Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Penduduk Kota Menjual Untuk Penduduk Gurun
Nabi melarang seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya. (Sahih)
“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya.” (Sahih)
Bab : Bertemu Pedagang Dalam Perjalanan
“Apa artinya seorang penduduk kota (menjual) untuk penghuni gurun?” dia berkata: “Dia seharusnya tidak bertindak sebagai perantara untuknya,”
Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa bertemu dengan salah satu dari mereka dan membeli darinya, penjual memiliki pilihan untuk membatalkan transaksi ketika dia datang ke pasar.”
Bab : Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri
“Tidak seorang pun di antara kalian harus mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri kepadanya.”
Bab : Menginflasi harga secara artifisial
"Tidak ada penghuni derek yang boleh menjual untuk penghuni gurun, tidak ada orang yang boleh menawar lebih dari saudaranya; dan tidak seorang wanita boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan untuk menyerahkan apa yang ada di dalam mangkuknya (mencabut bagiannya dari nafkahnya)"
Bab : Penjelasan tentang itu
“Rasulullah melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi, yaitu Mulamash dan Munabadhaha. Munabadha adalah ketika seseorang berkata, 'Saya melemparkan pakaian ini, dan transaksi menjadi mengikat, dan Mulamasah adalah ketika seseorang menyentuhnya dengan miliknya, tanpa membentangkannya dan memeriksanya, dan begitu dia menyentuhnya, transaksi menjadi mengikat.
Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasah berarti ketika satu orang berkata kepada yang lain: “Aku akan menjual pakaianku untuk pakaianmu,” dan tidak satu pun dari mereka melihat pakaian yang lain, melainkan dia hanya menyentuhnya. Dan Munabadha adalah ketika dia berkata: “Aku akan membuang apa yang aku miliki dan kamu membuang apa yang kamu miliki,” sehingga mereka membeli satu sama lain, dan tidak satu pun dari mereka tahu berapa banyak yang dimiliki yang lain, dan seterusnya.
Bab : Transaksi Hasah
“Rasulullah melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.”
Bab : Jual Buah Sebelum Kondisinya Diketahui
Rasulullah SAW berdiri di antara kami dan berkata: “Janganlah kamu menjual buah-buahan sampai kondisinya diketahui.”
“Rasulullah melarang menjual buah kurma sampai mereka layak untuk dimakan.”
Bab : Membeli Buah Sebelum Kondisi Mereka Diketahui Dengan Syarat Dia Akan Memetiknya Dan Tidak Meninggalkannya Sampai Matang
Rasulullah melarang menjual buah-buahan sebelum matang. Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apa artinya matang?” dia berkata: “Ketika mereka berubah menjadi merah.” Dan Rasulullah bersabda: “Bagaimana menurutmu jika Allah menahan buahnya (tidak mematangkan), mengapa ada di antara kamu yang mengambil harta saudaranya?”
Bab : Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen
“Pada masa Rasulullah, seorang ibu menderita kehilangan beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya bertambah. Rasulullah bersabda: “Berilah dia sedekah.” Maka rakyat memberinya sedekah, tetapi itu tidak cukup untuk membayar hutangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah apa yang kamu temukan, tetapi kamu tidak memiliki hak untuk atau lebih dari itu.”
Bab : Jual Anggur Segar Untuk Kismis
Utusan Allah melarang Muzabana, dan Muzabanah berarti menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering berdasarkan ukuran, dan menjual anggur segar untuk kismis berdasarkan ukuran.
“Zaid bin Thabit mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah memberikan konsesi mengenai penjualan 'Arays.”
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Kurma Kering Berdasarkan Estimasi
Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Tanggal Segar
Rafi bin Khadij dan Sahl Bi Abi Hathamah menceritakan bahwa Rasulullah melarang Muzabanah, yang berarti menjual kurma segar yang masih ada di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, yang dia berikan izin. (Sahih
“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan penjualan Araya berdasarkan perkiraan.”
Bab : Membeli Kurma Kering Dengan Kurma Segar
“Rasulullah ditanya tentang (membeli) kurma segar dengan kurma kering, dan dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Apakah kurma segar akan berkurang (berat atau volumenya) ketika kering?” mereka menjawab ya, 'jadi dia melarang itu.”
Bab : Jual Biji-bijian Dalam Diarsipkan Gandum Fr (Yang Sudah Panen)
“Rasulullah melarang muzabanah, yang mengacu pada ketika seseorang menjual kurma di kebunnya saat masih di pohon, untuk ukuran kering di pohon, untuk ukuran kurma kering, memperkirakan jumlah (kurma di pohon). Atau, jika itu anggur, dia menjualnya ketika mereka masih di tanaman merambat, untuk ukuran kismis, memperkirakan jumlahnya (anggur pada tanaman merambat). Atau jika itu adalah biji-bijian di ladang, dia menjualnya dengan gandum yang telah dipanen, memperkirakan jumlah (biji-bijian di ladang). Dia melarang semua itu.”