Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Nafi
“Rasulullah SAW bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka berdua memilih untuk menyelesaikan transaksi mereka. Jika mereka berdua memilih untuk menyelesaikan transaksi, maka transaksi itu mengikat.” (Sahih)
“Nafi menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, yang berkata: 'Rasulullah berkata: Tidak ada transaksi antara kedua belah pihak sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi."” (Sahih)
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari 'Abdullah bin Dinar
“Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau, mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”
“Rasulullah SAW bersabda: “Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau sampai mereka mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keduanya atau yang memuaskan (untuk keduanya)”
Bab : Persyaratan Bagi Kedua Pihak Dalam Transaksi untuk Memilih Sebelum Mereka Berpisah Secara Fisik
“Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain dapat berubah pikiran.”
Bab : Menjual Muhajir Untuk Badui
“Rasulullah melarang bertemu (para pedagang dalam perjalanan) seorang Muhajhir yang menjual untuk orang Badui, menyimpan susu di ambing binatang (untuk menaikkan harganya), menggelembungkan harga secara artifisial, seorang pria untuk mendesak pembatalan penjualan yang sudah disepakati dan seorang wanita untuk meminta agar saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan.”
Bab : Penghuni Kota Menjual Untuk Penghuni Gurun
“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun.” (Sahih)
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penghuni hutan. Tinggalkanlah manusia itu sendiri dan biarlah Allah memberi rezeki bagi mereka satu sama lain.” (Sahih)
Bab : Mendesak Penjual Untuk Membatalkan Penjualan yang Sudah Disepakati Dengan Pembeli Lain Untuk Membeli Barang Sendiri
Rasulullah SAW bersabda: “Penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun, jangan menggembungkan harga secara artifisial, tidak ada pria yang boleh mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan pembelian lain sehingga oleh barang itu sendiri, tidak seorang pun boleh mengajukan proposal atas usulan saudaranya dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya dalam iman untuk bercerai. Serahkanlah apa yang ada di dalam kapalnya, maka dia akan mengambil bagian dari pemeliharaannya) dan supaya dia menikah di tempatnya, maka dia akan mendapatkan apa yang telah ditetapkan Allah atau dia.”
Bab : Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri
“Jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakatinya untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, kecuali dia mengingkari atau berubah pikiran.”
Bab : Menginflasi harga secara artifisial
“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak seorang pria boleh mendesak siapa pun untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri; penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun; jangan menggembungkan harga secara artifisial; tidak boleh laki-laki melebihi saudaranya; dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) untuk menyerahkan apa yang ada di kapalnya (merampas dia). dari bagiannya dari pemeliharaannya),
Bab : Penjelasan tentang itu
“Rasulullah melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamasah adalah ketika dua orang bertukar pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian yang lain dengan tangannya dan Munabadhah adalah ketika satu orang melemparkan pakaian kepada yang lain dan yang lain melemparkan pakaian kepadanya, dan mereka memperdagangkannya satu sama lain dengan cara itu.”
“Rasulullah melarang mulamasah, yang berarti menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan dia melarang) munabadhah yang merupakan tempat seseorang menjual pakaiannya kepada orang lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa memeriksa atau melihatnya.”
Bab : Jual Buah Sebelum Kondisinya Diketahui
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual buah-buahan sampai kondisinya diketahui, dan janganlah kamu menjual kurma segar (masih di pohon) untuk kurma kering.” Ibnu Shihab berkata: “Salim bin 'Abdullah menceritakan kepadaku, dari ayahnya: 'Yang dilarang oleh Rasulullah dari...” demikian pula.
“Saya mendengar Jabir bin 'Abdullah (menceritakan) dari Nabi bahwa dia melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan (dia melarang) menjual buah-buahan sampai kondisi mereka diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi dia memberikan konsesi mengenai penjualan Araya:
Bab : Membatalkan Transaksi Jika Terjadi Gagal Panen
“Barangsiapa menjual buah kemudian hasil panennya gagal, maka janganlah ia mengambil (apa pun) dari saudaranya.” (Dan dia berkata sesuatu seperti) “Mengapa ada di antara kamu yang memakan harta saudaranya yang Muslim?”
Nabi membatalkan transaksi dalam hal tanaman faioure.
Bab : Menjual hasil panen untuk beberapa tahun yang akan datang
Nabi melarang menjual hasil panen selama beberapa tahun (sebelumnya.)
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Kurma Kering Berdasarkan Estimasi
Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma kering dengan perkiraan.
Bab : 'Penjualan Araya Untuk Tanggal Segar
“Rasulullah memberikan konsesi yang mengizinkan 'Araya menjual kurma segar dan kurma kering, tetapi dia tidak mengizinkan apa pun selain itu.”