Sahih Muslim

Kitab Pengorbanan

كتاب الأضاحى

Bab : Waktu untuk pengorbanan

Sahih Muslim 1960b
Jundab b. Sufyan melaporkan

Saya bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (pada kesempatan) 'Id al-Adha. Setelah dia selesai shalat dengan orang-orang, dia menemukan bahwa kambing-kambing itu telah disembelih, lalu dia berkata: Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat maka harus menyembelih seekor kambing (lagi) sebagai gantinya dan barangsiapa tidak menyembelihnya dengan membaca nama Allah.

Sahih Muslim 1961b
Al-Bara' b. 'Azib melaporkan bahwa paman ibunya, Abu Burda b. Niyar mengorbankan hewannya lebih awal dari yang dikorbankan oleh Nabi (صلى الله عليه وسلم). Setelah itu dia berkata

Rasul Allah, ini adalah hari daging dan tidak diinginkan (merindukannya dan tidak segera memanfaatkannya), maka aku bergegas mempersembahkan hewanku sebagai kurban, agar aku dapat memberi makan keluarga dan tetanggaku dan kerabat dan kerabatku. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Persembahkan lagi kurbanmu. Dia berkata: "Rasulullah, saya memiliki seekor kambing milch kecil yang berumur kurang dari satu tahun, dan itu lebih baik daripada dua ekor kambing kering (yang hanya darinya) daging (dapat diperoleh). Kemudian dia berkata: Itu lebih baik daripada dua hewan korban atas namamu, dan korban seekor kambing, kurang dari enam bulan tidak akan diterima sebagai korban atas nama siapa pun setelah (korban) kamu.

Sahih Muslim 1961g
al-Bara' b. 'Azib melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara kepada kami pada hari Nahr setelah shalat ('Id). Sisa hadis adalah sama.

Sahih Muslim 1962c
Anas b. Malik melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara kepada kami pada hari 'Id al-Adha. Dia mencium bau daging dan dia melarang thern menyembelih (hewan sebelum shalat Id), mengatakan: Dia yang menyembelih hewan (sebelum shalat Id) harus melakukannya lagi (karena itu tidak sah sebagai korban).

Bab : Usia hewan kurban

Sahih Muslim 1963
Jabir melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Korbankan hanya hewan dewasa, kecuali jika sulit bagi Anda, dalam hal ini korbankan seekor domba jantan (bahkan kurang dari satu tahun, tetapi lebih dari enam bulan).

Sahih Muslim 1965b
Amir al-Juhani melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membagikan hewan kurban (di antara kami karena mengorbankan mereka pada 'Id al-Adha). Jadi kami mengorbankan mereka. Di sana jatuh ke dalam nasibku seekor domba yang berusia kurang dari satu tahun aku berkata: Rasulullah, telah jatuh ke dalam nasibku seekor domba (Jadha'a), lalu dia berkata: Korbanlah itu.

Bab : Dianjurkan untuk memilih hewan yang baik untuk pengorbanan dan menyembelihnya sendiri, tidak mewakilkannya kepada orang lain, dan menyebut nama Allah, dan mengucapkan Takbir

Sahih Muslim 1966c
Shu'ba melaporkan

Qatada memberitahukan kepada saya bahwa dia telah mendengar Anas mengatakan bahwa Rasulullah (semoga shallallahu 'alaihi wa sallam) mengorbankan (domba jantan bertanduk) dan seperti itu. Saya berkata: Apakah Anda (Qatada) mendengar dari Anas? Katanya. Ya.

Bab : Diperbolehkannya menyembelih dengan apa pun yang membuat darah mengalir, kecuali gigi dan tulang lainnya

Sahih Muslim 1968b
Rafi' b. Khadij melaporkan

Ketika kami bersama Rasulullah (semoga 'saw' di Dhu'I-Hulaifa di Tihama, kami mendapatkan kambing dan unta. Beberapa orang (di antara kami) bergegas dan merebus (daging kambing dan unta) dalam panci tanah mereka. Dia kemudian memerintahkan dan ini diserahkan; Kemudian dia menyamakan sepuluh kambing dengan seekor unta. Sisa hadis adalah sama.

Sahih Muslim 1968e
Rafi' b. Khadij melaporkan bahwa dia mengatakan

Rasulullah, kita akan menghadapi musuh besok. dan kami tidak membawa pisau besar. Sisa hadis adalah sama, tetapi tidak disebutkan tentang ini: "Orang-orang bergegas dan mereka merebus (daging) dalam panci tanah. Dia (Nabi Suci), bercakap-cakap dan ini dibalikkan dan perawi menceritakan seluruh peristiwa.

Bab : Larangan makan daging kurban selama lebih dari tiga hari, yang berlaku pada awal Islam tetapi kemudian dibatalkan, dan sekarang diperbolehkan memakannya selama seseorang mau.

Sahih Muslim 1970a
Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Tidak seorang pun di antara kamu boleh memakan daging binatang korbannya lebih dari tiga hari.

Sahih Muslim 1972a
Jabir melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang memakan daging hewan yang dikorbankan lebih dari tiga (hari). tetapi setelah itu berkata

Makanlah, buatlah persediaan, dan simpanlah.

Sahih Muslim 1972b
Jabir b. Abdullah melaporkan

Kami tidak memakan daging hewan kurban kami lebih dari tiga hari di Mina. Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami berkata: Makanlah dan jadikan itu sebagai bekal (untuk perjalanan). Saya bertanya kepada 'Ata' apakah Jabir juga berkata: Sampai kami tiba di Madinah. Dia berkata: Ya.

Sahih Muslim 1975a
Thauban melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih hewan kurbannya dan kemudian berkata

Thauban, buatlah dagingnya dapat digunakan (untuk perjalanan), dan saya terus melayani dia sampai dia tiba di Madinah.

Sahih Muslim 1977a
Abdullah b. Buraida melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan ini

Aku melarang kamu mengunjungi kuburan, tetapi (sekarang) kamu boleh mengunjunginya, dan Aku melarang kamu (memakan) daging hewan yang dikorbankan lebih dari tiga hari, tetapi sekarang simpan selama yang kamu suka. Aku melarang kamu menggunakan Nabidh kecuali (yang didahulukan) dalam kulit air kering. Sekarang minumlah (Nabidh disiapkan dalam peralatan apa pun), tetapi jangan minum ketika menjadi memabukkan.

Bab : Ketika sepuluh hari pertama Dzulhijjah dimulai, dilarang bagi orang yang ingin mempersembahkan korban untuk menghilangkan apa pun dari rambut, kuku atau kulitnya

Sahih Muslim 1977d
Umm Salama melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) sebagai berkata

Jika ada di antara kamu yang berniat untuk mempersembahkan korban, dia tidak boleh memotong rambutnya atau memotong kukunya.

Sahih Muslim 1977h
'Amr b. Muslim b. 'Ammar al-Laithi melaporkan

Ketika kami berada di kamar mandi tepat sebelum 'Id al-Adha, beberapa orang mencoba menghilangkan rambut dengan bantuan bahan kimia penghilang rambut. Setelah itu beberapa orang yang memiliki pemandian (atau beberapa orang yang duduk di dalamnya) mengatakan bahwa Sa'id b. Musayyib tidak menyetujuinya, atau dia melarangnya. Kemudian saya bertemu Sa'id b. Musayyib dan menyebutkan hal itu kepadanya, lalu dia berkata: Wahai keponakanku, ini adalah hadis yang telah dilupakan dan ditinggalkan. Umm Salama, istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), meriwayatkan kepadaku Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan seperti yang diriwayatkan di atas.

Bab : Larangan menyembelih korban untuk apa pun selain Allah, dan orang yang melakukannya terkutuk

Sahih Muslim 1978a
Abu Tufail 'Amir b. Withila melaporkan

Aku berada di perusahaan 'Ali b. Abi Thalib, ketika seseorang datang kepadanya, dan berkata: Apa yang dikatakan oleh Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) kepadamu secara rahasia? Setelah itu dia (liadrat 'All) marah dan berkata: Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tidak memberitahukan kepadaku apa pun secara rahasia yang dia sembunyikan dari orang-orang, kecuali dia memberitahuku empat hal. Dia berkata: Komandan Setia, apakah ini? Dia berkata: Allah mengutuk dia yang mengutuk ayahnya; Allah mengutuk dia yang berkorban untuk siapa pun selain Allah; dan Allah mengutuk dia yang menampung seorang inovator (dalam agama); dan Allah mengutuk dia yang mengubah menara (garis batas) negeri.

Bab

Bab : Waktu untuk pengorbanan

Sahih Muslim 1960a
Jundab b. Sufyan melaporkan

Saya bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada hari 'Id al-Adha. Sementara dia belum kembali setelah mempersembahkan (shalat Idul Dewa) dan menyelesaikannya, dia melihat daging hewan kurban yang telah disembelih sebelum dia menyelesaikan shalat. Setelah itu dia (Nabi Suci) bersabda: Seseorang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat atau shalat kami, dia harus menyembelih yang lain sebagai gantinya, dan dia yang tidak menyembelih, dia harus menyembelih dengan membaca nama Allah.

Sahih Muslim 1960e

Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Shu'ba melalui rantai pemancar lainnya.