Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidaklah menimbun kecuali orang yang berdosa.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dalam lafaz lain darinya: “Barangsiapa menimbun maka ia berdosa.”
Janganlah menahan susu unta dan kambing (dengan mengikat ambingnya). Barangsiapa membelinya setelah itu, maka ia berhak memilih antara dua pilihan setelah memerahnya: jika ia mau, ia boleh mempertahankannya, dan jika ia mau, ia boleh mengembalikannya beserta satu Sa' kurma. [Disepakati].
“Ia harus mengembalikan bersamanya satu sha‘ makanan, bukan gandum.” [Al-Bukhari berkata: “Kurma lebih banyak.”]
Barangsiapa membeli seekor kambing yang susunya dibiarkan menumpuk lalu mengembalikannya, hendaklah ia mengembalikannya beserta satu shaʿ.
Rasulullah 2c semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya 2d melewati setumpuk makanan yang terkumpul, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, dan jari-jari beliau menyentuh basah.
Beliau bersabda: 6Apa ini, wahai pemilik makanan?2
Ia berkata: 6Hujan mengenainya, wahai Rasulullah.2
Beliau bersabda: 6Mengapa engkau tidak meletakkannya di atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu, maka ia bukan dariku.2
Rasulullah – semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau – bersabda: “Barangsiapa menahan anggur pada hari-hari panen hingga ia menjualnya kepada orang yang menjadikannya khamar, maka sungguh ia telah menceburkan diri ke dalam Neraka dengan sadar.” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam “Al-Ausath” dengan sanad yang hasan.]
Rasulullah 2semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan2 bersabda: 2Hasil (keuntungan) menjadi milik orang yang menanggung jaminan.2 [Diriwayatkan oleh al-Khamsah; al-Bukhari dan Abu Dawud menilainya daif, sedangkan at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Jarud, Ibnu Hibban, al-Hakim dan Ibnul Qaththan menilainya sahih.]
Nabi (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya) memberinya satu dinar untuk membeli hewan kurban atau seekor kambing dengannya. Lalu ia membeli dua ekor kambing, menjual salah satunya seharga satu dinar, lalu datang kepadanya dengan membawa seekor kambing dan satu dinar. Maka beliau mendoakannya agar diberkahi dalam jual belinya, sehingga seandainya ia membeli tanah sekalipun niscaya ia akan memperoleh keuntungan padanya. [Diriwayatkan oleh al-Khamsah kecuali an-Nasa'i].
Nabi (fd) melarang membeli apa yang ada di dalam perut hewan-hewan ternak hingga melahirkan, dan menjual apa yang ada di dalam ambing-ambingnya, dan membeli budak sedangkan ia melarikan diri, dan membeli harta rampasan perang hingga dibagikan, dan membeli sedekah-sedekah hingga diterima, dan hasil selaman penyelam. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Bazzar, dan ad-Daraqutni dengan sanad yang lemah.
Rasulullah 7 semoga shalawat dan salam Allah atas beliau 7 bersabda: 7Janganlah kalian membeli ikan yang (masih) di dalam air, karena sesungguhnya itu adalah gharar (ketidakpastian)." Diriwayatkan oleh Ahmad, dan ia mengisyaratkan bahwa yang benar adalah bahwa riwayat itu mauquf.
Rasulullah – semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam – melarang menjual buah hingga buah itu dapat dimakan, dan (melarang) menjual wol yang (masih) berada di punggung (hewan), dan susu yang (masih) berada di dalam ambing.
Dan Abu Dawud meriwayatkannya dalam «al-Marasil» dari ʿIkrimah, dan itulah pendapat yang lebih kuat.
Ia juga meriwayatkannya secara mauquf yang terhenti pada Ibnu Abbas dengan sanad yang kuat, dan al-Baihaqi mengunggulkannya. 1 – Al-Marasil (182), dan lihat Sunan al-Baihaqi (5/340).
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah atas beliau – bersabda: “Barangsiapa menerima pembatalan transaksi jual beli seorang muslim, maka Allah akan menghapuskan kesalahannya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah; Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilainya sahih (autentik)].
Rasulullah —semoga Allah memberi selawat dan salam kepadanya— bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama, atau salah seorang dari keduanya memberi pilihan kepada yang lain. Jika salah seorang dari keduanya memberi pilihan kepada yang lain lalu keduanya melakukan jual beli atas dasar itu, maka jual beli itu menjadi mengikat, dan jika keduanya berpisah setelah melakukan jual beli sedangkan tidak seorang pun dari keduanya membatalkan jual beli itu, maka jual beli itu menjadi mengikat.” [Muttafaq ‘alaih; lafaznya milik Muslim.]