Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – melarang penjualan walāʾ dan penghibahannya. [Muttafaq alaih.]
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan/penipuan). [Diriwayatkan oleh Muslim.]
Rasulullah 28semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya29 melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa'i; At-Tirmidhi dan Ibnu Hibban menilainya sahih (autentik).]
"Barangsiapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan, maka baginya yang paling rendah dari keduanya, atau itu adalah riba."
Rasulullah semoga salawat dan salam Allah atas beliau bersabda: 1Tidak halal menggabungkan pinjaman dan jual beli, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli, tidak pula keuntungan dari sesuatu yang belum ditanggung, dan tidak pula menjual sesuatu yang tidak ada padamu.7
Nabi melarang jual beli yang disertai syarat. Ath-Thabarani meriwayatkannya melalui jalur ini dalam al-Awsat, dan hadis itu gharib.
Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – melarang jual beli dengan uang panjar.
Aku membeli minyak di pasar, dan ketika aku telah sah memilikinya, seorang laki-laki menemuiku dan menawarnya kepadaku dengan keuntungan yang baik. Aku hendak menjabat tangan laki-laki itu untuk menuntaskan jual beli, lalu seorang laki-laki dari belakangku memegang lenganku. Aku menoleh, ternyata dia adalah Zayd ibn Thabit.
Ia berkata: 2Jangan menjualnya di tempat engkau membelinya sampai engkau membawanya ke tempat tinggalmu; karena Rasulullah 013 semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan 013 melarang barang-barang dagangan dijual di tempat barang itu dibeli, sampai para pedagang membawanya ke tempat tinggal mereka.2
Rasulullah (ﷺ) melarang najasy. [Muttafaq Alaih.]
Najasy adalah penambahan harga suatu barang oleh orang yang tidak ingin membelinya, agar orang lain terjebak membelinya.
Nabi —semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya— melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya, kecuali jika diketahui.
Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah tercurah atas beliau— melarang muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabadhah, dan muzabanah. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari.]
Rasulullah —semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya— bersabda: “Janganlah kalian menyongsong rombongan dagang, dan janganlah penduduk kota menjual untuk penduduk dusun.”
Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabdanya: “Dan janganlah penduduk kota menjual untuk penduduk dusun”?
Ia berkata: “Ia tidak menjadi perantara baginya.”
[Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, dan redaksinya adalah redaksi al-Bukhari.]
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Janganlah kalian menyongsong barang dagangan yang didatangkan. Barangsiapa yang disongsong lalu dibeli sesuatu darinya, maka apabila pemiliknya datang ke pasar, ia berhak memilih.”
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – melarang seorang penduduk kota menjualkan barang untuk orang dusun, kalian melakukan penawaran palsu untuk menaikkan harga, seorang laki-laki menjual di atas penjualan saudaranya, ia meminang di atas pinangan saudaranya, dan seorang perempuan meminta perceraian saudarinya agar ia dapat mengambil alih apa yang ada di dalam bejananya. [Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim].
Dalam riwayat Muslim: “Seorang muslim tidak boleh menawar di atas tawaran seorang muslim.”
Hanya saja yang tercantum di dalamnya adalah: “di atas tawaran saudaranya” sebagai pengganti: “di atas tawaran seorang muslim”.
Kami berada di laut di bawah pimpinan Abdullah ibn Qais al-Fazari, dan Abu Ayyub al-Ansari bersama kami.
Ia melewati petugas pembagi yang telah mengumpulkan para tawanan, dan ternyata ada seorang perempuan yang menangis.
Ia berkata: «Apa yang terjadi dengan perempuan ini?»
Mereka berkata: «Mereka telah memisahkannya dari anaknya.»
Lalu ia memegang tangan anaknya hingga ia meletakkannya di tangan ibunya.
Kemudian petugas pembagi itu pergi menemui Abdullah ibn Qais dan mengabarkannya, lalu ia menyuruh memanggil Abu Ayyub dan berkata: «Apa yang mendorongmu melakukan apa yang telah engkau lakukan?»
Ia berkata: «Aku mendengar Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— bersabda: “Barangsiapa memisahkan seorang ibu dari anaknya, maka Allah akan memisahkannya dari orang-orang yang dicintainya pada Hari Kiamat”.»
Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah atas beliau— memerintahkanku untuk menjual dua orang anak laki-laki yang bersaudara. Lalu aku menjual keduanya dan memisahkan keduanya. Ketika aku menyebutkan hal itu kepada Nabi —semoga salawat dan salam Allah atas beliau—, beliau bersabda:
2Susullah keduanya, tariklah keduanya kembali, dan janganlah engkau menjual keduanya kecuali secara bersama-sama.2
[Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya tepercaya. Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, al-Hakim, ath-Thabarani, dan Ibnu al-Qathan telah menyatakannya sahih.]
Harga-harga naik di Madinah pada masa Rasulullah 13 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 13, lalu orang-orang berkata: abWahai Rasulullah! Harga-harga telah naik, maka tetapkanlah harga untuk kami bb.
Maka Rasulullah 13 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 13 bersabda: abSesungguhnya Allah Dialah Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang melapangkan, Yang memberi rezeki. Dan sesungguhnya aku sungguh berharap untuk berjumpa dengan Allah 13 Maha Tinggi 13 dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman dalam darah maupun harta bb.
[Diriwayatkan oleh al-Khamsah kecuali an-Nasa'i, dan Ibnu Hibban menilainya sahih (otentik).]