Bulugh al-Maram

Haji

كتاب الحج

Bab : Deskripsi Ritual Haji dan Memasuki Makka

Bulugh al-Maram 769
Ibnu Abbas (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Perempuan (peziarah) tidak perlu mencukur (kepala mereka); mereka hanya boleh mempersingkat rambut mereka.” Dihubungkan oleh Abu Dawud dengan rantai narasi yang baik.

Bulugh al-Maram 770

Ibnu Umar (RAA) menceritakan bahwa 'Al-'Abbas bin 'Abdul Muttalib meminta izin dari Nabi (ﷺ) untuk tinggal di Mekah selama malam Mina untuk menyediakan air minum (dari Zamzam) kepada para peziarah, dan Nabi (ﷺ) mengizinkannya. ' Disepakati.

Bulugh al-Maram 771

Asim bin 'Adi (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) memaafkan para penggembala unta dari tidur di Mina dan meminta mereka untuk melemparkan kerikil pada hari pengorbanan (yaitu melempar Jamratul 'Aqabah dan mereka tidak harus bermalam di Mina), dan kemudian melemparkan kerikil hari berikutnya dan hari setelahnya (yaitu gabungan dari tanggal 11 dan 12 (pada tanggal 12), dan kemudian melemparkan kerikil lagi pada tanggal 13 Terkait oleh lima imam. At-Tirmidhi dan Ibnu Hibban mengangkatnya sebagai Sahih.

Bulugh al-Maram 772

Abu Bakrah (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) menyampaikan khotbah kepada kami pada Hari Nahr (pengorbanan) (dan narator menyebutkan khotbah itu.) Disepakati.

Bulugh al-Maram 773

Sarra' bint Nabhan (RAA) menceritakan 'Rasulullah (ﷺ) menyampaikan khotbah kepada kami pada hari kedua pengorbanan, 'Yaum ar-Ru' (11 Dzulhijjah) dan berkata, “Bukankah ini tengah hari Tashriq?” Dikutip oleh Abu Dawud.

Bulugh al-Maram 774

Aisyah (RAA) menceritakan, 'Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya, “Tawafmu dengan Ka'bah dan Sa'imu antara Safa dan Marwah cukup untuk haji dan umrah (yaitu satu tawaf dan satu sa'i cukup karena dia menggabungkan haji dan umrah.) Dikutip oleh Muslim.

Bulugh al-Maram 775

Ibnu 'Abbas (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) tidak berlari selama tujuh sirkuit yang dibuat di Tawaf terakhir ketika dia kembali ke Mekah. ' Dikatakan oleh lima imam kecuali at-Tirmidhi. Al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih.

Bulugh al-Maram 776

Anas (RAA), menceritakan, 'Rasulullah beristirahat sebentar di al-Muhassab (lembah yang terbuka di al-Abtah antara Mekah dan Mina) shalat Dhuhr, Asr, Maghrib dan 'Isha setelah itu dia naik ke Ka'bah dan membuat Tawaf. ' Dikutip oleh Al·Bukhari.

Bulugh al-Maram 777

Aisyah (RAA) menceritakan bahwa dia tidak biasa melakukan itu yaitu beristirahat di Al-Muhassab dan berkata, 'Rasulullah (ﷺ) beristirahat di Al-Muhassab, karena lebih mudah untuk berhenti di sana dan berangkat (yaitu bukan Sunnah untuk beristirahat di sana'). Dikutip oleh Muslim.

Bulugh al-Maram 778

Ibnu Abbas (RAA) menceritakan, “Orang-orang diperintahkan untuk menjadikan Tawaf di sekitar Ka'bah sebagai ritus terakhir mereka; (Perpisahan Tawaf tetapi wanita yang sedang menstruasi dibebaskan darinya.” Disepakati.

Bulugh al-Maram 779
Ibnu Az-Zubair (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Melakukan shalat di masjid saya (di Madinah) lebih baik daripada seribu shalat di tempat lain, kecuali shalat di Masjid al-Haram (di Mekah). Dan shalat yang dipersembahkan di Masjid al-Haram lebih baik daripada shalat yang dipersembahkan di masjid saya dengan seratus shalat. Terkait oleh Ahmad dan Ibnu Hibban menilai itu sebagai Sahih.

Bab : Hilang Ziarah atau ditahan (IH-Sar)

Bulugh al-Maram 780

Ibnu Abbas (RAA) menceritakan, “Ketika Nabi (ﷺ) dicegah melakukan umrah (oleh Quraisy) dia mencukur kepalanya, melakukan hubungan seksual dengan istri-istrinya dan menyembelih binatangnya. Tahun berikutnya dia melakukan 'Umrah untuk menebus tahun yang dia lewatkan. ' Dikutip dari Al-Bukhari

Bulugh al-Maram 781

Aisyah (RAA) menceritakan, 'Rasulullah (ﷺ) pergi berkunjung. Duba'ah bint Az-Zubair bin 'Abdul Muttalib. Dia berkata kepadanya, “Ya Rasulullah, saya telah berniat untuk melakukan haji tetapi saya menderita penyakit.” Dia berkata kepadanya, “Lakukan haji, tetapi tetapkan syarat bahwa Anda akan dibebaskan dari ihram setiap kali Anda dicegah (karena sakit dan sebagainya).” Disepakati.

Bulugh al-Maram 782
'Ikrimah menceritakan atas wewenang Al-Hajjaj bin 'Amro al-Ansari (RAA), bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Jika seseorang patah (kaki) atau menjadi lumpuh (saat dia sedang melakukan haji atau 'umrah) dia dibebaskan darinya ihram dan harus melakukan haji tahun berikutnya. ''Lkrimah berkata, 'Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas dan Abu Hurairah tentang pernyataan Al-Hajjaj ini dan mereka mengatakan bahwa dia telah mengatakan yang benar. Dikutip oleh lima imam. At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Hasan.