Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Nabi —semoga salawat dan salam Allah atas beliau— sedang berada bersama salah seorang istrinya, lalu salah seorang Ummahatul Mukminin mengutus seorang pelayan miliknya dengan membawa sebuah mangkuk berisi makanan, lalu istri yang sedang bersama beliau itu memecahkan mangkuk tersebut, maka beliau menyatukannya kembali dan meletakkan makanan di dalamnya.
Beliau bersabda: “Makanlah kalian!” Dan beliau memberikan mangkuk yang utuh kepada utusan itu serta menahan mangkuk yang pecah. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari].
Nabi —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— bersabda: “Makanan dibalas dengan makanan, dan bejana dibalas dengan bejana.” Dan ia menilainya sahih (autentik).
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak atas apa pun dari tanaman itu, dan ia (hanya) berhak atas biayanya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan (kitab) yang empat kecuali an-Nasa'i, dan at-Tirmidzi menilainya hasan (baik).]
Seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah 2 semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya 2 berkata: 2Dua orang laki-laki mengajukan sengketa kepada Rasulullah 2 semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya 2 tentang sebidang tanah yang salah seorang dari keduanya telah menanami pohon kurma di atasnya, sedangkan tanah itu milik orang yang lain. Maka Rasulullah 2 semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya 2 memutuskan bahwa tanah itu milik pemiliknya, dan memerintahkan pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya. Dan beliau bersabda: 2Tidak ada hak bagi akar yang zalim.99
Terdapat perbedaan pendapat tentang ketersambungan dan kemursalannya, serta tentang penentuan sahabatnya.
Rasulullah 28 semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya 29 menetapkan syuf'ah (hak优先 membeli bagian sekutu) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Namun apabila batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah. [Muttafaq 'alaih; lafaznya dari al-Bukhari.]
Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – memutuskan (berlakunya) syuf'ah dalam segala sesuatu, dan para perawinya tepercaya.
Rasulullah 29esemoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya29c bersabda: 1eTetangga lebih berhak atas tanahnya yang berdekatan.1c [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan di dalamnya terdapat sebuah kisah.]
Rasulullah –semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan– bersabda: “Tetangga rumah itu paling berhak atas rumah tersebut.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i; Ibnu Hibban menilainya sahih, tetapi padanya terdapat cacat.]
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah tetangganya; hak itu ditunggu untuknya — walaupun ia sedang tidak ada — apabila jalan mereka berdua adalah satu." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah; para perawinya terpercaya.]
Nabi — semoga selawat dan salam Allah tercurah atas beliau — bersabda: “Syuf'ah itu seperti melepaskan ikatan.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Bazzar, yang menambahkan: “Dan tidak ada syuf'ah bagi orang yang tidak hadir.” Dan sanadnya lemah.]
Nabi —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— bersabda: “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli hingga tempo yang ditentukan, muqaradhah (kemitraan bagi hasil), dan mencampur gandum dengan jelai untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk dijual.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah].
Ia biasa mensyaratkan kepada seseorang, apabila ia menyerahkan harta kepadanya secara muqaradah: “Jangan jadikan hartaku pada hati yang basah, jangan membawanya di laut, dan jangan turun dengannya ke perut lembah aliran air; jika engkau melakukan sesuatu dari hal itu, maka engkau telah menjamin hartaku.”
Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni dan para perawinya tepercaya.
Ia mengelola harta milik ʿUtsman dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi antara keduanya. Riwayat ini mauqūf dan sahih.
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (imbalan) separuh dari apa yang keluar darinya berupa buah-buahan atau tanaman. [Disepakati.]
Mereka meminta agar dibiarkan tetap tinggal di tanah itu, dengan syarat mereka akan menanggung pengerjaannya dan mereka mendapatkan setengah dari buah-buahannya.
Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – bersabda kepada mereka: “Kami membiarkan kalian tinggal di sana dengan syarat itu selama kami kehendaki.” Maka mereka tetap tinggal di sana hingga ʿUmar mengusir mereka ke Tayma dan Ariha.
Bahwa Rasulullah – semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam – menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon-pohon kurma Khaibar dan tanahnya, dengan syarat mereka mengerjakannya dengan harta mereka sendiri, dan beliau mendapatkan separuh buahnya.