Mishkat al-Masabih
Kantor Komandan dan Qadi
كتاب الإمارة والقضاء
Bab 14: Kasus dan Deposisi - Bagian 2
الأقضية والشهادات - الفصل الثاني
Terjemahan
Bahz b. Hakim, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Nabi memenjarakan seorang pria karena curiga. Abu Dawud mengirimkannya, dan Tirmidhi dan Nasa'i menambahkan bahwa setelah itu membiarkannya pergi.
Bab 15: Kasus dan Deposisi - Bagian 3
الأقضية والشهادات - الفصل الثالث
Terjemahan
'Abdallah b. az-Zubair mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan keputusan bahwa kedua musuh harus dibuat untuk duduk di depan hakim. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.