Sunan an-Nasa'i

Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab 30: Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen

وَضْعِ الْجَوَائِحِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4528
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah berkata

“Barangsiapa menjual buah kemudian hasil panennya gagal, maka janganlah ia mengambil (apa pun) dari saudaranya.” (Dan dia berkata sesuatu seperti) “Mengapa ada di antara kamu yang memakan harta saudaranya yang Muslim?”

Sunan an-Nasa'i 4529
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi membatalkan transaksi dalam hal tanaman faioure.

Sunan an-Nasa'i 4530
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata

“Pada masa Rasulullah, seorang ibu menderita kehilangan beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya bertambah. Rasulullah bersabda: “Berilah dia sedekah.” Maka rakyat memberinya sedekah, tetapi itu tidak cukup untuk membayar hutangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah apa yang kamu temukan, tetapi kamu tidak memiliki hak untuk atau lebih dari itu.”

Bab 31: Menjual hasil panen untuk beberapa tahun yang akan datang

بَيْعِ الثَّمَرِ سِنِينَ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4531
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi melarang menjual hasil panen selama beberapa tahun (sebelumnya.)

Bab 32: Jual Kurma Segar Masih O Pohon Kurma Kering

بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4532
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa

Nabi melarang menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering. Ibnu Umar berkata: “Azid bin Thabit menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah mengizinkan hal itu dalam kasus 'Ayaya"'

Sunan an-Nasa'i 4533
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah melarang muzabanah. Ad Muzabanah adalah ketika apa yang merupakan seni, puncak pohon dijual dengan jumlah tertentu dari kurma kering; jika ada lebih banyak maka saya mendapatkan, dan jika ada lebih sedikit saya kehilangan.

Bab 33: Jual Anggur Segar Untuk Kismis

بَيْعِ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4534
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Utusan Allah melarang Muzabana, dan Muzabanah berarti menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering berdasarkan ukuran, dan menjual anggur segar untuk kismis berdasarkan ukuran.

Sunan an-Nasa'i 4535
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Rafi bin Khadij berkata

“Rasulullah melarang Muhaqalah dan Muzabana.” (Hasan)

Sunan an-Nasa'i 4536
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata

“Zaid bin Thabit mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Arays.”

Sunan an-Nasa'i 4537
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Kharijah bin Zaid bin Thabit menceritakan dari ayahnya bahwa

Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Araya mengenai kurma kering dan kurma segar.

Bab 34: 'Penjualan Araya Untuk Kurma Kering Berdasarkan Estimasi

بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا تَمْرًا ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4538
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa

Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.

Sunan an-Nasa'i 4539
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Zaid bin Thabit menceritakan bahwa

Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma kering dengan perkiraan.

Bab 35: 'Penjualan Araya Untuk Tanggal Segar

بَيْعِ الْعَرَايَا بِالرُّطَبِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4540
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Zaid bin Thabit sadi

“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma segar dan kurma kering, tetapi dia tidak mengizinkan apa pun selain itu.”

Sunan an-Nasa'i 4541
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Diriwayatkan dari Au Hurairah bahwa nabi memberikan konsesi yang memungkinkan perkiraan penjualan 'Ararya, selama mereka lima Wasq atau kurang dari itu

Sunan an-Nasa'i 4542
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hathamah bahwa Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum kondisinya diketahui, tetapi ia memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan 'Araya berdasarkan perkiraan, sehingga orang-orangnya bisa makan kurma segar.

Sunan an-Nasa'i 4543
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rafi bin Khadij dan Sahl Bi Abi Hathamah menceritakan bahwa Rasulullah melarang Muzabanah, yang berarti menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, yang dia berikan izin. (Sahih

Sunan an-Nasa'i 4544
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Bashir bin Yasar bahwa para sahabat Rasulullah berkata

“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.”

Bab 36: Membeli Kurma Kering Dengan Kurma Segar

اشْتِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4545
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Sa'd berkata

“Rasulullah ditanya tentang (membeli) kurma segar dengan kurma kering, dan dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Apakah kurma segar akan berkurang (berat atau volumenya) ketika kering?” mereka menjawab ya, 'jadi dia melarang itu.”

Sunan an-Nasa'i 4546
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Sa'd bin Malik berkata

“Rasulullah SAW ditanya tentang (membeli) berkata, 'Apakah kurma segar akan ditetapkan (dalam berat atau volume) ketika mereka mengering? “Mereka berkata 'ya jadi dia melarang'

Bab 37: Jual Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Tidak Diketahui Untuk Tumpukan Kurma Kering Yang Volumenya Diketahui

بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنَ التَّمْرِ لاَ يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنَ التَّمْرِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4547
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Jabir bin Abdullahsaid

“Rasulullah melarang menjual tumpukan kurma kering yang volumenya tidak diketahui karena jumlah kurma kering yang diketahui,”