Kitab Pengorbanan
كتاب الأضاحى
Bab : Waktu untuk pengorbanan
Paman dari pihak ibu saya Abu Burda mengorbankan hewannya sebelum shalat (Id). Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Itu adalah kambing (disembelih demi kepentingan) daging (dan bukan sebagai kurban pada hari Adha). Dia berkata: Saya memiliki seekor domba berusia enam bulan. Kemudian dia berkata: Persembahkanlah itu sebagai korban, tetapi itu tidak akan membenarkan siapa pun kecuali kamu, dan kemudian berkata: Dia yang mengorbankan (hewan) sebelum shalat, dia sebenarnya menyembelihnya untuk dirinya sendiri, dan dia yang menyembelih setelah shalat, ritual korbannya menjadi lengkap dan dia sebenarnya menjalankan praktik keagamaan umat Islam.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas al-Bara' b. 'Azib melalui rantai pemancar lainnya.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara kepada kami pada hari Nahr dan berkata: "Tidak seorang pun boleh mengorbankan hewan itu kecuali dia telah menyelesaikan shalat (Id). Seseorang berkata: Saya memiliki seekor kambing milch kurang dari satu tahun, lebih baik dari dua kambing gemuk. Lalu dia berkata: Korbankanlah, dan tidak ada kambing yang berumur kurang dari satu tahun yang akan diterima sebagai korban setelah kamu.
Tawarkan penggantinya (karena itu tidak membebaskan Anda dari tanggung jawab pengorbanan). Lalu dia berkata: Rasulullah. Saya tidak membawa apa-apa selain seekor kambing yang berusia kurang dari enam bulan. Shu'ba (salah satu perawi) berkata: Saya pikir dia (al-Bara' b. 'Azib juga) berkata: Dan itu lebih baik daripada seekor kambing yang berumur satu tahun. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Jadikanlah itu sebagai pengganti itu (dan korbankanlah), tetapi itu tidak akan cukup bagi siapa pun (sebagai korban) setelah kamu.
Dia yang menyembelih (hewan sebagai korban) sebelum shalat (Id). harus mengulanginya (yaitu menawarkan hewan lain). Kemudian seseorang berdiri dan berkata: Rasulullah, itu adalah hari di mana daging sangat dicari, dan dia juga menyebutkan kebutuhan sesamanya, dan mungkin Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuktikannya. Dia (orang yang telah mengorbankan hewan itu sebelum shalat 'Id) berkata: Saya memiliki seekor kambing yang berusia kurang dari satu tahun dan saya menyukainya lebih dari dua kambing berdaging; haruskah aku mempersembahkannya sebagai korban? Dia mengizinkannya untuk melakukannya. Dia (perawi) berkata: Saya tidak tahu apakah izin ini diberikan kepada orang lain selain dia atau tidak. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kemudian berpaling ke arah dua ekor domba jantan. dan dia menyembelih mereka, dan orang-orang itu datang kepada kambing-kambing dan membagikannya di antara mereka sendiri (untuk mempersembahkan mereka sebagai korban).
Bab : Dianjurkan untuk memilih hewan yang baik untuk pengorbanan dan menyembelihnya sendiri, tidak mewakilkannya kepada orang lain, dan menyebut nama Allah, dan mengucapkan Takbir
Hadis ini telah ditransmisikan atas otoritas Anas dengan sedikit variasi kata-kata.
Bab : Larangan makan daging kurban selama lebih dari tiga hari, yang berlaku pada awal Islam tetapi kemudian dibatalkan, dan sekarang diperbolehkan memakannya selama seseorang mau.
Dia memimpin kami dalam shalat sebelum menyampaikan khotbah dan kemudian berbicara kepada orang-orang dengan mengatakan: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang kamu memakan daging hewan kurban kamu lebih dari tiga malam, jadi jangan memakannya.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang sama.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (orang) untuk menggembalakan daging hewan yang dikorbankan lebih dari tiga hari. Abdullah b. Abu Bakar berkata, "Aku menyebutkan hal itu kepada 'Amra, lalu dia berkata: Dia telah mengatakan yang sebenarnya, karena aku mendengar 'Aisyah berkata: Orang-orang miskin di antara orang-orang di padang gurun datang (ke kota-kota) pada kesempatan Id al-Adha pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Atas hal ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Simpanlah bersamamu (daging) secukupnya selama tiga (hari), dan apa pun yang ditinggalkan dari itu berilah sedekah. Setelah ini. mereka (umat Islam) berkata: Rasulullah, orang-orang membuat kulit air dengan (kulit) binatang kurban mereka dan mereka melelehkan lemak darinya. Setelah itu dia berkata. Lalu bagaimana? Mereka berkata: Engkau melarang (kami) memakan daging binatang kurban melebihi threoq (hari), lalu dia berkata: Aku melarang kamu bagi orang-orang (orang miskin) yang berbondong-bondong (ke kota-kota pada kesempatan ini untuk mendapatkan daging) tetapi sekarang ketika (keadaan ini telah membaik) kamu boleh makan, memelihara dan memberi sedekah.
Bab : Fara' dan 'Atirah
(Pengorbanan Fara' dan 'Atira) tidak memiliki (sanksi dalam Islam). Ibnu Rafi membuat penambahan ini dalam riwayatnya bahwa Fara' berarti anak sulung dari unta.
Bab : Ketika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dimulai, dilarang bagi orang yang ingin mempersembahkan korban untuk menghilangkan apa pun dari rambut, kuku atau kulitnya
Barangsiapa memiliki seekor binatang kurban bersamanya yang (ia berniat) mempersembahkan sebagai korban, dan ia memasuki bulan Dhu'I-Hijja, ia tidak boleh memotong rambutnya atau memotong kuku sampai ia mengorbankan binatang itu.
Amr b. Muslim al-Jundani melaporkan bahwa Ibnu Musayyib telah memberitahunya bahwa Umm Salama, istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), yang telah memberitahukannya tentang hal itu seperti yang diriwayatkan di atas.
Bab : Waktu untuk pengorbanan
Hadits ini telah diriwayatkan atas kewibawaan al-Aswad b. Qais dengan rantai pemancar yang sama.
Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sedang menjalankan shalat (Id) pada Hari Kurban (tanggal 10 Dhu'l-Hijja) dan kemudian menyampaikan khotbah dan dia berkata: Barangsiapa mengorbankan (hewan) sebelum shalat (Id), ia harus mempersembahkan lagi sebagai gantinya, dan barangsiapa tidak mengorbankan binatang itu harus menyembelihnya dengan membaca nama Allah.
Barangsiapa menjalankan doa seperti doa kita dan memalingkan mukanya ke kiblat kita (dalam doa) dan yang mempersembahkan kurban (binatang) seperti yang kita lakukan, ia tidak boleh menyembelih (hewan sebagai korban) sampai ia menyelesaikan shalat. Lalu paman saya dari pihak ibu berkata: Rasulullah, saya telah mengorbankan hewan itu atas nama anak saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Inilah hal yang telah kamu buru-buru untuk keluargamu. Dia berkata: Aku memiliki seekor kambing yang lebih baik daripada dua kambing. Setelah itu dia berkata: Korbanlah itu karena itu adalah yang terbaik.
Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Shu'ba dengan rantai pemancar yang sama, tetapi tidak menyebutkan keraguan (diungkapkan dalam pernyataannya) Artinya (kambing kurang dari setahun) lebih baik daripada kambing yang berumur lebih dari satu tahun.
Barangsiapa menyembelih hewan itu sebelum shalat harus menyembelih (hewan lain sebagai korban). Sisa hadis adalah sama.
Bab : Usia hewan kurban
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memimpin kami dalam shalat 'Id di Madinah pada hari kurban. Beberapa orang menyembelih hewan mereka di depannya dengan kesan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mempersembahkan korban. Setelah itu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: "Orang-orang yang telah menyembelih hewan-hewan mereka sebelum dia harus menyembelih yang lain sebagai gantinya. Dan mereka tidak boleh mengorbankan hewan itu sebelum Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengorbankan (hewannya)
Anda mengorbankannya.
Bab : Larangan makan daging kurban selama lebih dari tiga hari, yang berlaku pada awal Islam tetapi kemudian dibatalkan, dan sekarang diperbolehkan memakannya selama seseorang mau.
Saya bersama 'Ali b. Abi Thalib pada kesempatan hari 'Id. Dia memulai dengan shalat 'Id sebelum menyampaikan khotbah, dan berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami memakan daging hewan kurban kami lebih dari tiga hari.