Kitab Sumpah (qasamah), Pembalasan dan Uang Darah

كتاب القسامة

Bab : Al-Qisas Untuk Gigi Depan

Diriwayatkan bahwa Anas berkata

“Ar-Rubai mematahkan gigi depan seorang gadis, dan mereka meminta mereka (orang-orangnya) untuk memaafkannya, tetapi mereka menolak. Mereka menawarkan uang darah kepada mereka, tetapi mereka menolak. Kemudian mereka pergi kepada Nabi dan dia memutuskan hubungan. Anas bin An-Nadr berkata: “Wahai Rasulullah, maukah engkau mematahkan gigi depan Ar-Rubai?” Tidak, demi Dia yang mengutus kamu dengan kebenaran, itu tidak akan hancur.” Beliau menjawab: “Wahai Anas, apa yang telah ditetapkan Allah adalah pembalasan.” Tetapi orang-orang setuju untuk memaafkannya. Rasulullah bersabda: “Ada di antara hamba-hamba Allah yang jika mereka bersumpah demi Allah, maka Allah memenuhi sumpah mereka.”

Bab : Pembalasan Atas Gigitan Dan Menyebutkan Perbedaan Dalam Laporan Para Narator Kisah Imran bin Husain Tentang Itu

Diriwayatkan dari 'Imran bin Hussain bahwa

Seorang pria menggigit tangan orang lain, yang menarik tangannya, dan gigi depan pria itu (atau dari gigi) rontok. Dia mengeluh tentang hal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah berkata: “Apa yang kamu inginkan? Apakah Anda ingin saya menyuruhnya untuk memasukkan tangannya ke mulut Anda, sehingga Anda bisa menggigitnya seperti gigitan kuda jantan? Atau, apakah Anda ingin memberikan tangannya agar dia menggigitnya, lalu Anda dapat menariknya jika Anda mau?”

Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa seorang pria menggigit lengan orang lain

dia menariknya dan gigi depan rontok. Masalah itu dirujuk ke Rasulullah dan dia membatalkan (Diyah) dan berkata: “Apakah kamu ingin menggigit daging saudaramu seperti gigitan kuda jantan?”

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari 'Ata' Dalam Hadis Ini

Sebuah laporan serupa dengan orang yang menggigit (pria lain) dan giginya rontok diceritakan dari Ibnu Ya'la dari ayahnya, di mana Nabi berkata:

“Tidak ada Diyah untukmu.”

Diriwayatkan dari Safwan bin Ya'la bin Munyah bahwa

Seorang upahan Ya'la bin Munyah digigit oleh orang lain di lengannya dan dia menariknya keluar dari mulutnya. Hal itu dirujuk kepada Nabi, karena gigi depannya telah rontok, tetapi Rasulullah menganggapnya sebagai klaim yang tidak sah, dan berkata: “Tidak, haruskah dia memasukkan (lengan bawahnya) ke dalam mulutmu agar kamu menggigitnya seperti gigitan kuda jantan?”

Bab : Perintah Untuk Pengampunan Dari Qisas

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata

“Tidak ada kasus yang mengharuskan Qisas dibawa kepada Rasulullah melainkan dia akan memerintahkan pengampunan.”

Bab : Haruskah Diyah diambil dari orang yang sengaja membunuh, jika pewaris korban memaafkannya, dan Tidak Mencari Pembalasan?

Abu Hurairah dijo

Rasulullah SAW bersabda: “Jika kerabat seseorang terbunuh, dia memiliki dua pilihan: apakah dia dapat membalas atau dia dapat mengambil tebusan.”

Abu Salamah menceritakan bahwa Rasulullah berkata

“Jika kerabat seseorang terbunuh.” Dalam bentuk Mursal. (Shah)

Bab : Wanita Mengampuni Dalam Kasus Darah

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Rasulullah berkata

“Dan terserah kepada orang-orang yang terbunuh untuk menghalangi (siksaan) yang pertama kemudian yang pertama, bahkan jika orang itu perempuan.”

Bab : Jumlah Diyah Untuk Pembunuhan yang Tampaknya Disengaja Dan Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Ayyub Dalam Narasi Al-Qasim bin Rabi'ah Tentang Itu

Itu diceritakan dari Al-Qasim bin Rabi'ah, dari 'Abdullah bin 'Amr, Nabi berkata

“Pembunuhan yang tidak disengaja, yang tampaknya disengaja, dengan cambuk atau tongkat, (Diyah) adalah seratus unta, yang empat puluh di antaranya adalah (unta betina) yang anak-anaknya di dalam rahim mereka.”

Diriwayatkan dari Al-Qasim bin Rabi'ah bahwa

Rasulullah menyampaikan pidato pada hari penaklukan. (Dan dia menyebutkannya) di Mursal dari.

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Khalid Al-Hadha

Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Aws, bahwa Penguasa Allah berkata

“Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, karena itu (Diyah) adalah seratus unta - siksa yang berat - di antaranya empat puluh (unta betina) dengan anak-anaknya di rahim mereka.”

Diriwayatkan dari Ya'qub bin Aws, dari seorang pria di antara sahabat-sahabat Nabi bahwa

Ketika Rasulullah masuk Mekah pada hari penaklukan, beliau berkata: “Sesungguhnya setiap pembunuhan yang tidak disengaja atau menyerupai dengan sengaja membunuh dengan cambuk atau tongkat, karena itu adalah empat puluh (unta betina) yang anak-anak mereka berada di dalam rahim mereka.”

Diriwayatkan dari Ya'qub bin Aws bahwa

Seorang pria dari antara sahabat-sahabat Nabi menceritakan kepadanya bahwa Nabi masuk Mekah pada Tahun Penaklukan, dan berkata: “Sesungguhnya pembunuhan yang disengaja dengan sengaja, adalah membunuh dengan cambuk atau tongkat, di mana empat puluh (unta betina) dengan anak-anaknya di rahim mereka.”

Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Rasulullah berdiri pada hari penaklukan Mekah, di tangga Ka'bah. Dia memuji dan memuliakan Allah, lalu dia berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi hamba-Nya dan mengalahkan sekutu-sekutu saja. Barangsiapa yang dibunuh dengan sengaja, dengan cambuk atau tongkat, seperti yang disengaja, karena itu (Diyah) adalah seratus unta - hukuman berat - yang empat puluh di antaranya adalah unta betina hamil dengan anak-anaknya di dalam rahimnya.”

Bab : Penyebutan Diyah Dalam Perak

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Seorang pria membunuh orang lain pada masa Rasulullah, dan Nabi menetapkan Diyah sebanyak dua belas ribu. Dan dia menyebutkan perkataan-Nya: “Dan mereka tidak dapat menemukan alasan untuk melakukannya kecuali bahwa Allah dan Rasul-Nya telah memperkaya mereka dari karunia-Nya, karena mereka mengambil Dyah.” (Hasan) Ini adalah kata-kata Abu Dawud.

Bab : Diyah untuk Mukatab

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa Diyah untuk seorang Mukatab yang terbunuh harus (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, sebanding dengan jumlah yang telah dilunasi (untuk membeli kebebasannya).”

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Rasulullah memerintahkan bahwa dalam kasus seorang Mukatab, Diyah harus (setara) dengan Diyah untuk orang bebas, sebanding dengan jumlah yang telah dia bayar (untuk membeli kebebasannya).” (Dar'if)

Bab : Diyah Untuk Janin Wanita

“Abdullah bin Buraidah menceritakan bahwa

Seorang wanita melemparkan kerikil ke wanita lain dan wanita yang terkena mengalami keguguran. Masalah itu diajukan kepada nabi dan dia menetapkan uang darah untuk anaknya sebesar lima ratus domba. Dan pada hari itu, dia melarang melempar kerikil. (Sahih) Abu 'Abdurrahman (an-Nasa'i) berkata: “Ini adalah kesalahan, dan haruslah bahwa maksudnya adalah seratus unta. Dan larangan melempar kerikil telah dikaitkan dari 'Abdullah bin Buraidah, dari 'Abdullah bin Mughaffal.

Hamal bin Malik dijo

“Rasulullah memerintahkan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai Diyah) untuk janin.” Tawus berkata: “Seekor kuda akan menggantikan budak.”