Buku Transaksi Keuangan

كتاب البيوع

Bab : Jual Air

Abu Al-Minhal dijo

“Saya mendengar Iyas bin 'Umar” - dan pada suatu kesempatan dia berkata: “Ibnu 'Abd - berkata: 'Saya mendengar Rasulullah melarang penjualan air.”

Bab : Jual Surplus Water

Diriwayatkan dari Iyas bahwa

Rasulullah melarang menjual kelebihan air. Penjaga al-Wahat menjual kelebihan air al-Wahat, dan 'Abdullah bin 'Arm tidak menyetujuinya.

Bab : Jual Anjing

Abu Mas'us 'Uqbah bin 'Amr berkata

“Rasulullah melarang harga seekor kucing, hadiah seorang wanita yang berzina, dan upah seorang peramal.”

Bab : Pengecualian dari itu

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Adbullah bahwa

Rasulullah melarang harga anjing-kucing dan anjing-kucing kecuali anjing-kucing pemburu. (Da'if) Abu Abdurrahman (an-Nasa'i) berkata: “Ini adalah Munkar.

Bab : Biaya Sud Untuk Unta Jantan

Jabir dijo

“Rasulullah melarang membebankan biaya pejantan untuk unta, penjualan air, menyewa tanah untuk budidaya. Menjual tanah dan air, inilah yang dilarang oleh Nabi.

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata

“Seorang pria dari Banu as-Sa'q, salah seorang dari Banu Kilab, datang kepada Rasulullah dan bertanya kepadanya tentang membebankan biaya pejantan untuk seekor kuda jantan. Dia melarangnya untuk melakukan itu, tetapi dia berkata: “Kami membayar untuk itu. “'

Abu Hurairah dijo

“Rasulullah melarang penghasilan dari seorang tukang cukur, harga seekor anjingnya dan biaya pejantan untuk seekor kuda jantan.”

Diriwayatkan bahwa (Abu Hurairah) berkata

“Rasulullah melarang harga seekor kucing dan biaya pejantan untuk seekor kuda jantan.”

Bab : Jika Seorang Pria Menjual Barang Dan Pihak Ketiga Memiliki Lebih Hak Untuk Itu

Usaid bin Zubair Al-Ansari, yang merupakan salah satu dari Banu Harithah menceritakan bahwa

Ada gubernur Al-Yamamah, dan Marwan menulis kepadanya mengatakan bahwa Mu'awiyah telah menulis kepadanya, mengatakan bahwa siapa pun yang memiliki sesuatu yang dicuri darinya lebih berhak atas hal itu di mana pun dia menemukannya. Kemudian Marwan menulis mengatakan itu kepada saya (Usaid). Saya menulis kepada Marwan mengatakan bahwa Nabi telah memutuskan bahwa jika orang yang membelinya dari orang yang mencurinya tidak bersalah atas apa pun (dan tidak menyadari bahwa itu adalah barang curian), maka pemiliknya memiliki pilihan: Jika dia mau, dia dapat membelinya dari orang yang membelinya dari pencuri, atau jika dia mau dia dapat mengejar pencuri. Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman juga menghakimi dengan cara ini. Marwan mengirim surat saya kepada Mu'awiyah, dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan (mengatakan): 'Baik Anda maupun Usaid tidak dalam posisi untuk memberi tahu saya apa yang harus dilakukan, tetapi saya adalah orang yang memberi tahu Anda apa yang harus dilakukan karena saya lebih unggul dari Anda, jadi lakukanlah apa yang saya katakan kepada Anda. ' Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, dan aku berkata: Aku tidak akan menghakimi menurut pendapat Mu'awiyah selama aku adalah gubernur.”

Bab : Peringatan Tegas Mengenai Hutang

Dikatakan bahwa samurah berkata

“Kami bersama Nabi di pemakaman, dan dia berkata: 'Saya ada orang dari banu so dan seterusnya di sini? Dia mengatakan ini tiga kali. Kemudian seorang pria berdiri, dan dia berkata kepadanya: “Apa yang membuatmu tetap bisa menjawab dua kali pertama? Aku tidak akan mengatakan apa-apa selain kebaikan kepadamu, maka (menyebutkan nama seorang dari antara mereka) telah mati dan dia ditahan (dari masuk surga) karena hutangnya.”

Bab : Ketika Orang Kaya Butuh Waktu Lama Untuk Membayar Hutang

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya (untuk membantu membayar hutang), ia harus menerima rujukan itu, dan (kesalahan) adalah ketika orang kaya membutuhkan waktu lama untuk membayar hutang.”

Bab : Transferring Hutang.

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Kesalahan adalah ketika orang kaya membutuhkan waktu lama untuk membayar hutang, dan jika salah satu dari Anda dirujuk kepada orang kaya (untuk membantu membayar hutang), dia harus menerima rujukan itu.”

Bab : Dorongan Untuk Membayar Dengan Baik

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata

“Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam membalasnya.”

Bab : Bersikap Baik Saat Meminta Pembayaran

Abu Hurairah dijo

Nabi berkata: “Seorang pria biasa meminjamkan kepada manusia, tetapi jika dia menyadari bahwa seseorang sedang mengalami kesulitan, dia akan berkata kepada budaknya: 'Lepaskan dia, mungkin Allah Yang Mahatinggi, akan melepaskan kita. ' Dan ketika dia bertemu dengan Allah, Dia melepaskannya.”

Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Allah yang Maha Perkasa dan Mahakuasa, memasukkan ke surga seorang pria yang santai dalam membeli dan menjual, melunasi hutang dan meminta pembayarannya.” (Sahaih)

Bab : Kemitraan Tanpa Kontribusi

Disebutkan bahwa 'Abdullah berkata

“Sa'd, 'Ammar dan saya mengadakan kemitraan pada Hari Badr, (setuju untuk berbagi) apa yang diberikan kepada kami. “Ammar dan saya tidak mendapatkan apa-apa. Tapi dia punya dua tahanan.”

Bab : Kepemilikan Bersama Kurma

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi berkata

“Barangsiapa di antara kamu yang memiliki tanah atau pohon kurma, hendaknya dia tidak menjualnya sebelum dia menawarkannya kepada rekannya terlebih dahulu.”

Bab : Pre-emption Dan Perputusannya

Dikatakan bahwa Abu Rafi berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Tetangga memiliki hak yang lebih besar atas harta benda yang dekat.”