Buku Transaksi Keuangan
كتاب البيوع
Bab : Jual Biji-bijian Dalam Diarsipkan Gandum Fr (Yang Sudah Panen)
Rasulullah melarang mukhabarah, muhabanah dan muhakalah, dan menjual kurma sebelum mereka makan, dan menjualnya dengan harga apa saja kecuali dinar dan dirham. ,”
Bab : Jual Telinga Jagung Sebelum Biji-bijian Terlihat
Rasulullah melarang menjual kurma di pohon sebelum matang atau menjual biji jagung sebelum biji-bijian menjadi terlihat dan tidak ada rasa takut akan penyakit busuk. Dia melarang itu kepada penjual dan pembeli. ,”
Bab : Tanggal Jual untuk Tanggal Dengan Kualitas Berbeda
Rasulullah menunjuk seorang pria yang bertanggung jawab atas kharibar dan dia membawa beberapa kurma Janib. Rasulullah SAW berkata, “Apakah semua tanggal adalah khaibar seperti ini?” Beliau menjawab: “Tidak (demi Allah, wahai Rasulullah) kami mengambil satu Sa dari ini untuk dua untuk tiga Sas (dari jenis kurma lainnya).” Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu lakukan itu, Jual kurma campuran dengan harga dirham kemudian beli kurma Janib dengan Dirham”.
Beberapa kurma dari pohon yang diairi secara artifisial dibawa ke Rasulullah dan kurma dari utusan Allah adalah kurma dari pohon yang dipelihara oleh akarnya. Dia berkata: “Dari mana Anda mendapatkan ini?” Mereka berkata: “Kami membeli satu Sa dari mereka dengan harga dua Sa dari kurma kami. Dia berkata: “Janganlah kamu lakukan itu, karena ini tidak benar. Lebih baik jual kurma Anda dan apa yang Anda butuhkan dari ini,”
“Bilal membawa beberapa kurma Bami kepada Rasulullah dan dia berkata: 'Apa ini? Dia berkata: “Aku membeli satu Sa dari mereka dengan harga dua Sas. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai! Inti dari Riba, jangan mendekatinya.”
Rasulullah SAW bersabda: “Menukar emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan di tempat. (Menukar) tanggal untuk tanggal adalah Riba kecuali dilakukan di tempat. (Menukar) gandum dengan gandum adalah Riba kecuali dilakukan di tempat. (Bertukar) jelai adalah Riba kecuali dilakukan di tempat.”
Bab : Tanggal Jual Untuk Tanggal
“Rasulullah SAW bersabda: 'Kurma untuk kurma, gandum untuk gandum, jelai untuk jelai, garam dengan garam, ditukar tangan dengan tangan. Siapa pun yang memberi lebih atau mengambil lebih banyak telah terlibat dalam Riba kecuali mereka dari tipe yang berbeda.”
Bab : Menjual makanan sebelum mengambilnya
“Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambilnya.”
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, janganlah dia menjualnya sampai dia memeriksa beratnya.”
“Saya mendengar Nabi berkata” sesuatu yang mirip dengan dua laporan sebelumnya “sampai dia mengambilnya.”
“Saya membeli beberapa makanan dan membuat makanan dan mendapat untung darinya (dengan menjualnya) sebelum saya mengambilnya. Aku datang kepada Rasulullah dan memberitahunya tentang hal itu dan dia berkata: “Janganlah kamu menjualnya sampai kamu memilikinya.”
Bab : Larangan Menjual Makanan yang Dibeli Dengan Tindakan Sampai Seseorang Mengemilikinya
Nabi melarang siapa pun menjual makanan yang dibawanya
Bab : Menjual makanan yang telah dibeli tidak terukur sebelum mengeluarkannya dari Tempat Penjualan
Mereka biasa membeli dan menjual selama masa Rasulullah di puncak pasar tanpa mengukur. Rasulullah melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya sampai mereka memindahkannya.
Mereka membeli daging dari para pengendara pada masa Rasulullah dan dia melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya sampai mereka memindahkannya ke pasar makanan.
Bab : Menjual apa yang tidak dimiliki penjual
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan meminjamkan dengan syarat penjualan, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau menjual apa yang tidak Anda miliki.” (Sahih
Bab : Membayar di muka untuk makanan
“Kami biasa membayar di muka pada masa Rasulullah dan Abu Bakr dan 'Umar, untuk gandum, jelai dan kurma, membayar orang-orang yang tidak kami ketahui apakah mereka memiliki barang-barang itu atau tidak.” Ibnu Abza mengatakan artinya, sama.
Bab : Menjual Keturunan Anak Hewan Hamil (Habal Al-Habalah)
Nabi melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah)
Bab : Menjual Produk Beberapa Tahun Sebelumnya
“Rasulullah melarang penjualan produk beberapa tahun sebelumnya.
Bab : Penjualan Di Mana Ada Syarat Dan Baik Penjualan maupun Syaratnya Valid.
“Saya bersama Nabi dalam perjalanan, dan unta saya lelah. Saya pikir saya ingin melepaskannya, tetapi Rasul “Allah menemui saya dan berdoa untuknya (unta) dan memukulnya. Kemudian mulai berjalan seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beliau berkata: “Jual itu kepadaku untuk satu uwqyah.” Saya berkata, “Tidak.” Dia berkata: “Jual itu padaku.” Maka aku menjualnya kepadanya seharga satu uwqiyah, tetapi menetapkan pengecualian, untuk mengendarainya sampai kami sampai di Madinah. Ketika kami sampai di Al-Madinah, saya membawa unta kepadanya dan meminta harganya, lalu saya kembali. Dia mengirim pesan kepadaku dengan mengatakan, “Apakah kamu pikir aku telah menawar denganmu untuk mengambil untamu?” Ambillah unta dan dirhammu.
Bab : Jika ada kondisi yang tidak valid dalam transaksi, transaksi tersebut valid tetapi kondisi itu tidak valid
“Saya membeli Barirah dan tuannya menetapkan bahwa kesetiaannya (Wala) harus kepada mereka, saya sebutkan itu kepada Nabi dan dia berkata: 'Bebaskan dia, dan kesetiaannya adalah milik orang yang membayar perak."' Dia berkata: “Jadi saya membebaskannya. Rasulullah memanggilnya dan memberinya pilihan mengenai suaminya, dan dia memilih dirinya sendiri. Suaminya adalah orang yang bebas.”