari budak-budak seperlima (ghanimah) dari Abdullah (bin Mas'ud) seharga dua puluh ribu. Abdullah mengirim utusan kepadanya untuk (menagih) harga mereka. Ia berkata: Aku hanya mengambilnya dengan harga sepuluh ribu. Abdullah berkata: Pilihlah seorang laki-laki yang menjadi penengah antara aku dan kamu. Al-Asy'ats berkata: Kamu menjadi penengah antara aku dan dirimu sendiri. Abdullah berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti di antara mereka, maka yang berlaku adalah perkataan pemilik barang, atau keduanya membatalkan transaksi.'
Bab
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf ath-Tha'i, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abdul Jabbār (yaitu al-Khabā'irī), telah menceritakan kepada kami Ismā'īl (yaitu Ibnu 'Ayyāsy), dari az-Zubaidī —Abū Dāwūd berkata: dia adalah Muhammad bin al-Walīd, Abū al-Hudzail al-Himshī—, dari az-Zuhrī, dari Abū Bakr bin 'Abdurrahmān, dari Abū Hurairah, dari Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam dengan redaksi yang serupa. Beliau bersabda: "Jika dia telah membayar sebagian dari harganya, maka sisa (harganya) adalah setara dengan para kreditor. Dan siapa pun yang meninggal dunia dan di sisinya terdapat barang milik orang lain yang masih utuh, baik dia telah mengambil sebagian (pembayaran) darinya atau belum, maka dia setara dengan para kreditor."
Abū Dāwūd berkata: hadits Mālik lebih shahih.
Bab
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: “Barangsiapa menemukan hewan yang pemiliknya tidak mampu memberi makan, lalu mereka melepaskannya, kemudian ia mengambilnya dan merawatnya, maka hewan itu menjadi miliknya”.
Abu Dawud berkata: Ini adalah riwayat Hammad. Lebih jelas dan sempurna.
Bab
Nabi (ﷺ) bersabda: Susu unta yang sedang diperah boleh diminum dengan (menanggung) biaya perawatannya apabila ia digadaikan, dan punggungnya boleh ditunggangi dengan (menanggung) biaya perawatannya apabila ia digadaikan. Dan orang yang menunggangi dan memerah susunya wajib menanggung biaya perawatannya.
Abu Dawud berkata: Menurut kami ini shahih.
Bab
Hind datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Apakah ada dosa bagiku jika aku menafkahkan hartanya untuk anak-anaknya tanpa seizinnya? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada dosa bagimu jika engkau memberi nafkah kepada mereka dengan cara yang ma'ruf.
Bab
Bab
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memberikan hadiah kecuali dengan izin suaminya.
Bab
Sebuah hadis serupa juga diriwayatkan oleh Samurah dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui rantai perawi yang berbeda.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Aban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Jabir, bahwa Nabi Allah ﷺ bersabda: 'Umra (pemberian hak guna selama hidup) itu untuk orang yang diberi.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa diberikan umra (hak guna suatu harta selama hidupnya), maka harta itu menjadi miliknya dan milik keturunannya; orang yang mewarisinya dari keturunannya akan mewarisinya.'
Bab
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Abu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Shalih, dari Ibnu Syihab dengan sanad dan maknanya. Abu Dawud berkata: Demikian juga diriwayatkan oleh 'Uqail dari Ibnu Syihab, dan Yazid bin Abu Habib dari Ibnu Syihab, dan terjadi perbedaan pada Al-Auza'i dalam lafazhnya dari Ibnu Syihab. Dan Fulaih bin Sulaiman meriwayatkannya seperti hadits Malik.
Bab
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Daud, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Al-'umra itu boleh bagi pemiliknya, dan ar-ruqba itu boleh bagi pemiliknya.”
Bab
Rasulullah ﷺ meminjam baju-baju besi (zirah) darinya pada hari (perang) Hunain. Beliau bertanya: Apakah engkau mengambilnya dengan paksa, wahai Muhammad? Beliau menjawab: Tidak, tetapi itu pinjaman yang dijamin pengembaliannya.
Abu Dawud berkata: Riwayat ini dari Yazid (bin Harun) di Bagdad. Dalam riwayatnya di Wasit ada perubahan, yang mana berbeda dari ini.