Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Dalam riwayat al-Bukhari: “Sedekahkan pokoknya; ia tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi buahnya diinfakkan.”
Rasulullah 7 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 7 mengutus 6Umar untuk sadaqah 7 hadis tersebut, dan di dalamnya [disebutkan]:
“Adapun Khalid, sesungguhnya ia telah menahan baju-baju zirahnya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” [Disepakati]
Ayahnya membawanya kepada Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 3 lalu berkata: 2Sesungguhnya aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak laki-laki yang dahulu milikku.2
Maka Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 3 bersabda: 2Apakah semua anakmu telah engkau beri pemberian seperti ini?2.
Ia berkata: 2Tidak.2
Maka Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 3 bersabda: 2Kalau begitu, tariklah kembali pemberian itu.2
Ayahku pergi menemui Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – untuk menjadikannya saksi atas sedekahku.
Dia berkata: “Apakah engkau telah melakukan hal ini kepada semua anakmu?”
Dia berkata: “Tidak.”
Dia berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.”
Maka ayahku kembali lalu menarik kembali sedekah tersebut. [Disepakati.]
Beliau bersabda: “Mintalah orang selainku sebagai saksi atas hal ini.”
Kemudian beliau bersabda: “Apakah engkau senang jika mereka sama dalam berbuat baik kepadamu?”
Ia menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda: “Kalau begitu, jangan lakukan.”
Nabi —semoga salawat dan salam Allah atas beliau— bersabda: “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang muntah, kemudian kembali kepada muntahannya.” [Disepakati].
Tidak ada bagi kami perumpamaan yang buruk: orang yang kembali menarik hibahnya seperti anjing yang kembali kepada muntahannya.
Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim untuk memberikan suatu pemberian kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang diberikannya kepada anaknya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah; at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim menilainya sahih (otentik)].
Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – biasa menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya.
Seorang laki-laki menghadiahkan seekor unta betina kepada Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – lalu beliau memberinya imbalan atas unta itu dan bersabda: “Apakah kamu sudah rela?” Ia berkata: “Tidak.” Lalu beliau menambahinya dan bersabda: “Apakah kamu sudah rela?” Ia berkata: “Tidak.” Lalu beliau menambahinya lagi. Beliau bersabda: “Apakah kamu sudah rela?” Ia berkata: “Ya.”
Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 bersabda: 6Apa yang diberikan sebagai pemberian seumur hidup adalah milik orang yang diberi.7 [Muttafaq 2alaih].
Redaksi tersebut adalah redaksi Muslim; sedangkan menurut al-Bukhari, dari Jabir, ia berkata: Nabi 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 memutuskan tentang pemberian seumur hidup bahwa ia adalah milik orang yang diberi.
Pertahankanlah harta kalian dan janganlah merusaknya, karena sesungguhnya barangsiapa memberikan pemberian umra (pemberian seumur hidup), maka pemberian itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya, dan bagi keturunannya.
ʿUmrā yang diizinkan oleh Rasulullah – semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam – hanyalah yang diucapkan: “Ia untukmu dan untuk keturunanmu.” Adapun jika ia berkata: “Ia untukmu selama engkau hidup,” maka sesungguhnya ia kembali kepada pemiliknya.
Janganlah kalian melakukan ruqbā dan janganlah kalian melakukan ʿumrā; barangsiapa diberi sesuatu dengan ruqbā atau ʿumrā, maka itu menjadi milik ahli warisnya.
Aku pernah memberikan seekor kuda sebagai tunggangan di jalan Allah, lalu pemiliknya menelantarkannya, dan aku mengira ia akan menjualnya dengan murah, sehingga aku bertanya kepada Rasulullah 2 semoga Allah memberinya shalawat dan salam 2 tentang hal itu.
Beliau bersabda: 6Janganlah engkau membelinya, meskipun ia memberikannya kepadamu seharga satu dirham, karena orang yang menarik kembali sedekahnya bagaikan anjing yang kembali kepada muntahannya.7 [Muttafaq 7alaih].
Nabi, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: 1Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.1 [Al-Bukhari meriwayatkannya dalam 1Al-Adab Al-Mufrad1; Abu Yabbla meriwayatkannya dengan sanad yang hasan (baik).]
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, karena sesungguhnya hadiah itu mencabut kedengkian.” [Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang lemah].
Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— bersabda: “Wahai para wanita muslimah! Janganlah seorang tetangga wanita meremehkan pemberian untuk tetangga wanitanya, walaupun hanya kaki kambing.” [Disepakati].