Mishkat al-Masabih

Kantor Komandan dan Qadi

كتاب الإمارة والقضاء

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3785

Bahz b. Hakim, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Nabi memenjarakan seorang pria karena curiga. Abu Dawud mengirimkannya, dan Tirmidhi dan Nasa'i menambahkan bahwa setelah itu membiarkannya pergi.

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3786

'Abdallah b. az-Zubair mengatakan bahwa Utusan Allah memberikan keputusan bahwa kedua musuh harus dibuat untuk duduk di depan hakim. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya.