Sunan an-Nasa'i

Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab 9: Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Nafi

ذِكْرِ الاِخْتِلاَفِ عَلَى نَافِعٍ فِي لَفْظِ حَدِيثِهِ

Sunan an-Nasa'i 4468
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij

“Nafi mendiktekan kepada saya, dari Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka berdua memilih untuk menyelesaikan transaksi. Jika keduanya telah memilih untuk menyelesaikan transaksi, maka transaksi mengikat.” (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4469
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu adalah diriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Kedua pihak dalam suatu transaksi keduanya memiliki pilihan yang selama mereka tidak berpisah atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuslah! ' (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4470
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Ayyub, dari Nafi dari Ibnu 'Umar, yang mengatakan

“Rasulullah SAW berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.” Atau mungkin Nafi berkata: “Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuskanlah! “(Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4471
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diriwayatkan dari Al-Laith dari Nafi dari Ibnu 'Umar yang berkata

“Rasulullah SAW berkata: 'Kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah atau mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi. ' Atau mungkin Nafi berkata: “Atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: 'Putuskanlah! (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4472
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Al-Laith, dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata

“Ketika dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah.” Pada satu kesempatan dia berkata: “Selama mereka belum berpisah dan yang satu tidak memberi tahu yang lain untuk memutuskan. Jika yang satu memberitahu yang lain untuk memutuskan dan mereka menyetujui sesuatu, maka transaksi itu mengikat. Jika mereka terpisah setelah melakukan transaksi dan tidak satu pun dari mereka membatalkan transaksi, maka transaksi tersebut mengikat. (Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4473
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Yahya bin Sa'eed yang berkata

“Saya mendengar Nafi menceritakan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah 'kedua pihak dalam transaksi keduanya memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi." Nafi berkata: “Ketika 'Abdullah membeli sesuatu yang dia suka, dia akan segera pergi.”

Sunan an-Nasa'i 4474
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Yahya bin Sa'eed, yang berkata

“Nafi menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, yang berkata: 'Rasulullah berkata: Tidak ada transaksi antara kedua belah pihak sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi."” (Sahih)

Bab 10: Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari 'Abdullah bin Dinar

ذِكْرِ الاِخْتِلاَفِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ فِي لَفْظِ هَذَا الْحَدِيثِ

Sunan an-Nasa'i 4475
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Ismail dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar, yang mengatakan

Rasulullah SAW bersabda: “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi. , '”

Sunan an-Nasa'i 4476
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Al-Had, dari 'Abdullah bin Dinar, dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata

“Ketika dua orang bertemu untuk terlibat dalam perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka terpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”

Sunan an-Nasa'i 4477
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Sufyan, dari 'Amr bin Dinar, dari Ibnu 'Umar, yang berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.

Sunan an-Nasa'i 4478
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Yazid bin 'Abdullah, dari 'Abdullah bin dinar, dari ibn 'Umar bahwa dia mendengar Rasulullah berkata

“Ketika dua orang bertemu untuk terlibat dalam perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”

Sunan an-Nasa'i 4479
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Shu'ban yang berkata

“Abdullah bin Dinr menceritakan kepada kami, dari Ibn'Umar, yang berkata; Rasulullah berkata; “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”

Sunan an-Nasa'i 4480
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Sufyan, dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar, dari Nabi yang berkata

“Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau, mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.”

Sunan an-Nasa'i 4481
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Al_Hasan, dari Samurah, bahwa Nabi Allah berkata

“Dua perdagangan memiliki pilihan selama mereka mencapai kesepakatan yang sesuai dengan mereka berdua dan mereka mengkonfirmasinya tiga kali. “

Sunan an-Nasa'i 4482
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Itu diceritakan dari Al-Hasan dari Samurah, yang mengatakan

“Rasulullah SAW bersabda: “Dua pedagang memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, atau sampai mereka mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keduanya atau yang memuaskan (untuk keduanya)”

Bab 11: Persyaratan Bagi Kedua Pihak Dalam Transaksi untuk Memilih Sebelum Mereka Berpisah Secara Fisik

وُجُوبِ الْخِيَارِ لِلْمُتَبَايِعَيْنِ قَبْلَ افْتِرَاقِهِمَا بِأَبْدَانِهِمَا ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4483
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi berkata

“Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain dapat berubah pikiran.”

Bab 12: Kecurangan Saat Berdagang

الْخَدِيعَةِ فِي الْبَيْعِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4484
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Seorang pria mengatakan kepada Rasulullah bahwa dia selalu ditipu. Rasulullah SAW berkata kepadanya: “Ketika kamu membuat kesepakatan, katakanlah: Tidak ada niat untuk menipu.” Jadi, setiap kali orang itu melakukan kesepakatan dia berkata, 'Tidak ada niat untuk menipu. ' “(Sahih)

Sunan an-Nasa'i 4485
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Anas bahwa

Ada seorang pria yang kemampuan mentalnya kurang, dan dia biasa membeli dan menjual. Keluarganya datang kepada Nabi dan berkata: “Hai Nabi Allah hentikan dia.” Maka Nabi Allah memanggilnya, dan menyuruhnya untuk tidak melakukan itu. Dia berkata: “Wahai Nabi Allah, aku tidak tahan untuk menjauh dari bisnis,” Dia berkata, “Jika kamu terlibat dalam kesepakatan maka katakanlah: 'Tidak ada niat untuk menipu. '(Sahih)

Bab 13: Al- Muhaffalah (Hewan yang Belum Diperah)

الْمُحَفَّلَةِ ‏‏

Sunan an-Nasa'i 4486
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Hurairah dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menjual seekor domba atau unta susu, janganlah ia menahan diri dari memerah susu itu.” (Sahih)

Bab 14: Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar

النَّهْىِ عَنِ الْمُصَرَّاةِ، وَهُوَ أَنْ يَرْبِطَ، أَخْلاَفَ النَّاقَةِ أَوِ الشَّاةِ وَتُتْرَكُ مِنَ الْحَلْبِ يَوْمَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ حَتَّى يَجْتَمِعَ لَهَا لَبَنٌ فَيَزِيدَ مُشْتَرِيهَا فِي قِيمَتِهَا لِمَا يَرَى مِنْ كَثْرَةِ لَبَنِهَا ‏.‏

Sunan an-Nasa'i 4487
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata

“Jangan keluar untuk menemui para penunggang kuda, dan jangan mengikat ambing unta dan merembes. Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan cara itu, maka ada dua pilihan: jika dia mau, dia boleh menyimpannya, atau jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya bersama dengan Sa kurma.” (Sahih)