Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (untuk membatalkan) hingga keduanya berpisah, kecuali jika itu adalah transaksi dengan (kesepakatan) khiyar, dan tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena khawatir ia akan meminta pembatalan darinya.”
Dan dalam suatu riwayat: “hingga keduanya berpisah dari tempat mereka.”
Seorang laki-laki menyampaikan kepada Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bahwa ia ditipu dalam jual beli, maka beliau bersabda: “Apabila engkau berjual beli, katakanlah: ‘Tidak ada penipuan.’” [Disepakati].
Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka sama.”
Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan di antaranya adalah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya, dan sesungguhnya riba yang paling berat adalah kehormatan seorang laki-laki muslim.”
Rasulullah 2semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya2 bersabda: 2Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama setara, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama setara, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual darinya yang tidak hadir dengan yang hadir.2 [Disepakati].
Rasulullah 2 semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan 2 bersabda: 2Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dengan sama, setara dengan setara, dari tangan ke tangan. Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesukamu apabila dilakukan dari tangan ke tangan.2
Rasulullah semoga salawat dan salam Allah atas beliau bersabda: Emas dengan emas, timbangan dengan timbangan, sama dengan sama, dan perak dengan perak, timbangan dengan timbangan, sama dengan sama. Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, maka itu adalah riba.
Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – menugaskan seorang laki-laki atas Khaibar, lalu ia datang kepadanya dengan membawa kurma pilihan.
Maka Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?”
Ia berkata: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengambil satu sha‘ dari kurma ini dengan dua sha‘ dan tiga.”
Maka Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Jangan lakukan itu. Juallah kurma campuran dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma pilihan.”
Dan beliau bersabda hal yang sama tentang timbangan. [Muttafaq ‘alaih].
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual setumpuk kurma yang takarannya tidak diketahui dengan takaran tertentu dari kurma. [Diriwayatkan oleh Muslim.]
Aku biasa mendengar Rasulullah – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – bersabda: “Makanan dengan makanan, sama dengan sama.” Dan makanan kami pada waktu itu adalah jelai.
Aku membeli sebuah kalung pada hari Khaibar seharga dua belas dinar, yang di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Lalu aku memisahkannya —maksudnya, aku meletakkan emas tersendiri dan manik-manik tersendiri— dan aku dapati di dalamnya lebih dari dua belas dinar. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi —semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya—.
Beliau bersabda: “Ia tidak boleh dijual hingga dipisahkan.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – melarang jual beli hewan dengan hewan secara tidak tunai (dengan pembayaran yang ditangguhkan).
Ahmad meriwayatkan yang semisalnya dari riwayat ʿAta. Para perawinya tepercaya dan Ibn al-Qattan menilainya sahih.
Nabi (ﷺ) bersabda: “Barangsiapa memberi syafaat untuk saudaranya dengan suatu syafaat, lalu saudaranya itu memberinya hadiah karenanya dan ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi sebuah pintu yang besar di antara pintu-pintu riba.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, tetapi sanadnya mendapat kritikan].
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah atas beliau – melaknat penyuap dan penerima suap. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidhi, yang menilainya sahih (autentik).]