Sunan an-Nasa'i

Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab 14: Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar

النَّهْىِ عَنِ الْمُصَرَّاةِ، وَهُوَ أَنْ يَرْبِطَ، أَخْلاَفَ النَّاقَةِ أَوِ الشَّاةِ وَتُتْرَكُ مِنَ الْحَلْبِ يَوْمَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ حَتَّى يَجْتَمِعَ لَهَا لَبَنٌ فَيَزِيدَ مُشْتَرِيهَا فِي قِيمَتِهَا لِمَا يَرَى مِنْ كَثْرَةِ لَبَنِهَا ‏.‏

Sunan an-Nasa'i 4488
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Barangsiapa membeli Musarraha, jika dia berkenan dengannya ketika dia memerah susu, dia boleh menyimpannya, dan jika dia tidak senang dengan itu, dia boleh mengembalikannya bersama dengan sa daters” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4489
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Hurairah dijo

Abu al-Qasim berkata: “Siapa pun yang membeli Musarrah, dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan) selama tiga hari. Jika ingin menyimpannya, dia boleh menyimpannya, dan jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya, bersama dengan Sa tanggal, bukan gandum.” (Sahih)

Bab 15: Penghasilan seorang budak adalah milik penjaminnya

الْخَرَاجِ بِالضَّمَانِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4490
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aishsh berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa apa yang diperoleh seorang hamba adalah milik penjaminnya.”

Bab 16: Menjual Muhajir Untuk Badui

بَيْعِ الْمُهَاجِرِ لِلأَعْرَابِيِّ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4491
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Rasulullah melarang bertemu (para pedagang dalam perjalanan) seorang Muhajhir yang menjual untuk orang Badui, menyimpan susu di ambing binatang (untuk menaikkan harganya), menggelembungkan harga secara artifisial, seorang pria untuk mendesak pembatalan penjualan yang sudah disepakati dan seorang wanita untuk meminta agar saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan.”

Bab 17: Penduduk Kota Menjual Untuk Penduduk Gurun

بَيْعِ الْحَاضِرِ لِلْبَادِي ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4492
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Anas bahwa

Nabi melarang seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya. (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4493
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata

“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun, bahkan jika dia adalah ayah atau saudaranya.” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4494
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas berkata

“Dilarang bagi kami bagi seorang penduduk kota untuk menjual untuk penduduk gurun.” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4495
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Jabir dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penghuni hutan. Tinggalkanlah manusia itu sendiri dan biarlah Allah memberi rezeki bagi mereka satu sama lain.” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4496
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Jangan pergi keluar untuk menemui para pengendara, dan jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, jangan menaikkan harga secara artifisial, dan jangan biarkan penduduk kota menjual untuk penghuni gurun.” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4497
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa

Rasulullah melarang menggelembungkan harga secara artifisial, bertemu pedagang di jalan, dan bagi penduduk kota untuk menjual untuk penghuni gurun.” (Sahih)

Bab 18: Bertemu Pedagang Dalam Perjalanan

التَّلَقِّي ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4498
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah melarang bertemu pedagang di jalan.

Sunan an-Nasa'i 4499
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Rasulullah (ﷺ) melarang bertemu pedagang di jalan, sampai seseorang memasuki pasar bersama mereka?” Abu Usamah mengakui hal itu dan berkata: Ya.

Sunan an-Nasa'i 4500
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melarang bertemu dengan para penunggang kuda, dan untuk penduduk kota.” Aku berkata kepada Ibnu Abbas

“Apa artinya seorang penduduk kota (menjual) untuk penghuni gurun?” dia berkata: “Dia seharusnya tidak bertindak sebagai perantara untuknya,”

Sunan an-Nasa'i 4501
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Hurairah dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa bertemu dengan salah satu dari mereka dan membeli darinya, penjual memiliki pilihan untuk membatalkan transaksi ketika dia datang ke pasar.”

Bab 19: Mendesak Penjual Untuk Membatalkan Penjualan yang Sudah Disepakati Dengan Pembeli Lain Untuk Membeli Barang Sendiri

سَوْمِ الرَّجُلِ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4502
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun, jangan menggembungkan harga secara artifisial, tidak ada pria yang boleh mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan pembelian lain sehingga oleh barang itu sendiri, tidak seorang pun boleh mengajukan proposal atas usulan saudaranya dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya dalam iman untuk bercerai. Serahkanlah apa yang ada di dalam kapalnya, maka dia akan mengambil bagian dari pemeliharaannya) dan supaya dia menikah di tempatnya, maka dia akan mendapatkan apa yang telah ditetapkan Allah atau dia.”

Bab 20: Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri

بَيْعِ الرَّجُلِ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4503
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi berkata

“Tidak seorang pun di antara kalian harus mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri kepadanya.”

Sunan an-Nasa'i 4504
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata

“Jangan mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakatinya untuk menjual barang-barang Anda sendiri kepadanya, kecuali dia mengingkari atau berubah pikiran.”

Bab 21: Menginflasi harga secara artifisial

النَّجْشِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4505
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Nabi melarang menggelembungkan harga secara artifisial.

Sunan an-Nasa'i 4506
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak seorang pria boleh mendesak siapa pun untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri; penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk gurun; jangan menggembungkan harga secara artifisial; tidak boleh laki-laki melebihi saudaranya; dan tidak ada wanita yang boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) untuk menyerahkan apa yang ada di kapalnya (merampas dia). dari bagiannya dari pemeliharaannya),

Sunan an-Nasa'i 4507
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata

"Tidak ada penghuni derek yang boleh menjual untuk penghuni gurun, tidak ada orang yang boleh menawar lebih dari saudaranya; dan tidak seorang wanita boleh meminta saudara perempuannya (dalam iman) diceraikan untuk menyerahkan apa yang ada di dalam mangkuknya (mencabut bagiannya dari nafkahnya)"