Bab-bab Tentang Penghakiman dari Rasulullah
كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Batasan Tanggung Jawab Bagi Pria Dan Wanita
bahwa Ibnu Umar berkata: “Saya ditinjau di hadapan Rasulullah (ﷺ) di tentara, dan saya berusia empat belas tahun, tetapi dia tidak menerima saya. Kemudian saya ditinjau di hadapannya di ketentaraan kemudian ketika saya berusia lima belas tahun, dan dia menerima saya.” Nafi' berkata: “Saya menceritakan hadis ini kepada 'Uman bin 'Abdul Azeez dan dia berkata: 'Ini adalah batas yang membedakan antara masa kanak-kanak dan dewasa. ' Kemudian dia menulis untuk memberi gaji kepada siapa pun yang berusia lima belas tahun.” (Rantaian lain) dari Nafi', dari Ibnu 'Umar dari Nabi (ﷺ) dan itu serupa, tetapi dia tidak menyebutkan di dalamnya bahwa 'Umar bin 'Abdul-'Aziz menulis bahwa ini adalah batas yang membedakan antara masa muda dan masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam narasinya, Ibnu 'Uyainah berkata (bahwa Nafi' berkata): “Saya menceritakannya kepada 'Umar bin 'Abdul-'Aziz dan dia berkata: 'Ini adalah batas yang membedakan antara anak-anak dan tentara. '”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Yang Menikahi Wanita Dengan Ayahnya (Sebelumnya)
“Paman dari pihak ibu saya Abu Burdah Ibn Niyar melewati saya dan dia membawa bendera bersamanya. Saya berkata: 'Kemana kamu pergi? ' Dia berkata: “Rasulullah (ﷺ) mengirim saya kepada seorang pria yang menikahi seorang wanita yang menikah dengan ayahnya: bahwa saya harus membawa kepalanya kepadanya.”
Bab : Apa yang telah diceritakan tentang orang yang membebaskan hamba-hambanya ketika dia mati, padahal dia tidak memiliki kekayaan selain dari mereka
“Seorang pria dari Ansar membebaskan enam budaknya setelah kematiannya, dan dia tidak memiliki harta selain dari mereka. Itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), dan dia mengatakan beberapa kata-kata kasar tentang dia.” Dia berkata: “Kemudian dia memanggil mereka dan dia membagi mereka dan menyuruh mereka menarik undian. Jadi dia membebaskan dua dari mereka dan meninggalkan empat orang sebagai budak.
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seseorang Yang Bertani Tanah Prople Tanpa Izin Mereka
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengerami tanah suatu bangsa tanpa izin mereka, maka tidak ada yang dia perkebunan itu miliknya dan keuangannya adalah miliknya.” ﷺ
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Preemption
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Tetangga rumah lebih berhak atas rumah.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Barang Hilang, Unta Liar Dan Domba
“Seorang pria bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang barang yang hilang. Jadi dia berkata: “Buatlah pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun. Ingatlah talinya, kandungannya, dan karungnya. Maka gunakanlah, dan jika pemiliknya datang, maka berikanlah kepadanya.” Maka beliau berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan domba yang tersesat?” Dia berkata: “Ambillah, karena itu untukmu, saudaramu, atau serigala.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan unta liar?” Dia berkata: “Kemudian Nabi (ﷺ) marah sampai pipinya menjadi merah atau wajahnya menjadi merah. Beliau berkata: “Apa yang menjadi permasalahanmu? Ia memiliki kaki dan cadangan airnya sampai sampai ke pemiliknya.”
“Aku pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, dan menemukan cambuk.” Dalam narasinya Ibnu Numair (salah satu narator) berkata: “Saya menemukan cambuk yang hilang dan mengambilnya. Mereka berkata: “Tinggalkan saja.” Saya berkata: 'Saya tidak akan membiarkannya dimakan oleh predator. Aku akan mengambilnya untuk memanfaatkannya.” Jadi saya bertemu dengan Ubayy bin Ka'b dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia menceritakan hadis, dia berkata: “Itu baik-baik saja. Saya menemukan sebuah karung berisi seratus dinar selama masa hidup Rasulullah (ﷺ) 'Dia berkata: 'Jadi saya membawanya kepadanya. Dia berkata kepada saya: “Buat pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun.” Jadi saya mengumumkannya selama setahun tetapi tidak menemukan siapa pun untuk mengklaimnya. Lalu aku membawanya kepadanya. Dia berkata kepada saya: “Buat pengumuman publik tentang hal itu untuk satu tahun lagi.” Jadi saya mengumumkannya selama setahun tetapi tidak menemukan siapa pun untuk mengklaimnya. Lalu aku membawanya kepadanya. Dia berkata: “Buat pengumuman publik tentang jika untuk satu tahun lagi.” Dan dia berkata: “Ingatlah jumlahnya, wadah dan benangnya. Jika seseorang datang mencarinya dan memberitahukan kepadamu jumlah dan talinya, maka berikanlah kepadanya, jika tidak, gunakanlah.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Keutamaan Menanam
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorang muslim menanam tanaman atau menabur tanaman, kemudian seseorang, burung, atau binatang memakannya, kecuali bahwa itu akan menjadi sedekah baginya.” ﷺ
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Sumpah Bersama Seorang Saksi
“Rasulullah (ﷺ) menghakimi berdasarkan sumpah bersama dengan satu saksi.” Rabi'ah (salah satu narator) berkata: “Seorang putra Ibnu Sa'd bin 'Ubadah memberi tahu saya dengan mengatakan: 'Kami menemukan dalam kitab Sa'd bahwa Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman berdasarkan sumpah bersama dengan seorang saksi. '”
Bab : Apa Yang Terkait Dari Rasulullah (saw) Tentang Rekonsiliasi
“Rekonsiliasi diperbolehkan di antara umat Islam, kecuali rekonsiliasi yang membuat yang halal menjadi haram, atau yang haram. Dan orang-orang Muslim akan dipegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat-syarat yang menjadikan yang halal, atau yang haram.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Sumpah Berdasarkan Apa Yang Akan Membuat Rekannya Mempercayainya
“Sumpah didasarkan pada apa yang akan membuat teman Anda mempercayai Anda.” [Qutaibah berkata: “Apa yang akan membuat Anda percaya oleh teman Anda?”]
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Jalan: Ketika Ada Ketidaksepakatan Tentang Itu, Bagaimana Seharusnya Itu Dibuat?
“Ketika Anda tidak setuju tentang jalan, maka buatlah tujuh panjang lengan bawah.”
Bab : Apa yang Telah Terkait Ketika Harta Seseorang Telah Rusak, Apa Penghakiman Baginya atas Harta Orang yang Merusaknya?
“Salah satu istri Nabi (ﷺ) memberi Nabi (ﷺ) makanan dalam mangkuk. Kemudian 'Aisha memecahkan mangkuk itu dengan tangannya, dan membuang apa yang ada di dalamnya. Maka Nabi (ﷺ) berkata: “Makanan untuk makanan dan wadah untuk bejana.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Hadiah Dan Kesetaraan Antara Anak-anak
Bahwa ayahnya memberikan seorang budak kepada anaknya. Jadi dia pergi ke Nabi (ﷺ) untuk menyaksikannya. Dia (ﷺ) berkata: 'Sudahkah kamu memberikan hadiah yang serupa dengan yang ini kepada semua anakmu? ' Dia menjawab: 'Tidak. ' Maka dia berkata: “Kalau begitu bawa dia kembali.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Wakaf
“Umar mendapatkan tanah dari Khaibar dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Saya mendapat sedikit kekayaan dari Khaibar dan saya tidak pernah memiliki kekayaan yang berlimpah seperti itu, jadi apa yang Anda perintahkan kepada saya (untuk melakukan dengan itu)? ' Beliau berkata: “Jika kamu mau, buatlah hibah itu dan berikanlah sedekah darinya.” Maka Umar memberikannya sebagai sedekah, yang tidak boleh dijual seluruhnya, tidak diwariskan, dan tidak diwariskan, untuk digunakan untuk menghasilkan sedekah bagi orang-orang miskin, orang-orang yang dekat dengannya, untuk membebaskan hamba, untuk jalan Allah, orang yang bepergian, tamu, dan tidak ada salahnya bagi penjaganya yang memakan apa yang adat darinya, atau makan dari sedekahnya, tanpa berusaha mengumpulkan harta darinya.
Bab : Apa yang Terkait Tentang Pertanian
“Nabi (ﷺ) membuat kesepakatan dengan penduduk Khaibar untuk setengah dari apa yang dihasilkan darinya, baik buah-buahan atau tanaman.”
Bab : Tentang Share-Cropping
“Rasulullah (ﷺ) melarang kami melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami. Ketika salah satu dari kami memiliki tanah dan kami akan membiarkan seseorang menggunakannya untuk sebagian dari hasil produknya atau beberapa Dirham. Dia berkata: “Apabila salah seorang di antara kamu memiliki tanah, maka hendaklah dia memberikannya kepada saudaranya atau biarlah dia bertani.”
“Rasulullah (ﷺ) tidak melarang menanam bersama. Tetapi dia memerintahkan agar mereka saling membantu.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Sumpah Bersama Seorang Saksi
“Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman berdasarkan sumpah bersama dengan seorang saksi.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Budak yang Dimiliki Oleh Dua Pria Dan Salah Satu Dari Mereka Membebaskan Bagiannya Dari Dia
“Barangsiapa membebaskan sebagian” atau, katanya: “sebagian” atau dia berkata: “bagian yang dimilikinya dari seorang budak, maka dia dapat membayar sisa harga sesuai dengan harga yang wajar, maka dia akan bebas. Kalau tidak, dia telah membebaskan sebanyak yang telah dia bebaskan (hanya).” Ayyub (salah satu narator) berkata: “Mungkin Nafi berkata dalam hadis ini: 'Artinya dia telah membebaskannya sebanyak yang telah dia bebaskan. '”