Transaksi Bisnis
كتاب البيوع
Rasulullah 2dsemoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya2d bersabda: 0Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka itu adalah riba.0 [Diriwayatkan oleh al-Harith ibn Abi Usamah, dan sanadnya gugur.]
Dan satu riwayat mauquf lain dari Abdullah bin Salam yang terdapat pada al-Bukhari.
Al-Bukhari meriwayatkannya (3814): Abu Burdah berkata: Aku datang ke Madinah, lalu aku bertemu Abdullah bin Salam —semoga Allah meridhainya—, lalu ia berkata: «Maukah engkau datang agar aku memberimu makan sawiq dan kurma, dan engkau masuk ke dalam sebuah rumah?»
Kemudian ia berkata: «Sesungguhnya engkau berada di negeri yang ribanya tersebar luas. Jika engkau memiliki hak atas seseorang, lalu ia menghadiahkan kepadamu seangkut jerami, atau seangkut jelai, atau seangkut pakan ternak, maka sesungguhnya itu adalah riba.»
Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang bersambung, tetapi menilainya lemah, mengikuti Abu Dawud.
Kami mendatangi Abu Hurairah tentang seorang sahabat kami yang telah bangkrut. Ia berkata: 1Aku benar-benar akan memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah semoga salawat dan salam Allah atas beliau : Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu seseorang mendapati barangnya masih dalam wujudnya yang asli, maka dialah yang paling berhak atasnya.
Al-Hakim menyahihkannya, sedangkan Abu Dawud mendhaifkan tambahan ini yang menyebutkan kematian.
Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatannya dan hukumannya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa'i; al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq, dan Ibnu Hibban menilainya sahih.]
Pada masa Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – seorang laki-laki tertimpa musibah pada buah-buahan yang dibelinya, sehingga utangnya menjadi banyak.
Maka Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Bersedekahlah untuknya.” Lalu orang-orang pun bersedekah untuknya, tetapi hal itu tidak mencapai pelunasan utangnya.
Maka Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda kepada para krediturnya: “Ambillah apa yang kalian dapati, dan kalian tidak berhak selain itu.”
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – menetapkan pembatasan atas harta Muadz dan menjualnya untuk [membayar] utang yang menjadi bebannya. [Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, dan al-Hakim menilainya sahih. Abu Dawud meriwayatkannya secara mursal, dan [riwayat] inilah yang dinilai lebih kuat.]
Dalam sebuah riwayat al-Baihaqi: “Beliau tidak memberiku izin dan beliau tidak memandangku telah mencapai usia balig.” Dan Ibnu Khuzaimah mensahihkannya.
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan memberikan suatu pemberian kecuali dengan izin suaminya.”
Dan dalam satu redaksi: “Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk mengatur hartanya apabila suaminya memiliki ikatan pernikahannya.”
Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya— bersabda: “Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia menilainya sahih. Ia dikritik karena hal itu; karena perawinya, Kathir bin Abdullah bin Amr bin Auf, adalah lemah. Seolah-olah ia menilainya dapat diterima karena banyaknya jalurnya. Dan Ibnu Hibban menilainya sahih melalui hadis Abu Hurairah.
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hati darinya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam kedua kitab Sahih mereka.]
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Menunda pembayaran oleh orang yang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang di antara kalian dialihkan penagihan haknya kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya.” [Muttafaq ‘alaih].