Sunan Abi Dawud

Pemakaman (Kitab Al-Jana'iz)

كتاب الجنائز

Bab 1163

فِي الْكَفَنِ

Sunan Abi Dawud 3148
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) menyampaikan khotbah pada suatu hari dan menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan sahabatnya yang meninggal dunia lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak layak, serta dikuburkan pada malam hari. Nabi (ﷺ) melarang seseorang dikuburkan pada malam hari hingga disalatkan atasnya, kecuali jika seseorang terpaksa melakukan hal tersebut. Dan Nabi (ﷺ) bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kain kafannya."

Sunan Abi Dawud 3149
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

'Aisyah berkata: Rasulullah (ﷺ) dikafani dengan pakaian hibrah, kemudian pakaian itu dilepaskan darinya.

Sunan Abi Dawud 3150
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Apabila salah seorang di antara kamu meninggal dunia dan memiliki sesuatu, hendaklah ia dikafani dengan pakaian bergaris asal Yaman.

Sunan Abi Dawud 3151
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) dikafani dengan tiga helai kain putih yaman, yang di dalamnya tidak terdapat baju gamis dan tidak pula sorban.

Sunan Abi Dawud 3152
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Serupa dengannya, dengan tambahan: "dari kapas." Dia berkata: Disebutkan kepada Aisyah perkataan mereka tentang dua pakaian dan sehelai jubah bergaris (burd hibarah), lalu dia berkata: Jubah itu benar-benar telah didatangkan, tetapi mereka mengembalikannya dan tidak mengkafaninya dengannya.

Sunan Abi Dawud 3153
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) dikafani dengan tiga helai pakaian Najran: selembar kain yang terdiri dari dua pakaian, dan baju yang beliau wafat di dalamnya.

Abu Dawud berkata: 'Uthman berkata: Dengan tiga helai pakaian: sehelai kain merah dan baju yang beliau wafat di dalamnya.

Bab 1164

كَرَاهِيَةِ الْمُغَالاَةِ فِي الْكَفَنِ

Sunan Abi Dawud 3154
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Janganlah kalian berlebihan dalam kain kafanku, karena aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian berlebihan dalam kain kafan, karena ia akan cepat dilucuti."

Sunan Abi Dawud 3155
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Mus'ab bin 'Umair terbunuh pada hari Uhud, dan dia tidak memiliki apa-apa selain sehelai kain bergaris. Apabila kami menutup kepalanya dengannya, kedua kakinya keluar, dan apabila kami menutup kedua kakinya, kepalanya keluar. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Tutuplah kepalanya dengannya, dan letakkan sedikit rumput idhkhir pada kedua kakinya."

Sunan Abi Dawud 3156
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kafan yang terbaik adalah hulla, dan kurban yang terbaik adalah domba jantan bertanduk.

Bab 1165

فِي كَفَنِ الْمَرْأَةِ

Sunan Abi Dawud 3157
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku termasuk di antara orang-orang yang memandikan Ummu Kultsum, putri Rasulullah (ﷺ), saat wafatnya. Dia berkata: Hal pertama yang diberikan oleh Rasulullah (ﷺ) kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju, kemudian kerudung, kemudian kain penutup seluruh tubuh, dan setelah itu dia dibungkus dengan pakaian yang lain. Dia berkata: Rasulullah (ﷺ) duduk di dekat pintu sambil membawa kain kafannya, menyerahkan kepada kami pakaian demi pakaian.

Bab 1166

فِي الْمِسْكِ لِلْمَيِّتِ

Sunan Abi Dawud 3158
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sebaik-baik wangi-wangian kalian adalah kasturi.

Bab 1167

التَّعْجِيلِ بِالْجَنَازَةِ وَكَرَاهِيَةِ حَبْسِهَا

Sunan Abi Dawud 3159
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Talhah bin al-Bara' jatuh sakit, lalu Nabi (ﷺ) datang menjenguknya dan bersabda, "Sesungguhnya aku tidak melihat Talhah melainkan kematian telah terjadi padanya, maka beritahukanlah kepadaku tentangnya dan segeralah, karena sesungguhnya tidak layak bagi jenazah seorang Muslim untuk ditahan di tengah-tengah keluarganya."

Bab 1168

فِي الْغُسْلِ مِنْ غَسْلِ الْمَيِّتِ

Sunan Abi Dawud 3160
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) biasa mandi karena empat hal: karena junub, pada hari Jumat, karena berbekam, dan karena memandikan mayat.

Sunan Abi Dawud 3161
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa yang membawanya, hendaklah ia berwudhu."

Sunan Abi Dawud 3162
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Ini telah dimansukh (dihapuskan hukumnya). Aku mendengar Ahmad ibn Hanbal ketika ditanya tentang mandi (ghusl) setelah memandikan jenazah, lalu ia berkata: 'Cukup baginya berwudhu.' Abu Dawud berkata: Abu Salih memasukkan Ishaq, maula Za'idah, di antara dirinya dan Abu Hurairah dalam hadits ini. Ia juga berkata: Hadits Mus'ab itu dhaif (lemah); di dalamnya terdapat sifat-sifat yang tidak diamalkan.

Bab 1169

فِي تَقْبِيلِ الْمَيِّتِ

Sunan Abi Dawud 3163
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku melihat Rasulullah (ﷺ) mencium Uthman bin Maz'un ketika beliau sudah meninggal, hingga aku melihat air mata mengalir.

Bab 1170

فِي الدَّفْنِ بِاللَّيْلِ

Sunan Abi Dawud 3164
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sekarang orang-orang melihat api di pemakaman lalu mereka mendatanginya, dan ternyata Rasulullah (ﷺ) berada di dalam kubur seraya bersabda, "Berikanlah kepadaku sahabat kalian." Dan ternyata ia adalah seorang lelaki yang dahulu biasa mengeraskan suaranya dalam berzikir.

Bab 1171

فِي الْمَيِّتِ يُحْمَلُ مِنْ أَرْضٍ إِلَى أَرْضٍ وَكَرَاهَةِ ذَلِكَ

Sunan Abi Dawud 3165
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami membawa orang-orang yang terbunuh pada hari Uhud untuk memakamkan mereka, lalu datanglah penyeru Nabi (ﷺ) dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kalian untuk memakamkan orang-orang yang terbunuh di tempat-tempat rebah mereka." Maka kami pun membawa mereka kembali.

Bab 1172

فِي الصُّفُوفِ عَلَى الْجَنَازَةِ

Sunan Abi Dawud 3166
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu dishalatkan oleh tiga saf dari kalangan kaum Muslimin, melainkan hal itu menjadi wajib (baginya surga)." Ia berkata: Apabila Malik menganggap sedikit orang yang mengantar jenazah, beliau membagi mereka menjadi tiga saf berdasarkan hadis ini.

Bab 1173

اتِّبَاعِ النِّسَاءِ الْجَنَائِزَ

Sunan Abi Dawud 3167
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami dilarang mengantar jenazah, namun hal itu tidak diwajibkan secara tegas kepada kami.