Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, melarang al-Muzara'ah dan memerintahkan al-Mu'ajara. [Diriwayatkan oleh Muslim].
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – pernah berbekam dan beliau memberikan upahnya kepada orang yang membekam beliau; dan seandainya hal itu haram, niscaya beliau tidak akan memberinya. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari].
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah atas beliau – bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah buruk." [Diriwayatkan oleh Muslim].
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahaagung berfirman: ‘Tiga (golongan) yang Aku akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat: seorang laki-laki yang memberi (janji) dengan (nama)-Ku kemudian berkhianat, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu ia menuntut darinya pekerjaan secara penuh, sedangkan ia tidak memberinya upahnya.’”
Rasulullah – semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya – bersabda: “Sesungguhnya hal yang paling berhak kalian ambil upah atasnya adalah Kitab Allah.”
Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahan upahnya sebelum keringatnya kering.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Nabi — semoga salawat dan salam Allah atas beliau — bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja, hendaklah ia menyerahkan upahnya kepadanya.”
Nabi 2semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya3 bersabda: Barangsiapa menghidupkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka ia lebih berhak atasnya.7
Urwah berkata: Umar memutuskan dengannya pada masa kekhalifahannya.7 Diriwayatkan oleh al-Bukhari, tetapi dalam riwayat al-Bukhari tidak terdapat lafaz: dengannya7.
Nabi (ﷺ) bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” [Diriwayatkan oleh Ats-Tsalatsah; At-Tirmidzi menilainya hasan (baik)].
Dari Ibnu Abbas, bahwa Ash-Shaʿb bin Jaththamah —semoga Allah meridhainya— mengabarkan kepadanya bahwa Nabi —semoga salawat dan salam Allah tercurah atas beliau— bersabda: “Tidak ada himā (lahan larangan yang dilindungi) kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari.]
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
Dan ia memiliki dari hadis Abu Sa'id yang semisalnya, dan riwayat itu di dalam Al-Muwaththa' berstatus mursal.
Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menggali sebuah sumur, maka ia berhak atas empat puluh hasta sebagai tempat istirahat untuk hewan ternaknya.”
“Nabi – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – memberikan kepadanya sebidang tanah di Hadramaut.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi; Ibnu Hibban menilainya sahih.]
Nabi —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— memberikan kepada Az-Zubair sebagai pemberian sejauh lari kudanya. Ia memacu kuda itu hingga berhenti, kemudian ia melemparkan cemetinya.
Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya sampai ke tempat cemeti itu sampai.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan di dalamnya terdapat kelemahan.]
Rasulullah 28semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya29 bersabda: 7Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya.8